BLITAR-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Bantuan sebesar Rp600.000 ini diberikan kepada para pekerja dan buruh berpenghasilan rendah selama masa liburan sekolah, yaitu untuk bulan Juni hingga Juli 2025.
Berdasarkan dokumen resmi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU tahun ini merupakan bentuk perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa BSU diberikan sekali cair pada bulan Juni 2025 dengan total bantuan Rp600.000, yang mencakup dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli. Artinya, para pekerja akan menerima dana BSU secara langsung dalam satu termin.
“BSU diberikan masing-masing Rp300.000 untuk bulan Juni dan Juli, namun dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025,” tulis Permenaker dalam pasal 3 ayat (1).
Syarat Penerima BSU 2025
Kemenaker menetapkan sejumlah kriteria bagi calon penerima BSU agar penyaluran tepat sasaran. Dalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, serta anggota Polri tidak termasuk dalam penerima bantuan ini.
Selain itu, penerima BSU wajib memenuhi beberapa syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Dengan aturan tersebut, pemerintah memastikan bahwa BSU 2025 menyasar kelompok pekerja formal berpenghasilan rendah yang terdampak tekanan ekonomi, terutama menjelang liburan sekolah dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Tujuan Program
Program BSU ini menjadi bagian dari langkah pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional. Menteri Ketenagakerjaan menegaskan, penyaluran bantuan dilakukan secara transparan dengan basis data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Data pekerja yang masuk ke sistem BPJS hingga April 2025 menjadi acuan utama dalam penetapan penerima bantuan. Pemerintah juga menggandeng perbankan milik negara (Himbara) sebagai saluran pencairan, seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
“BSU diprioritaskan bagi buruh yang sedang tidak menerima bantuan lain. Kami pastikan penyalurannya tepat sasaran,” tegas perwakilan Kemenaker dalam keterangan resminya.
Proses Pencairan dan Verifikasi
Proses pencairan BSU akan dilakukan melalui rekening penerima di bank Himbara. Para pekerja dapat mengecek status penerimaan melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id dengan login ke akun masing-masing. Jika data dinyatakan valid dan terdaftar sebagai penerima, dana akan langsung masuk ke rekening yang terdaftar di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila terdapat kendala seperti rekening tidak aktif, data tidak sesuai NIK, atau perbedaan nama, peserta diminta segera memperbarui data melalui HRD perusahaan atau langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Kemenaker menargetkan seluruh penyaluran BSU 2025 selesai pada akhir Juni 2025 agar dapat langsung dimanfaatkan masyarakat menjelang liburan sekolah.
Latar Belakang Program BSU
Program Bantuan Subsidi Upah pertama kali diluncurkan pada tahun 2020 sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pekerja formal terdampak pandemi COVID-19. Sejak saat itu, BSU terus dilanjutkan dengan berbagai penyesuaian sesuai kondisi ekonomi dan fiskal negara.
Tahun 2025 menjadi tahun ke-5 pelaksanaan BSU dengan fokus pada penguatan ekonomi pekerja sektor non-ASN. Program ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas jaring pengaman sosial bagi pekerja formal di seluruh Indonesia.
Dengan pencairan BSU sebesar Rp600 ribu di bulan Juni 2025, diharapkan para pekerja dan buruh dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama masa libur sekolah dan menghadapi inflasi musiman.