BLITAR – Kabar kenaikan gaji pensiun 2025 yang beredar luas di media sosial dan kanal YouTube membuat banyak pensiunan ASN, TNI, dan Polri menaruh harapan besar. Dalam berbagai video viral, disebutkan bahwa pemerintah bersama PT Taspen telah menetapkan bulan November 2025 sebagai waktu pencairan rapel kenaikan gaji pensiun, lengkap dengan rincian kenaikan hingga 12 persen.
Namun, PT Taspen (Persero) akhirnya meluruskan informasi tersebut. Melalui keterangan resminya, perusahaan pelat merah pengelola dana pensiun aparatur negara ini menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan pada tahun 2025.
“Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” demikian pernyataan resmi PT Taspen yang diterima redaksi Jawa Pos Group, Senin (3/11).
Taspen menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan peraturan baru terkait penyesuaian gaji pensiun maupun rapel. Informasi yang beredar di media sosial maupun kanal YouTube bukan berasal dari sumber resmi.
Ramai di YouTube: Klaim Kenaikan Gaji hingga 12 Persen
Sebelumnya, sebuah kanal YouTube bernama Info Pensiun dan ASN Terbaru mengunggah video berdurasi 11 menit yang menyebut bahwa pemerintah bersama PT Taspen telah “mengonfirmasi pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan 2025”. Dalam video tersebut dijelaskan bahwa pencairan akan dilakukan pada November 2025 dan mencakup dua komponen pembayaran: gaji reguler dan rapel selisih kenaikan sejak Oktober 2025.
Video itu bahkan menampilkan rincian persentase kenaikan gaji pensiunan berdasarkan golongan, yakni:
Golongan I–II naik 8%
Golongan III naik 10%
Golongan IV naik 12%
Kabar tersebut sontak viral di kalangan para pensiunan. Banyak warganet membagikan ulang potongan video dengan caption “akhirnya cair juga” dan “hadiah akhir tahun untuk pensiunan.”
Namun, setelah ditelusuri, informasi yang diklaim dalam video itu tidak tercantum dalam dokumen resmi pemerintah maupun rilis dari PT Taspen.
Taspen Tegaskan Belum Ada Dasar Hukum
Pihak PT Taspen menegaskan bahwa kenaikan gaji pensiun hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres) yang telah disahkan. Hingga awal November 2025, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
“Taspen sebagai pengelola dana pensiun ASN hanya menjalankan kebijakan pemerintah. Kami tidak bisa memutuskan besaran atau waktu pencairan tanpa regulasi resmi,” ujar perwakilan Taspen dalam siaran persnya.
Meski begitu, Taspen memastikan bahwa seluruh pembayaran gaji pensiun tetap berjalan normal dan peserta tetap bisa melakukan layanan rutin seperti otentikasi, klaim, maupun pencairan bulanan di mitra bayar resmi.
Pemerintah Bahas Reformasi Gaji ASN
Sementara itu, di tingkat kementerian, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan memang tengah membahas reformasi sistem penggajian ASN dan pensiunan. Pembahasan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP), yang menyinggung rencana penerapan sistem total reward berbasis kinerja.
Namun, pembahasan tersebut belum sampai pada tahap penetapan besaran kenaikan maupun jadwal pencairan. Sehingga, informasi bahwa rapel akan cair pada November 2025 belum bisa dipastikan kebenarannya.
Taspen Minta Pensiunan Waspada Hoaks
Menanggapi maraknya kabar yang beredar, PT Taspen mengimbau seluruh peserta pensiun untuk tidak mudah percaya terhadap informasi dari media sosial, YouTube, atau WhatsApp tanpa konfirmasi resmi.
Taspen menyarankan agar peserta hanya mengacu pada kanal resmi seperti website taspen.co.id, aplikasi Taspen Mobile, atau kantor cabang Taspen terdekat untuk mendapatkan informasi terkini.
“Kami mengajak para pensiunan tetap waspada terhadap berita palsu yang mengatasnamakan Taspen. Pastikan setiap informasi diverifikasi terlebih dahulu,” tegas manajemen Taspen.
Dengan demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun 2025. Jika nantinya ada perubahan kebijakan, pengumuman akan disampaikan langsung melalui kanal resmi pemerintah dan Taspen.
Editor : Anggi Septian A.P.