BLITAR - Pemerintah resmi kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi para pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria. Program bantuan langsung berupa subsidi gaji ini mulai dicairkan pada Juni 2025 dan diharapkan dapat membantu jutaan pekerja menghadapi tekanan ekonomi serta menjaga daya beli masyarakat.
Penyaluran BSU 2025 dilakukan secara bertahap oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan informasi yang dikutip dari Kompas.com pada Senin, 9 Juni 2025, regulasi terbaru tentang BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
Syarat Penerima BSU 2025
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan beberapa syarat utama bagi pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah tahun ini. Di antaranya:
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Bekerja pada perusahaan yang bukan termasuk kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan bukan aparatur sipil negara (ASN).
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah seperti PKH atau BPNT untuk kategori yang sama.
Pekerja yang memenuhi kriteria di atas akan diverifikasi datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan dan selanjutnya divalidasi oleh Kemenaker untuk penyaluran bantuan.
Besaran Bantuan dan Jadwal Pencairan
Pada tahun ini, BSU 2025 disalurkan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli. Namun, proses pencairan dilakukan sekaligus sebesar Rp600.000 pada bulan Juni 2025 langsung ke rekening penerima.
Dana tersebut ditransfer melalui bank-bank Himbara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Penerima hanya perlu memastikan bahwa rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan masih aktif dan sesuai dengan identitas pribadi.
Cara Cek Status dan Update Rekening Penerima BSU 2025
Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima bantuan BSU 2025, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email aktif.
Klik tombol “Lanjutkan” untuk memproses data.
Sistem akan menampilkan hasil validasi data, termasuk status penerima BSU dan tahap pencairan bantuan.
Apabila sistem menampilkan keterangan bahwa data belum lengkap atau perlu diperbarui, penerima diminta untuk mengisi kembali informasi rekening, meliputi:
Nomor rekening aktif,
Nama bank,
Nama pemilik rekening sesuai identitas.
Langkah pembaruan rekening ini penting dilakukan agar dana BSU dapat dicairkan tanpa hambatan. Setelah data diperbarui, penerima bisa melakukan pengecekan ulang secara berkala untuk memastikan status pencairan bantuan sudah aktif.
Baca Juga: Taspen Buka Program Wirausaha Pintar untuk Pensiunan PNS, Bukan Kenaikan Gaji Pensiun 2025!
Pemerintah Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
Kemenaker menegaskan bahwa proses verifikasi dan penyaluran BSU 2025 dilakukan secara ketat agar bantuan tepat sasaran. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya pada situs atau pesan palsu yang mengatasnamakan BSU. Satu-satunya kanal resmi pengecekan dan pembaruan data adalah melalui situs BPJS Ketenagakerjaan dan laman Kemenaker.
Program BSU sendiri merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta menekan dampak perlambatan ekonomi. Sejak pertama kali diluncurkan pada masa pandemi Covid-19, bantuan ini terus dilanjutkan dengan skema yang lebih terarah dan berbasis data akurat.
Pencairan tahap pertama diharapkan selesai sepenuhnya dalam dua pekan pertama Juni 2025. Sementara itu, tahap berikutnya akan segera menyusul setelah seluruh proses validasi data selesai dilakukan oleh Kemenaker.
Dengan adanya kemudahan sistem digital, masyarakat kini tak perlu repot mendatangi kantor BPJS atau Kemenaker untuk mengetahui status bantuan. Cukup melalui situs resmi, pekerja bisa memastikan apakah mereka sudah terdaftar dan apakah rekeningnya sudah valid untuk pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Editor : Findika Pratama