Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan November 2025 Hoaks, Ini Penjelasan Menteri Keuangan dan PT Taspen

Ichaa Melinda Putri • Senin, 3 November 2025 | 20:20 WIB
Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan November 2025 Hoaks, Ini Penjelasan Menteri Keuangan dan PT Taspen
Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan November 2025 Hoaks, Ini Penjelasan Menteri Keuangan dan PT Taspen

BLITAR-Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri pada November 2025 yang sempat ramai di media sosial akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero). Kedua lembaga menegaskan, kabar pencairan rapel kenaikan gaji bulan ini tidak benar alias hoaks karena belum ada keputusan resmi dari pemerintah.

Melalui tayangan di kanal Info Pensiunan ASN Channel, disebutkan bahwa banyak pensiunan menunggu rapel gaji yang dikabarkan akan cair bersamaan dengan pembayaran pensiun bulan November 2025. Namun setelah dilakukan pengecekan, PT Taspen selaku penyalur dana pensiun belum menyalurkan tambahan apa pun di luar nominal rutin.

“Pada pencairan gaji bulan ini, PT Taspen belum melakukan pembayaran rapel kenaikan gaji bagi seluruh pensiunan. Pemerintah pun belum menerbitkan regulasi resmi terkait hal tersebut,” ujar narator dalam tayangan tersebut.

Klarifikasi Menkeu Purbaya: Rencana Kenaikan Masih Dibahas

Menanggapi keresahan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa memberikan penjelasan mengenai posisi pemerintah. Ia membenarkan bahwa rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, namun hingga kini belum ditetapkan besaran maupun waktu pelaksanaannya.

“Pemerintah memang telah merencanakan kenaikan gaji ASN, dan rencana itu termuat dalam Perpres 79 Tahun 2025. Namun besaran kenaikan dan mekanisme pelaksanaannya masih dibahas lintas kementerian,” jelas Purbaya.

Ia menegaskan, sebelum adanya keputusan resmi dan dasar hukum yang kuat, tidak ada instansi mana pun yang berwenang menyalurkan atau mengumumkan kenaikan gaji. Pembahasan teknis akan melibatkan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan, mengingat dampaknya menyangkut struktur penggajian nasional, termasuk bagi pensiunan.

Kenaikan Pensiunan Mengikuti ASN Aktif

Selama ini, pola penyesuaian gaji pensiunan selalu mengikuti kenaikan gaji ASN aktif. Artinya, jika ada kenaikan gaji pokok bagi PNS dan PPPK, maka besaran pensiun otomatis disesuaikan berdasarkan regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Presiden (Kepres).

Namun hingga awal November 2025, belum ada PP baru yang mengatur kenaikan gaji ASN maupun pensiunan. Dengan demikian, pembayaran pensiun November 2025 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar penggajian tahun berjalan.

“Kalau nanti pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji ASN, tentu gaji pensiunan akan ikut menyesuaikan. Tapi untuk saat ini belum ada ketentuan baru yang berlaku,” tambah Purbaya.

Baca Juga: Bakal Gembira ! Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair Akhir November, Apakah Kabar itu Benar? Ini Fakta Resminya

Taspen Tegaskan: Informasi Kenaikan Gaji November 2025 Tidak Benar

Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, PT Taspen menegaskan bahwa seluruh informasi terkait kenaikan gaji pensiun yang beredar di media sosial tidak bersumber dari kanal resmi perusahaan.

“Taspen tidak pernah mengeluarkan pernyataan, data, maupun informasi resmi terkait kenaikan gaji pensiun tahun 2025. Hingga saat ini belum ada keputusan dari Pemerintah Republik Indonesia mengenai hal tersebut,” demikian isi pernyataan resmi PT Taspen (Persero).

Perusahaan pelat merah itu juga mengingatkan masyarakat, khususnya para pensiunan, agar tidak mudah percaya terhadap unggahan atau video yang berisi janji pencairan rapel atau kenaikan gaji tanpa dasar hukum. Informasi yang tidak valid berpotensi menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di kalangan peserta pensiun.

“Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta,” tulis Taspen dalam klarifikasinya.

Belum Ada Dasar Hukum Baru

Berdasarkan penelusuran, alasan utama belum cairnya rapel atau kenaikan gaji pensiunan adalah karena pemerintah belum mengeluarkan regulasi baru. Hingga kini, belum ada Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau Keputusan Presiden yang mengatur kenaikan gaji ASN dan pensiunan tahun 2025.

Apabila nantinya regulasi resmi diterbitkan, pemerintah akan mengumumkannya secara terbuka melalui situs resmi Kementerian Keuangan, KemenPAN-RB, dan PT Taspen, disertai dengan jadwal serta mekanisme penyaluran.

Sementara itu, pensiunan ASN, TNI, dan Polri diminta tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, bukan dari sumber tidak jelas di media sosial atau grup percakapan.

Kesimpulan

Dari rangkaian klarifikasi tersebut dapat disimpulkan bahwa isu pencairan rapel dan kenaikan gaji pensiunan pada November 2025 adalah tidak benar. Pemerintah masih membahas rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan, namun belum ada keputusan final maupun dasar hukum yang sah.

Dengan demikian, pembayaran pensiun bulan November 2025 tetap menggunakan dasar PP Nomor 8 Tahun 2024, tanpa tambahan rapel atau kenaikan gaji.

Pemerintah mengimbau seluruh pensiunan agar selalu memverifikasi informasi ke sumber resmi dan tidak mudah termakan isu yang belum terkonfirmasi.

Editor : Anggi Septian A.P.
#taspen #Pensiunan ASN #hoaks #kenaikan gaji 2025 #Purbaya Yudhi Sadewa #klarifikasi Taspen