Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

BSU 2025 Cair Rp600 Ribu, Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Pencairannya Lewat Bank Himbara dan PT Pos

Dimas Galih Nur Hendra Saputra • Selasa, 4 November 2025 | 01:20 WIB

 

BSU 2025 Cair Rp600 Ribu, Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Pencairannya Lewat Bank Himbara dan PT Pos
BSU 2025 Cair Rp600 Ribu, Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Pencairannya Lewat Bank Himbara dan PT Pos

BLITAR – Kabar gembira bagi para pekerja dan buruh. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 dengan total nilai Rp600 ribu per orang. Bantuan ini diberikan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan harga yang masih tinggi.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, BSU 2025 diberikan kepada pekerja atau buruh aktif yang memenuhi kriteria sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. “Besaran BSU ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus, jadi totalnya Rp600 ribu per pekerja,” kata perwakilan Kemnaker dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Syarat Penerima BSU 2025

Untuk menerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Pertama, penerima harus warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, penerima merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Syarat ketiga, penerima memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota bagi daerah yang tidak menetapkan UMK. Penerima juga bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.

Selain itu, BSU diprioritaskan untuk pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan. Hal ini dilakukan agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dasar Hukum dan Teknis Penyaluran

Penyaluran BSU tahun 2025 mengacu pada tiga regulasi utama. Pertama, Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh.

Kedua, Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025 tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan subsidi gaji. Ketiga, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja tertanggal 18 Juni 2025.

Dengan dasar regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa program BSU ini dilaksanakan secara transparan dan terkoordinasi antara Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan bank-bank penyalur.

Cara dan Jadwal Penyaluran BSU

Kemnaker menjelaskan, penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui Bank Himbara — yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri. Sementara bagi pekerja di wilayah Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menariknya, bagi calon penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, BSU tetap dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia, sebagaimana mekanisme tahun-tahun sebelumnya.

Hingga 24 Juni 2025, data menunjukkan sebanyak 697.836 penerima BSU tahap pertama telah ditetapkan. Dari jumlah tersebut, sekitar 450.068 orang sudah menerima dana langsung di rekening mereka, sementara 247.768 lainnya masih dalam proses penyaluran.

Sementara itu, data calon penerima tahap kedua sebanyak 4,5 juta pekerja telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi oleh Kemnaker. Setelah proses verifikasi selesai, bantuan akan segera ditransfer ke rekening masing-masing penerima secara bertahap.

Apresiasi dan Harapan Pemerintah

Dalam kesempatan tersebut, pihak Kemnaker juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai lembaga yang terlibat dalam penyaluran BSU 2025. “Kami berterima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, serta seluruh pihak yang sudah membantu dalam proses penyaluran BSU ini,” ujar pejabat Kemnaker.

Pemerintah berharap, BSU 2025 dapat menjadi stimulus tambahan bagi pekerja di sektor formal agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Selain itu, bantuan ini diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian di tingkat daerah.

Kemnaker juga meminta dukungan dari masyarakat dan media untuk mengawal pelaksanaan BSU agar penyaluran berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Penyaluran BSU 2025 ini masih terus berjalan. Kami pastikan seluruh penerima yang memenuhi kriteria akan mendapatkan haknya secara penuh,” tegasnya.

Dengan total anggaran miliaran rupiah, program BSU 2025 menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi global. Pekerja diimbau untuk segera mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan data pribadi mereka sudah benar agar tidak terhambat dalam proses pencairan bantuan.

Editor : Anggi Septian A.P.
#Bantuan Pekerja #kemnaker #BSU 2025 #bpjs ketegakerjaan #bantuan subsidi upah