BLITAR-Kabar mengenai kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan pada tahun 2026 kembali menjadi sorotan publik setelah beredar unggahan di media sosial yang mengklaim sudah ada keputusan resmi. Namun hingga kini, pemerintah menegaskan belum ada kepastian maupun pembahasan resmi terkait kebijakan tersebut.
Penelusuran redaksi menunjukkan bahwa dasar informasi yang ramai dibicarakan publik berasal dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Dalam lampiran dokumen tersebut memang tercantum salah satu poin program prioritas percepatan, yakni “menaikkan gaji ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI-Polri, dan pejabat negara.”
Namun, poin tersebut masih berupa rencana program, bukan keputusan kebijakan. Artinya, belum ada penetapan resmi mengenai besaran, waktu pemberlakuan, maupun regulasi teknis berupa peraturan pemerintah (PP).
Belum Dibahas Kemenpan dan Kemenkeu
Dalam penjelasan yang disampaikan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), ditegaskan bahwa isu kenaikan gaji ASN belum masuk tahap pembahasan resmi antara kementerian terkait.
Menteri PANRB Rini Widyantini pada 19 September 2025 menyatakan secara terbuka bahwa pihaknya belum membahas kebijakan kenaikan gaji bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pernyataan tersebut juga dikuatkan oleh Deputi Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa, yang mengaku hingga saat ini belum ada perhitungan anggaran terkait kemungkinan kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, maupun pejabat negara untuk tahun 2026.
“Sepertinya belum dihitung,” ujar Purbaya singkat dalam keterangannya kepada media nasional.
Perpres 79/2025 Bukan Dasar Kenaikan Gaji
Banyak masyarakat salah menafsirkan isi Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sebagai dasar hukum kenaikan gaji ASN. Padahal, regulasi tersebut bukan peraturan yang menetapkan kenaikan gaji, melainkan dokumen perencanaan tahunan pemerintah yang memuat berbagai rencana program lintas sektor.
Sebagai perbandingan, pada tahun sebelumnya kenaikan gaji ASN baru benar-benar sah setelah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum penyesuaian gaji dan tunjangan.
Dengan demikian, kenaikan gaji baru bisa dianggap pasti jika sudah ada PP yang mengatur besaran serta waktu pemberlakuannya.
Baca Juga: Ratusan ASN Kota Blitar Bersiap Tanggalkan Baju Dinas Tahun Depan, Ini Penjelasan BKPSDM
Perlu Pertimbangan Fiskal Serius
KSP juga mengingatkan bahwa kebijakan kenaikan gaji membutuhkan perhitungan fiskal yang cermat. Saat ini terdapat sekitar 4,7 juta ASN aktif, dengan kebutuhan belanja gaji mencapai Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Jika pemerintah memutuskan menaikkan gaji dengan asumsi serupa tahun 2024, tambahan anggaran minimal Rp14,24 triliun diperlukan dalam RKP. Kondisi ini menuntut pertimbangan serius terhadap kondisi keuangan negara dan kemampuan fiskal APBN 2026.
Masyarakat Diminta Waspada Hoaks
Seiring maraknya unggahan yang mengklaim adanya kenaikan gaji 8 persen hingga 12 persen mulai Oktober 2025, sejumlah kanal edukatif mengimbau ASN dan pensiunan tidak mudah percaya pada kabar tanpa sumber resmi.
“Kita harus paham, Perpres 79/2025 itu bukan peraturan tentang kenaikan gaji, tapi tentang rencana kerja pemerintah. Jadi belum ada PP, belum ada besarannya, belum ada jadwal mulai berlakunya,” ujar pengamat kebijakan publik dalam video kanal IEN Abad 21.
Pemerintah juga menegaskan bahwa hingga akhir Oktober 2025, peraturan yang masih berlaku adalah PP Nomor 5 Tahun 2024, yang menjadi dasar kenaikan gaji terakhir. Belum ada regulasi baru yang mengubah atau menambah ketentuan tersebut.
Kesimpulan
Berdasarkan klarifikasi resmi dari Menpan RB dan Kementerian Keuangan, hingga saat ini tidak ada keputusan kenaikan gaji ASN untuk tahun 2026. Informasi yang beredar di media sosial tentang kenaikan 12 persen maupun jadwal pencairan Oktober dinyatakan tidak benar alias hoaks.
Pemerintah meminta masyarakat, khususnya ASN, P3K, TNI, Polri, dan pensiunan, untuk tetap menunggu pengumuman resmi melalui kanal pemerintah seperti Sekretariat Kabinet, Kemenkeu, atau Menpan RB.
“Berita valid hanya bersumber dari regulasi resmi, bukan dari unggahan viral,” tegas narasi dalam video kanal edukatif tersebut.
Editor : Anggi Septian A.P.