BLITAR - Isu mengenai rapel gaji pensiunan November 2025 kembali membuat heboh di media sosial dan grup pesan berantai. Beragam unggahan di YouTube dan platform lainnya ramai mengklaim bahwa pemerintah akan menaikkan gaji pensiunan serta mencairkan rapel pada awal November mendatang. Namun, PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan tidak bersumber dari kanal resmi perusahaan.
Dalam sebuah video yang viral di YouTube, seorang narator menyebut bahwa pembayaran rapel gaji pensiunan PNS akan dimulai pada 1 November 2025, bahkan dikaitkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Video berdurasi lima menit itu menyebut bahwa pemerintah dan mitra bank telah menyiapkan proses verifikasi data untuk pencairan dana kepada seluruh pensiunan dan lansia di Indonesia.
Namun, klaim tersebut segera dibantah oleh pihak Taspen. Melalui akun Instagram resminya, @taspen, perusahaan pelat merah itu menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun maupun pembayaran rapel pada bulan November.
“Halo Sobat Taspen, saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” tulis Taspen dalam unggahan resminya, dikutip Selasa (28/10/2025).
Pihak Taspen menilai kabar tentang rapel gaji pensiunan cair 1 November 2025 berpotensi menyesatkan dan menimbulkan keresahan di kalangan para peserta pensiun. Dalam pernyataan tertulisnya, perusahaan menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan pernyataan, data, maupun dokumen resmi terkait adanya kenaikan atau pencairan rapel di bulan November.
“Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” tulis Taspen.
Taspen juga menegaskan bahwa gaji dan tunjangan pensiun yang akan dibayarkan per 1 November 2025 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, bukan pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025 seperti yang disebutkan dalam video viral tersebut. Artinya, tidak ada perubahan nominal maupun mekanisme pembayaran baru yang berkaitan dengan isu kenaikan gaji pensiunan.
Salah satu penyebab munculnya kabar keliru tersebut berasal dari penandatanganan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 oleh Presiden pada 30 Juni 2025. Regulasi itu memang mengatur kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, namun tidak mencantumkan kategori pensiunan di dalamnya.
Banyak masyarakat yang salah menafsirkan isi Perpres itu sebagai dasar hukum bagi kenaikan gaji pensiunan. Padahal, hingga saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga belum mengeluarkan lampu hijau atau keputusan resmi terkait penyesuaian gaji pensiun di tahun 2025.
“Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tidak menyebut pensiunan. Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk ASN aktif,” jelas Taspen dalam klarifikasinya.
Taspen meminta masyarakat, terutama para pensiunan, untuk tidak mudah percaya pada informasi dari media sosial atau video yang tidak mencantumkan sumber resmi. Setiap informasi resmi terkait pembayaran gaji, tunjangan, dan program kesejahteraan peserta hanya akan disampaikan melalui kanal resmi Taspen seperti website taspen.co.id, akun Instagram @taspen, atau kantor layanan Taspen terdekat.
Selain itu, Taspen juga mengimbau agar para peserta pensiun waspada terhadap modus penipuan yang menggunakan isu pencairan dana sebagai kedok. Pihak perusahaan mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan data pribadi, nomor rekening, atau dokumen penting kepada pihak yang mengatasnamakan Taspen melalui pesan pribadi atau media sosial.
Dengan demikian, kabar mengenai rapel gaji pensiunan cair pada 1 November 2025 adalah tidak benar. Pemerintah hingga kini belum menetapkan regulasi baru mengenai kenaikan gaji pensiun. Mekanisme pembayaran pensiun tetap mengikuti aturan yang berlaku dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Taspen menegaskan bahwa semua informasi resmi akan diumumkan langsung oleh pihak berwenang. Para pensiunan diminta tetap tenang, tidak termakan isu, dan selalu melakukan cek fakta sebelum menyebarkan informasi di media sosial.
“Kami mengimbau peserta untuk mengikuti informasi hanya dari kanal resmi Taspen. Jangan mudah percaya dengan video atau pesan yang belum tentu benar,” tulis perusahaan dalam keterangan penutupnya.
Editor : Anggi Septian A.P.