Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan, Masyarakat Calon Jemaah di Blitar Diminta Tetap Patuhi Prosedur

Akhmad Nur Khoiri • Kamis, 6 November 2025 | 00:45 WIB
ILUSTRASI HAJI
ILUSTRASI HAJI

BLITAR KAWENTAR – Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, masyarakat kini memiliki kesempatan untuk melaksanakan umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan resmi.

Regulasi baru ini memberikan ruang bagi calon jemaah untuk mengatur keberangkatan dan peribadatan umrah secara langsung dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Plt Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Blitar, Mun’im Sufufi menyampaikan, aturan tersebut secara sah membuka peluang bagi masyarakat untuk berangkat umrah tanpa bergantung pada penyelenggara perjalanan ibadah.

“Umrah sudah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. Itu menunjukkan bahwa pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaksanakan umrah secara mandiri,” ujarnya.

Meski demikian, Mun’im menegaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Kementerian Agama belum memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan khusus bagi jemaah umrah mandiri. Jemaah yang memilih berangkat mandiri tetap diimbau untuk memahami tata cara ibadah dengan baik.

“Umrah mandiri itu perlu kesiapan. Jemaah harus benar-benar mengetahui tata caranya. Bisa dengan mempelajari sendiri atau melalui bimbingan nonformal,” tuturnya.

Meski ada kebijakan baru tersebut, Mun’im menilai keberadaan penyedia layanan perjalanan umrah tidak akan terpengaruh secara signifikan.

“Penyedia layanan umrah tetap eksis karena selisih biaya umrah mandiri dan melalui biro itu tidak terlalu jauh. Selain itu, banyak jemaah yang tetap membutuhkan pembimbing agar perjalanan mereka lebih terarah,” ungkapnya.

Dia juga mengingatkan agar calon jemaah memperhatikan ketentuan dari otoritas Arab Saudi, termasuk penggunaan aplikasi resmi yang menjadi bagian dari prosedur keberangkatan.

“Arab Saudi sudah memiliki aplikasi tersendiri, dan jemaah harus mematuhi prosedur dari aplikasi itu agar terhindar dari jasa bodong,” tegasnya.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, Kemenag Kabupaten Blitar berharap masyarakat dapat lebih cermat dan bijak dalam memilih jalur keberangkatan.

Hal itu berlaku baik secara mandiri maupun melalui biro resmi, dengan tetap menjaga keamanan serta kelancaran pelaksanaan ibadah di Tanah Suci. (kho/c1/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Dilegalkan #ibadah haji dan umrah #prosedur #calon jemaah umrah #kemenag kabupaten blitar #umrah mandiri