BLITAR – Rencana kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara kembali mencuat ke publik jelang akhir tahun 2025. Kabar ini mengejutkan banyak pihak karena ternyata Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur hal tersebut sudah diteken Presiden Prabowo Subianto sejak 30 Juni 2025, namun baru ramai diberitakan beberapa waktu belakangan.
Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang menjadi payung hukum peningkatan kesejahteraan aparatur negara. Dalam aturan itu disebutkan, kenaikan gaji berlaku bagi seluruh ASN hingga pejabat negara, namun detail besarannya masih menunggu aturan turunan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Perpres-nya sudah ada sejak Juni, tapi publik baru tahu sekarang. Mungkin karena baru dipublikasikan atau baru diberitakan,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik dalam sebuah tayangan YouTube yang tengah viral di kalangan ASN.
Baca Juga: Setelah Jaringan Diputus Pemkot Blitar, Akhirnya Vendor Jaringan FO Melunak untuk Bayar Retribusi
Waktu Terbit Perpres Dinilai Aneh
Sejumlah pihak menilai waktu terbitnya Perpres ini cukup menarik. Dokumen kebijakan itu ditandatangani jauh sebelum gelombang demonstrasi besar-besaran pada Agustus 2025, yang menyoroti kondisi ekonomi dan ketimpangan sosial.
“Kalau melihat waktunya, Perpres ini dibuat sebelum demo besar. Tapi baru ramai sekarang. Bisa jadi ini memang baru dipublikasikan, bukan baru dibuat,” ujar narasumber dalam tayangan tersebut.
Meski begitu, bagi sebagian besar ASN, kabar ini tetap menjadi angin segar di tengah tekanan ekonomi dan inflasi yang terus meningkat.
Baca Juga: Ini Sejumlah Destinasi Wisata di Blitar Paling Banyak Diminati Versi Disbudpar
Kenaikan Gaji ASN Dinilai Wajar
Pengamat ekonomi, Luki Santoso, menilai rencana kenaikan gaji ASN merupakan langkah yang logis dan wajar. Sebab, dalam sepuluh tahun terakhir, kenaikan gaji ASN hanya terjadi tiga kali — pada 2015 (6%), 2019 (5%), dan terakhir 2024 (8%).
“Dalam kurun waktu satu dekade, hanya tiga kali naik. Jadi wajar jika sekarang dinaikkan lagi, apalagi inflasi terus berjalan setiap tahun,” kata Luki.
Menurutnya, langkah ini juga akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan jumlah ASN mencapai sekitar 4 juta orang, peningkatan pendapatan di kalangan aparatur negara diyakini akan mendorong konsumsi rumah tangga dan perputaran uang di masyarakat.
“ASN itu motor ekonomi juga. Kalau ada tambahan penghasilan, otomatis belanja meningkat dan ekonomi ikut tumbuh,” tambahnya.
Baca Juga: Pemkot Blitar Gelontor Rp 10 Miliar untuk Perbaikan Sejumlah Infrastruktur Penting
Pejabat Negara Ikut Naik, Perlu atau Tidak?
Meski disambut positif oleh para ASN, kebijakan ini menuai perdebatan terkait kenaikan gaji pejabat negara. Beberapa kalangan mempertanyakan urgensinya, apalagi di tengah sentimen publik yang sedang negatif terhadap elite pemerintahan dan aparat penegak hukum.
“Untuk ASN, guru, tenaga kesehatan, tentu kenaikan ini sangat layak. Tapi kalau pejabat negara, ini yang perlu dikaji lagi. Mungkin belum waktunya,” ujar Luki menegaskan.
Selain itu, pemerintah juga disebut harus memastikan kenaikan gaji dibarengi dengan peningkatan kinerja dan akuntabilitas publik, agar kebijakan ini tidak menimbulkan kesan ketidakadilan.
Baca Juga: Tak Ingin Konsumen Dirugikan, Disperindag Kota Blitar Gencar Tera Ulang Takaran BBM di Sejumlah SPBU
Dampak terhadap Guru dan Tenaga Kesehatan
Kelompok ASN seperti guru, tenaga penyuluh, dan tenaga kesehatan menjadi pihak yang paling diharapkan mendapatkan manfaat langsung dari kebijakan ini. Dalam jangka panjang, peningkatan kesejahteraan mereka dinilai akan berdampak besar terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
“Guru dan tenaga kesehatan itu ujung tombak pembangunan manusia. Kalau kesejahteraannya meningkat, kualitas pendidikan dan pelayanan publik juga ikut membaik,” tambah Luki.
Detail Aturan Masih Tunggu Menkeu
Meski Perpres sudah disahkan sejak Juni 2025, hingga kini aturan teknis pelaksanaannya belum diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Regulasi tersebut akan mengatur besaran kenaikan gaji, mekanisme pembayaran, dan golongan penerima.
Baca Juga: Bansos Pemerintah Kembali Cair, Puluhan KPM di Kabupaten Blitar Terima Bantuan PPSE, Apa Itu?
Pemerintah berencana mengumumkan detailnya setelah seluruh data ASN, TNI, dan pejabat negara diverifikasi ulang oleh kementerian dan lembaga terkait.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap, menyesuaikan kondisi fiskal negara. “Kita harus hati-hati, tidak boleh ceplas-ceplos,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat dimintai keterangan oleh media.
Sementara itu, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, Tri Budhianto, memastikan belum ada instruksi penganggaran kenaikan gaji dalam APBN 2026. Artinya, rencana kenaikan gaji ASN tahun depan masih berupa wacana dan belum masuk dalam perhitungan fiskal pemerintah.
Baca Juga: Sidak Tiga SPBU di Blitar, Pertamina Beberkan Langsung Hasil Uji Mutu Pertalite
Kenaikan Gaji ASN 2026 Masih Belum Pasti
Meski demikian, Perpres 79 Tahun 2025 menegaskan bahwa kesejahteraan ASN tetap menjadi program strategis nasional. Pemerintah berkomitmen menjadikan kebijakan ini bagian dari Quick Wins Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 untuk memperkuat ekonomi domestik.
Namun hingga kini, implementasi kenaikan gaji ASN tahun 2026 masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. Para ASN diimbau tetap menunggu informasi sah dari pemerintah agar tidak terjebak pada kabar simpang siur di media sosial.
Editor : Anggi Septian A.P.