Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kabar Gaji Pensiunan PNS Naik 2025 Ternyata Hoaks, PT Taspen Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah

Axsha Zazhika • Sabtu, 1 November 2025 | 00:40 WIB
Kabar Gaji Pensiunan PNS Naik 2025 Ternyata Hoaks, PT Taspen Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah
Kabar Gaji Pensiunan PNS Naik 2025 Ternyata Hoaks, PT Taspen Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah

BLITAR — Jagat media sosial kembali diramaikan oleh kabar yang menyebutkan bahwa gaji pensiunan PNS akan naik pada tahun 2025. Kabar tersebut dikaitkan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang disebut-sebut berisi kebijakan peningkatan kesejahteraan aparatur negara, termasuk pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Namun setelah ditelusuri lebih dalam, informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.

Dalam dokumen resmi Perpres 79/2025 yang berisi rencana kerja pemerintah tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto memang menegaskan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara. Akan tetapi, fokus kebijakan tersebut hanya berlaku untuk ASN yang masih aktif bekerja, bukan bagi pensiunan.

Disebutkan dalam lampiran Perpres itu, pemerintah akan melakukan penyesuaian gaji untuk ASN aktif, terutama bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara. Tujuan utamanya adalah memperkuat sektor pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan keamanan nasional.

Artinya, tidak ada regulasi yang mengatur kenaikan dana pensiun bagi ASN yang sudah tidak aktif, termasuk pensiunan guru, tenaga medis, dan aparat keamanan.

Spekulasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 semakin meluas setelah sejumlah akun media sosial dan kanal YouTube membahasnya tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal, hingga akhir Oktober 2025, pemerintah belum menerbitkan aturan baru mengenai penyesuaian dana pensiun.

Saat ini, pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dengan besaran gaji pokok berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur penghasilan ASN aktif. Kenaikan terakhir terjadi pada 1 Januari 2024, ketika pemerintah menyesuaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen. Setelah itu, belum ada pembaruan peraturan atau revisi baru hingga saat ini.

Dengan demikian, kabar kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 dapat dipastikan tidak benar atau belum memiliki dasar hukum. Para pensiunan diimbau agar tidak mudah percaya terhadap isu-isu yang belum dikonfirmasi oleh pemerintah.

Menanggapi maraknya kabar tersebut, PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun ASN dan pejabat negara mengeluarkan pernyataan resmi. Melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Blitarkawentar, pihak Taspen menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun tahun 2025.

“PT Taspen (Persero) tidak pernah mengeluarkan pernyataan, data, maupun informasi resmi terkait kenaikan gaji pensiun tahun 2025. Hingga saat ini, belum terdapat regulasi dari Pemerintah Republik Indonesia mengenai hal tersebut,” tulis pihak Taspen dalam rilis resminya.

Taspen juga menyebut bahwa berita-berita yang beredar di media sosial tidak bersumber dari kanal resmi mereka dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pensiunan. Karena itu, perusahaan pelat merah tersebut mengimbau masyarakat untuk memverifikasi setiap informasi yang diterima sebelum menyebarkannya.

Lebih lanjut, PT Taspen menegaskan komitmennya dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Dalam menjalankan bisnisnya, Taspen memastikan seluruh hak peserta tetap terlindungi serta layanan kepada penerima manfaat berjalan optimal.

“Taspen tidak pernah memberikan pernyataan publik tanpa izin atau arahan dari pemerintah. Seluruh kebijakan resmi hanya akan disampaikan setelah ada keputusan pemerintah,” ujar perwakilan PT Taspen.

Untuk menghindari kesalahpahaman, Taspen juga membuka jalur komunikasi bagi peserta yang membutuhkan klarifikasi. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 1500919, mengirimkan email ke kediri@taspen.co.id, atau datang langsung ke kantor cabang Taspen terdekat.

Kasus penyebaran informasi hoaks mengenai kenaikan gaji pensiunan bukan kali pertama terjadi. Beberapa kali, unggahan di media sosial menampilkan judul sensasional untuk menarik perhatian publik, padahal isinya tidak memiliki dasar hukum.

Para ahli komunikasi publik menilai fenomena ini sebagai bentuk disinformasi ekonomi, yang sering dimanfaatkan untuk mengejar penonton atau klik di platform digital. Padahal, isu kenaikan gaji sangat sensitif bagi kalangan pensiunan yang mengandalkan penghasilan tetap bulanan.

Oleh karena itu, masyarakat—terutama pensiunan ASN, TNI, dan Polri—diharapkan hanya mempercayai informasi dari kanal resmi pemerintah dan PT Taspen. Selama belum ada peraturan baru dari Presiden atau Kementerian Keuangan, besaran dana pensiun masih mengacu pada ketentuan lama.

Dengan adanya klarifikasi resmi dari PT Taspen, maka informasi tentang kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 yang beredar luas di media sosial dinyatakan tidak benar. Hingga kini, belum ada regulasi resmi pemerintah yang menetapkan kenaikan dana pensiun. Para pensiunan diimbau tetap tenang, waspada terhadap hoaks, dan menunggu informasi valid dari sumber resmi.

Editor : Anggi Septian A.P.
#Kenaikan gaji pensiun 2025 #berita hoaks ASN #taspen #pensiunan pns #Perpres 79 Tahun 2025