Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Reforma Agraria Berikan Kepastian Tanah bagi Warga Nunuk Baru

Rahma Nur Anisa • Jumat, 7 November 2025 | 03:20 WIB

 

Program Reforma Agraria memberi kepastian hukum tanah bagi warga Desa Nunuk Baru
Program Reforma Agraria memberi kepastian hukum tanah bagi warga Desa Nunuk Baru

BLITAR KAWENTAR - Warga Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Majalengka, akhirnya memegang sertipikat hak atas tanah melalui program Reforma Agraria pada akhir 2024. Selama ratusan tahun mereka tinggal di atas lahan berstatus kawasan hutan tanpa kepastian hukum.

Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, mengatakan perjuangan memperoleh sertipikat sudah berlangsung lama, bahkan sebelum desa berdiri definitif pada 2010. Pada 2021 perangkat desa, lembaga adat, dan warga mulai memperjuangkan legalisasi tanah hingga pelepasan kawasan hutan untuk TORA terealisasi pada Oktober 2024 melalui SK Menteri LHK Nomor 1598 Tahun 2024.

Langkah ATR/BPN melalui program Redistribusi Tanah menjadi momentum penting bagi warga. Di akhir 2024, masyarakat menerima sertipikat sebagai wujud kepastian hukum. Program tersebut menghasilkan 1.373 Sertipikat Hak Milik, 37 Sertipikat Hak Pakai, dan 21 Sertipikat Wakaf.

Baca Juga: Pemkot Blitar Gerak Cepat Perbaiki IPAL Karangsari yang Rusak Pasca Diterjang Banjir

Nono menyebut sertipikat itu menjadi simbol ketenangan bagi warga. Desa Nunuk Baru memiliki sejarah panjang sejak 1471 dan kini terdiri dari tujuh dusun. Warga tetap menjaga tradisi melalui lembaga adat yang masih aktif melestarikan upacara Penyiraman Pusaka Karuhun dan kerajinan Tenun Gadod. (*)

Editor : Rahma Nur Anisa
#desa nunuk baru #reforma agraria #sertipikat tanah #redistribusi tanah