BLITAR — Pemerintah resmi memutuskan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 pada bulan Juni dan Juli. BSU 2025 ini ditargetkan cair mulai 5 Juni dengan sasaran utama pekerja aktif bergaji di bawah Upah Minimum Provinsi atau kurang dari Rp3,5 juta per bulan. Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa BSU 2025 menjadi instrumen prioritas pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja di tengah pemulihan ekonomi.
Pemerintah menyampaikan bahwa BSU 2025 tidak dapat diajukan secara mandiri oleh pekerja. Pendaftaran hanya dapat dilakukan oleh perusahaan tempat bekerja yang nantinya menyerahkan data calon penerima ke pemerintah. Dengan cara tersebut, BSU 2025 diharapkan lebih tertib dan meminimalkan potensi duplikasi data antara kementerian dan penyedia program lain.
Pada rapat tingkat menteri, pemerintah juga menegaskan alasan BSU kembali digelar. Awalnya pemerintah mempertimbangkan pembagian diskon listrik pada periode Juni – Juli. Namun skema tersebut dinilai terlambat pada sisi penganggaran, sehingga pemerintah memutuskan mengalihkan menjadi bantuan subsidi upah. Di sisi lain, data BPJS Ketenagakerjaan dinilai sudah bersih (clean) dan siap digunakan untuk mengeksekusi program BSU 2025 tanpa menunggu validasi data tambahan.
Syarat penerima BSU
Adapun syarat utama penerima BSU 2025 adalah WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025, serta memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP wilayah masing-masing. Selain pekerja sektor formal, pemerintah juga menegaskan bahwa guru honorer termasuk dalam kelompok penerima yang diakomodasi. Pemerintah menegaskan bahwa BSU 2025 tidak berlaku untuk ASN, TNI, dan Polri.
Akses pengecekan status penerima BSU 2025 dilakukan melalui laman resmi Kemnaker.go.id. Masyarakat tinggal memasukkan data identitas untuk memeriksa apakah sudah terdaftar atau belum. Pengecekan status ini menjadi krusial mengingat pendaftaran penerima tidak dilakukan individu, tetapi disetorkan perusahaan masing-masing.
Skema pergantian dari diskon listrik
Pemerintah menjelaskan bahwa desain bantuan pada awal 2025 sempat merumuskan skema diskon listrik. Namun karena proses penganggarannya lebih lambat dan berisiko tidak dapat terealisasi tepat waktu, pemerintah memilih menetapkan BSU sebagai substitusi. Menteri Koordinator bidang Ekonomi menyebut faktor kesiapan data menjadi kunci — karena data tenaga kerja di BPJS sudah clean dan tidak perlu dibersihkan dari tumpang tindih seperti periode pandemi.
Dengan kesiapan data inilah pemerintah menilai BSU 2025 lebih feasible untuk digulirkan. Sementara diskon listrik membutuhkan validasi tambahan dan interkoneksi data yang belum rampung.
Dampak BSU bagi konsumsi rumah tangga pekerja
BSU sebelumnya pernah berjalan pada masa pandemi COVID-19 dan terbukti menahan penurunan daya beli kelas pekerja. Pola ini kembali diadopsi pemerintah untuk semester dua tahun 2025 agar konsumsi rumah tangga pekerja tidak mengalami penurunan pada fase perlambatan ekonomi global.
Dengan BSU 2025 digulirkan mulai 5 Juni, pemerintah berharap siklus konsumsi akan bergerak lebih awal. Sektor ritel, UMKM makanan, dan layanan informal diprediksi menjadi kelompok usaha yang paling awal merasakan dampaknya. Dengan nominal yang tepat sasaran, BSU ini tidak hanya bersifat bantuan sosial, namun juga menjadi booster penggerak kegiatan ekonomi.
Penyaluran secara bertahap akan dilakukan oleh pemerintah dan diawasi langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan. Dengan pengawasan dua lembaga sekaligus, pemerintah juga menargetkan agar peredaran data dan verifikasi penerima dapat dilakukan lebih rapat dan mengurangi potensi kesalahan alokasi.
Dengan data kerja yang siap, analisis risiko sudah dipetakan, dan jadwal penyaluran yang jelas sejak awal bulan, BSU 2025 menjadi salah satu intervensi fiskal yang paling siap dieksekusi pada pertengahan tahun ini.
Editor : Anggi Septian A.P.