BLITAR – Kabar soal rapel gaji pensiunan PNS November 2025 kembali memanas di media sosial. Ribuan pensiunan memenuhi kolom komentar akun resmi PT Taspen (Persero), berharap ada kabar baik soal kenaikan gaji. Namun, ternyata informasi yang beredar itu tidak benar. Taspen akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi resmi agar tidak ada lagi kesalahpahaman di kalangan pensiunan.
Isu kenaikan gaji pensiunan PNS sempat menjadi perbincangan hangat sejak akhir Oktober. Banyak unggahan di Facebook, WhatsApp, hingga YouTube menyebutkan bahwa gaji pensiunan akan naik dan dirapel mulai 1 November 2025. Beberapa narasi bahkan menautkan kabar itu dengan kebijakan kenaikan gaji PNS aktif tahun 2024 lalu yang mencapai 12 persen.
Namun, Taspen menegaskan hal itu tidak berdasar.
“Saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” tulis Taspen melalui akun Instagram resminya, dikutip Selasa (28/10/2025).
Pernyataan tersebut sekaligus menepis seluruh rumor yang menyebutkan adanya rapel gaji pensiunan November 2025. Hingga kini, belum ada keputusan pemerintah atau dasar hukum baru yang mengatur kenaikan gaji bagi pensiunan.
Taspen menegaskan, pembayaran gaji dan tunjangan pensiun untuk bulan November 2025 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, tidak ada perubahan nominal gaji maupun pembayaran tambahan apa pun.
“Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” tulis Taspen dalam klarifikasinya.
Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden pada 30 Juni 2025 mengatur kenaikan gaji PNS aktif sekaligus pensiunan. Padahal, dokumen tersebut hanya mengatur kenaikan gaji ASN aktif dan tidak mencakup kategori pensiunan.
Dengan demikian, isu rapel gaji pensiunan PNS November 2025 dipastikan hoaks.
Taspen juga mengimbau agar para pensiunan tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di luar kanal resmi. Seluruh informasi sah mengenai pembayaran pensiun hanya diumumkan melalui situs resmi Taspen dan akun media sosial terverifikasi.
Selain itu, Taspen mengingatkan pentingnya tenggat verifikasi data pensiunan yang wajib dilakukan sebelum 19 November 2025. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme rutin untuk memastikan data penerima manfaat tetap valid dan pembayaran pensiun berjalan lancar.
Pensiunan yang belum melakukan verifikasi diminta segera mendatangi kantor cabang Taspen terdekat atau menggunakan aplikasi digital “Taspen One” untuk memperbarui data. Jika terlambat, pembayaran pensiun bulan berikutnya berisiko tertunda.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga belum memberikan sinyal adanya kenaikan gaji untuk PNS aktif maupun pensiunan pada 2025 mendatang. Juru bicara Kemenkeu menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini masih pada stabilisasi fiskal dan pembiayaan APBN.
Sumber dari internal Kemenkeu menyebutkan, wacana kenaikan gaji pensiunan masih dikaji, tetapi belum ada keputusan resmi yang bisa diumumkan ke publik. Artinya, segala bentuk pemberitaan yang menyebutkan angka pasti atau jadwal pembayaran adalah tidak benar.
Dengan adanya klarifikasi ini, Taspen berharap seluruh pensiunan bisa lebih berhati-hati dalam menyikapi isu di media sosial. Sebagai lembaga resmi pengelola dana pensiun PNS, Taspen memastikan setiap kebijakan baru akan diumumkan secara transparan.
“Kalau ada perubahan, pasti akan kami umumkan langsung lewat kanal resmi Taspen. Jangan percaya pada pesan berantai atau konten video yang tidak menyebutkan sumber,” tegas pihak Taspen.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada perubahan nominal gaji pensiunan maupun jadwal pembayaran rapel. Gaji bulan November 2025 akan tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Anggi Septian A.P.