Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kenaikan Gaji Pensiun 2025 Bikin Heboh, Ini Penjelasan Resmi PT Taspen dan Pemerintah

Dimas Galih Nur Hendra Saputra • Selasa, 4 November 2025 | 19:00 WIB

 

Kenaikan Gaji Pensiun 2025 Bikin Heboh, Ini Penjelasan Resmi PT Taspen dan Pemerintah
Kenaikan Gaji Pensiun 2025 Bikin Heboh, Ini Penjelasan Resmi PT Taspen dan Pemerintah

BLITAR – Isu mengenai kenaikan gaji pensiun 2025 kembali ramai dibicarakan di media sosial. Berbagai unggahan viral menyebutkan bahwa pemerintah bakal menaikkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai November 2025. Namun, kabar tersebut akhirnya diklarifikasi langsung oleh PT Taspen (Persero) dan pihak kementerian terkait.

Melalui keterangan resminya, PT Taspen menegaskan bahwa informasi mengenai kenaikan gaji pensiun tahun 2025 tidak benar. Perusahaan pelat merah pengelola dana pensiun ASN itu menyebut, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait penyesuaian besaran gaji pensiunan.

“Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” demikian isi pernyataan resmi Taspen yang diterima redaksi Jawa Pos Group, Minggu (2/11).

Layanan Taspen Kembali Dibuka 3 November 2025

Selain soal isu kenaikan gaji pensiun, Taspen juga menyampaikan bahwa layanan otentikasi dan klaim akan kembali dibuka mulai Senin, 3 November 2025. Para pensiunan yang belum melakukan otentikasi dan belum menerima pencairan gaji diimbau segera datang ke kantor mitra bayar atau kantor Taspen terdekat.

“Mulai 3 November, seluruh layanan Taspen sudah berjalan normal. Bagi peserta yang belum otentikasi agar segera datang ke kantor mitra bayar supaya gajinya bisa segera diproses,” tulis Taspen dalam pengumuman tersebut.

Selain itu, Taspen juga mengingatkan bahwa klaim uang duka wafat tetap bisa dilakukan bagi ahli waris pensiunan yang meninggal dunia, baik untuk pasangan maupun anak yang menjadi tanggungan.

Pembahasan Kenaikan Gaji ASN Masih Berlangsung

Di sisi lain, isu kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang masih menjadi perhatian publik. Dalam transkrip rapat pemerintah yang beredar, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan dikabarkan tengah membahas potensi penyesuaian penghasilan aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026.

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri PAN-RB Rini Wudiantini dan Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa. Keduanya membahas pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Dalam aturan itu, salah satu fokusnya adalah peningkatan kesejahteraan ASN melalui sistem penggajian berbasis kinerja.

Namun demikian, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti kapan kenaikan gaji tersebut akan berlaku. Saat ini, proses pembahasan masih berlangsung dan akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga: Nama Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu Lewat Kantor Pos Mulai Terbit, Cek Mekanisme Pencairan Ganda di KKS

“Pemerintah fokus pada penerapan sistem single salary untuk menggantikan skema gaji dan tunjangan yang masih terpisah. Tapi, besaran dan waktunya belum bisa diumumkan,” ujar sumber internal KemenPAN-RB yang enggan disebutkan namanya.

Gaji PNS dan Pensiunan Masih Mengacu pada Perpres 11/2024

Sementara itu, hingga pembahasan baru disahkan, gaji PNS dan pensiunan tahun 2025 masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok PNS tertinggi berada di kisaran Rp6,3 juta, sedangkan gaji pensiunan tertinggi sekitar Rp4,9 juta per bulan.

Adapun rincian gaji saat ini antara lain:
Golongan I: maksimal Rp2,9 juta

Golongan II: maksimal Rp4,1 juta

Golongan III: maksimal Rp5,1 juta

Golongan IV: maksimal Rp6,3 juta

Untuk pensiunan, nominal terendah berada di kisaran Rp1,7 juta. Angka ini tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing ASN sebelum pensiun.

Pemerintah Siapkan Skema Total Reward

Dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah juga menyinggung rencana penerapan sistem total reward berbasis kinerja. Skema ini diharapkan mampu menciptakan kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif.

Konsep tersebut menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan upaya pemerintah untuk meningkatkan motivasi kerja pegawai negeri. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai apakah skema tersebut akan langsung berdampak pada kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025.

Karena itu, Taspen mengimbau seluruh peserta pensiun untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi resmi. Semua informasi valid terkait pembayaran pensiun akan diumumkan melalui kanal resmi Taspen dan situs pemerintah.

“Pensiunan diharapkan tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Jangan sampai informasi yang belum jelas menimbulkan keresahan,” tutup pernyataan Taspen.

Dengan demikian, kabar mengenai kenaikan gaji pensiun 2025 masih bersifat spekulatif dan belum ada dasar hukum yang menetapkannya. Pemerintah dan Taspen menegaskan, setiap perubahan besaran gaji pensiunan akan disampaikan secara resmi melalui peraturan perundangan yang berlaku.

Editor : Anggi Septian A.P.
#KemenPAN-RB #Kenaikan gaji pensiun 2025 #taspen #Perpres 79 2025 #gaji PNS 2025