Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Heboh Isu Kenaikan Gaji Pensiunan 2025, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

Dimas Galih Nur Hendra Saputra • Selasa, 4 November 2025 | 20:15 WIB
Heboh Isu Kenaikan Gaji Pensiunan 2025, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Heboh Isu Kenaikan Gaji Pensiunan 2025, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

BLITAR – Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan tahun 2025 yang beredar luas di media sosial membuat ribuan pensiunan PNS dan Polri sempat berharap besar. Namun, kabar tersebut akhirnya dibantah secara resmi oleh PT TASPEN (Persero).

Melalui pernyataan tertulis, perusahaan pelat merah itu menegaskan bahwa informasi terkait pencairan rapel atau kenaikan gaji pensiun tidak benar alias hoaks.

TASPEN: Belum Ada Regulasi Baru

Corporate Secretary PT TASPEN dalam klarifikasinya menyampaikan bahwa hingga awal November 2025, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan.
“Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi TASPEN dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” demikian isi pernyataan resmi yang diterima redaksi.

TASPEN menegaskan, pencairan gaji pensiun pada 1 November 2025 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda penerima pensiun.

Dengan demikian, tidak ada pembayaran rapel maupun kenaikan nominal gaji pensiun sebagaimana yang ramai dibicarakan di media sosial.

Isu Rapel 2025 Berawal dari Kesalahpahaman

Kabar bohong mengenai rapel pensiunan ini bermula dari unggahan sejumlah akun media sosial yang menyebut kenaikan gaji pensiun 2025 akan cair per 1 November. Beberapa unggahan bahkan menampilkan tangkapan layar seolah berasal dari sumber resmi pemerintah.
Hal ini sontak membuat banyak pensiunan menunggu dana tambahan yang ternyata tidak kunjung masuk ke rekening mereka.

Padahal, menurut klarifikasi Kementerian Keuangan, pemerintah memang tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur arah kebijakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan. Namun, implementasinya belum berjalan karena masih menunggu pembahasan lanjutan lintas kementerian.

Menkeu: Masih dalam Proses Pembahasan

Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa dalam keterangannya menjelaskan, pemerintah sedang mematangkan rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan agar kebijakan tersebut dapat dijalankan secara adil dan berkelanjutan.

“Hingga kini belum ada ketetapan mengenai besaran atau persentase kenaikan gaji ASN dan pensiunan tahun 2025,” ujarnya.

Menurut Purbaya, keputusan akhir baru akan ditetapkan setelah pembahasan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan instansi terkait lainnya.
“Diskusi lintas kementerian ini penting agar mekanisme kenaikan gaji tidak menimbulkan masalah fiskal dan dapat diterapkan secara serentak,” tambahnya.

Pola Kenaikan Selalu Ikuti Gaji ASN Aktif

Berdasarkan pola yang berlaku selama ini, kenaikan gaji pensiunan selalu mengikuti penyesuaian gaji ASN aktif. Saat gaji ASN naik, maka pensiunan otomatis menyesuaikan.
Itulah sebabnya banyak pensiunan berharap ada penyesuaian serupa pada 2025, apalagi setelah tahun sebelumnya pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.

Namun kali ini, pemerintah menegaskan belum ada keputusan resmi soal kenaikan gaji di tahun 2025. Semua informasi terkait persentase atau waktu pencairan disebut masih sebatas rumor.

Pemerintah Minta Warga Tak Mudah Terpancing Hoaks

TASPEN dan Kementerian Keuangan mengimbau para pensiunan agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Bila nantinya ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji atau rapel, pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui kanal pemerintah atau situs resmi TASPEN.

“Kalau ada keputusan baru, pasti diumumkan secara terbuka. Jangan percaya sumber yang tidak jelas,” tegas TASPEN.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada regulasi baru yang menggantikan PP Nomor 8 Tahun 2024, sehingga seluruh pembayaran pensiun masih menggunakan dasar hukum lama. Pemerintah berjanji akan segera memberikan kejelasan begitu hasil pembahasan lintas kementerian rampung.

Kesimpulan

Dengan demikian, isu kenaikan gaji pensiunan tahun 2025 yang viral di media sosial adalah tidak benar. TASPEN menegaskan belum ada keputusan, regulasi, atau perintah dari pemerintah mengenai pencairan rapel maupun kenaikan gaji bagi pensiunan PNS dan Polri.

Pemerintah juga memastikan akan bersikap transparan dan memberikan informasi resmi jika kebijakan tersebut telah ditetapkan secara final.

Editor : Anggi Septian A.P.
#peraturan pemerintah 2025 #taspen #gaji pensiun #kenaikan gaji pensiun #klarifikasi Taspen