BLITAR - Isu mengenai kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang sempat beredar luas di media sosial akhirnya terbantahkan. PT TASPEN (Persero) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menegaskan bahwa informasi rapel dan kenaikan gaji pensiunan yang disebut akan cair pada November 2025 tidak benar alias hoaks.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul ramainya unggahan di berbagai kanal media sosial yang menyebut bahwa kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS akan mulai diterapkan pada pencairan 1 November 2025. Namun, faktanya hingga tanggal tersebut, PT Taspen dan mitra bayarnya belum menyalurkan rapel kenaikan gaji karena belum ada dasar hukum yang sah.
Belum Ada Regulasi Baru
Dalam pernyataan resminya, PT Taspen menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiunan bulan November 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda atau duda penerima pensiun.
“Informasi mengenai pencairan rapel dan kenaikan gaji pensiunan bulan November 2025 tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum dari pemerintah,” tulis Taspen dalam keterangan resminya.
Pihak Taspen juga memastikan, jika nantinya pemerintah memutuskan ada kenaikan gaji atau pencairan rapel, pengumuman akan disampaikan secara resmi baik melalui kementerian terkait maupun kanal resmi PT Taspen. Hal ini penting agar masyarakat, khususnya para pensiunan, tidak mudah percaya pada kabar yang tidak bersumber jelas.
Penjelasan Menteri Keuangan
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa juga memberikan klarifikasi serupa. Ia menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang telah direncanakan pemerintah dan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Namun, hingga kini belum ada ketetapan resmi mengenai besaran atau waktu penerapan kenaikan tersebut.
“Pemerintah masih membahas lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan instansi terkait lainnya untuk mematangkan konsep kenaikan gaji,” jelas Purbaya.
Ia menambahkan, pembahasan lintas kementerian itu penting untuk memastikan bahwa kenaikan gaji—baik bagi ASN aktif maupun pensiunan—tidak menimbulkan dampak fiskal yang berat dan dapat dijalankan secara adil.
Mengapa Rapel Belum Cair
Penundaan atau pembatalan pencairan rapel pada November 2025 disebabkan belum terbitnya regulasi baru berupa Peraturan Pemerintah, Perpres, atau Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar hukum pencairan.
Tanpa regulasi tersebut, PT Taspen tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan nominal pensiun maupun membayarkan rapel.
“Seluruh pencairan gaji pensiun masih mengikuti aturan lama,” tegas Purbaya.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat, khususnya pensiunan PNS, TNI, dan Polri, agar tidak mudah mempercayai isu yang beredar di media sosial. Bila nantinya keputusan final tentang kenaikan gaji telah ditetapkan, pemerintah akan mengumumkannya secara terbuka melalui kanal resmi.
Kenaikan Pensiun Ikut ASN Aktif
Sebagai catatan, pola yang selama ini berlaku adalah kenaikan gaji pensiunan mengikuti penyesuaian gaji ASN aktif.
Ketika gaji PNS dan PPPK naik, gaji pensiunan otomatis ikut disesuaikan. Hal itu yang membuat banyak pensiunan berharap kenaikan gaji ASN 2025 juga diikuti peningkatan pada tunjangan pensiun.
Namun hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan persentase kenaikan untuk tahun 2025. Tahun lalu, misalnya, gaji ASN naik rata-rata 8 persen dan pensiunan sekitar 12 persen. Kenaikan itu memberi tambahan penghasilan antara ratusan ribu hingga beberapa ratus ribu rupiah per bulan.
Karena itu, kabar tentang kenaikan gaji pensiunan 2025 tanpa dasar hukum dianggap menyesatkan. Taspen meminta masyarakat tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Taspen Imbau Pensiunan Waspada Hoaks
PT Taspen juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi, data, atau informasi apapun terkait kenaikan gaji pensiunan tahun 2025.
“Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” tegas manajemen Taspen.
Pemerintah memastikan akan transparan dan akuntabel dalam memberikan informasi, serta meminta para pensiunan untuk hanya mempercayai sumber resmi seperti website Taspen, Kementerian Keuangan, atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan begitu, isu mengenai kenaikan gaji pensiun 2025 yang sempat membuat resah masyarakat kini telah terjawab: belum ada keputusan, dan belum ada pencairan hingga regulasi baru diterbitkan pemerintah.
Editor : Anggi Septian A.P.