Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kado Akhir Tahun! Guru Bakal Terima Tambahan TPG 100 Persen 2025 Plus TPG Triwulan 4, Begini Jadwalnya

Rahma Nur Anisa • Jumat, 7 November 2025 | 17:25 WIB

Guru bakal terima tambahan TPG 100 persen 2025 plus TPG Triwulan 4
Guru bakal terima tambahan TPG 100 persen 2025 plus TPG Triwulan 4

BLITAR – Kabar gembira menghampiri para guru di penghujung tahun 2025. Selain pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 4, para pendidik juga berpeluang mendapatkan tambahan TPG 100 persen 2025 dalam bentuk THR dan gaji ke-13. Informasi ini disampaikan melalui channel Al Kholif yang menjadi rujukan para guru di Indonesia.

Menurut informasi terbaru, rekening para guru akan "meleleh" sejak Oktober hingga Desember 2025. Periode ini menjadi masa yang ditunggu-tunggu karena ada tiga jenis pencairan yang akan diterima guru, yaitu pencairan TPG triwulan 3 (bagi yang belum terima), TPG triwulan 4, dan tambahan TPG 100 persen 2025 untuk guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin).

Tambahan TPG 100 persen 2025 ini menjadi kado spesial bagi para guru menjelang akhir tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, guru ASN yang tidak menerima tukin berhak mendapatkan tambahan ini dalam bentuk THR dan gaji ke-13.

Siapa Saja yang Berhak Terima Tambahan TPG 100 Persen

Tidak semua guru otomatis mendapatkan tambahan TPG 100 persen 2025. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi. Pertama, guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin). Kedua, guru non-ASN yang belum bersertifikasi dan juga tidak menerima tukin.

Tambahan ini berbentuk THR sebesar satu bulan gaji dan gaji ke-13 sebesar satu bulan gaji. Artinya, guru yang memenuhi syarat berpotensi mendapatkan tambahan penghasilan setara dua bulan gaji di akhir tahun.

Namun perlu dicatat, tidak semua daerah mengajukan pencairan tambahan ini. Faktor kemampuan fiskal daerah menjadi penentu utama. Daerah dengan kemampuan fiskal terbatas atau mayoritas gurunya sudah menerima tukin kemungkinan tidak akan mencairkan tambahan TPG 100 persen ini.

Jadwal Pencairan TPG Triwulan 4 November 2025

Untuk TPG triwulan 4, jadwal pencairannya mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025 yang menyebutkan pencairan dimulai pada November 2025. Diperkirakan pencairan akan dilakukan pada akhir November, tepatnya di tanggal-tanggal terakhir bulan ini.

Kabar baiknya, guru tidak perlu lagi mengumpulkan data atau melakukan validasi ulang untuk TPG triwulan 4 karena proses validasi sudah dilakukan pada triwulan 3. Ini tentu memudahkan dan mempercepat proses pencairan.

Bagi guru yang sudah menerima TPG triwulan 3 pada 1 Oktober hingga 4 November 2025, mereka tinggal menunggu pencairan triwulan 4 yang estimasinya di pertengahan atau akhir November, tergantung kecepatan validasi dan penyaluran di masing-masing daerah.

Pencairan Tambahan 100 Persen Diprediksi Desember

Mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, tambahan TPG 100 persen biasanya dicairkan pada Desember. Hingga 4 November 2025, belum ada pencairan tambahan ini. Namun, berdasarkan pengalaman tahun 2023 dan 2024, beberapa guru melaporkan menerima tambahan 50 persen hingga 100 persen pada Desember.

Di tahun 2023, ada guru yang menerima 50 persen, sementara di tahun 2024 meningkat menjadi 100 persen. Para guru berharap pola ini akan berlanjut di tahun 2025 dengan tambahan 100 persen kembali.

Potongan Pajak dan BPJS Tetap Berlaku

Guru perlu memahami bahwa dari pencairan TPG akan ada pemotongan pajak dan BPJS sebesar 1 persen. Untuk pajak penghasilan (PPh), berlaku tarif 5 persen untuk golongan 3 dan 15 persen untuk golongan 4.

Khusus golongan 4, potongan cukup besar sehingga selisih yang diterima dibandingkan golongan 3 hanya sekitar Rp100 ribu. Meski demikian, ini sudah diatur dalam regulasi dan guru berhak memprotes jika merasa ada ketidakwajaran.

Kendala TPG Triwulan 3 Masih Berlanjut

Hingga saat ini, masih ada guru yang tertahan pencairan TPG triwulan 3 dengan kode error 02 dan kode 16. Kendala utama adalah SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) yang belum terbit atau belum valid.

Syarat baru untuk TPG triwulan 3 tidak hanya memenuhi 24 jam tatap muka, tetapi guru juga harus menjadi wali kelas. Hal ini menyebabkan banyak guru terkendala dalam pencairan.

Para guru yang masih tertahan diminta segera memperbaiki data, memvalidkannya, dan mengusulkan ke dinas pendidikan setempat. Diharapkan dalam beberapa hari ke depan, hingga Jumat pekan ini, semua pencairan TPG triwulan 3 sudah selesai.

Langkah Praktis untuk Guru

Para guru disarankan untuk mengecek SKTP secara berkala, memastikan sudah terbit dan valid. Koordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan juga penting. Catat jadwal pencairan TPG triwulan 3 dan 4, serta antisipasi potongan BPJS dan pajak.

Simpan bukti SKTP atau slip TPG sebagai dokumen penting. Yang tidak kalah penting, hindari berita hoaks dan pantau informasi resmi dari kanal Info GTK atau situs resmi Kemendikbud.

Editor : Rahma Nur Anisa
#THR Guru 2025 #Tambahan TPG 100 persen #Gaji ke 13 Guru #TPG Triwulan 4 2025 #pencairan TPG November 2025