BLITAR – Publik, khususnya kalangan pensiunan aparatur sipil negara (ASN), tengah dihebohkan oleh kabar mengenai rapel gaji pensiunan PNS yang disebut akan cair pada November 2025. Informasi tersebut ramai dibahas di media sosial dan sejumlah portal daring, memicu rasa penasaran sekaligus harapan di kalangan pensiunan.
Namun, PT Taspen (Persero) akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi resmi. Melalui pernyataan tertulis, perusahaan pelat merah itu menegaskan bahwa tidak ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan ataupun penyesuaian gaji pensiun tahun 2025.
“Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penetapan penyesuaian atau kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, penerima tunjangan kehormatan, serta janda atau duda penerima pensiun,” tulis Taspen dalam keterangan resminya.
Taspen Tegaskan Belum Ada Rapel Gaji Pensiunan 2025
Taspen menegaskan bahwa kabar mengenai rapel gaji pensiunan bulan November 2025 yang beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoaks. Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan peraturan baru terkait penyesuaian dana pensiun sebagaimana diatur terakhir kali melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Sesuai PP tersebut, penyesuaian pensiun pokok seharusnya berlaku sejak 1 Januari 2024, namun belum ada ketentuan lanjutan yang mengatur pelaksanaan dan besaran kenaikan.
Artinya, seluruh pembayaran pensiun hingga saat ini masih mengikuti ketentuan lama yang berlaku berdasarkan gaji pokok terakhir ASN aktif sebelum pensiun.
Taspen juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi dan tidak bersumber dari kanal resmi. “Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” tegas pihak perusahaan.
Prinsip 5T: Komitmen Layanan Taspen untuk Pensiunan
Dalam klarifikasinya, Taspen menegaskan komitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta dengan menerapkan prinsip 5T, yakni:
- Tepat administrasi
- Tepat orang
- Tepat waktu
- Tepat jumlah
- Tepat tempat
Kelima prinsip tersebut menjadi pedoman utama Taspen dalam menyalurkan manfaat pensiun, termasuk pembayaran rutin, penyesuaian gaji, dan pelayanan administrasi bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
Taspen juga menekankan bahwa setiap keputusan terkait kenaikan atau penyesuaian gaji pensiun sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah, bukan keputusan internal Taspen. Perusahaan hanya bertugas menyalurkan hak peserta sesuai regulasi yang berlaku.
Imbauan Taspen: Cek Informasi Resmi, Jangan Sebar Hoaks
Menanggapi maraknya kabar palsu terkait kenaikan gaji pensiun 2025, Taspen mengimbau masyarakat agar selalu melakukan cek fakta sebelum menyebarkan informasi.
Peserta pensiun disarankan untuk mengonfirmasi setiap kabar yang beredar melalui kanal resmi Taspen, baik situs web, media sosial terverifikasi, maupun call center resmi di 1500919.
“Informasi yang tidak berasal dari Taspen atau pemerintah berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Kami berharap seluruh peserta tetap waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak jelas sumbernya,” tambah pihak perusahaan.
Taspen juga memastikan bahwa seluruh hak peserta pensiun tetap disalurkan secara transparan, akurat, dan tepat waktu. Proses pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara digital dan terintegrasi agar tidak terjadi keterlambatan maupun kesalahan administrasi.
Masyarakat Diminta Tidak Mudah Terpancing Isu
Isu mengenai rapel gaji pensiunan PNS bulan November 2025 kini dapat dipastikan tidak memiliki dasar hukum maupun keputusan resmi pemerintah.
Taspen meminta masyarakat, khususnya para pensiunan ASN, untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh narasi viral di media sosial.
Dalam klarifikasinya, Taspen juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan publik dan menegaskan komitmen perusahaan dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang transparan dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada kebijakan baru terkait kenaikan atau rapel gaji pensiunan 2025. Penerima manfaat diimbau bersabar menunggu keputusan resmi dari pemerintah jika nantinya ada penyesuaian dana pensiun di masa mendatang.
Editor : Anggi Septian A.P.