BLITAR – Kejutan menggembirakan untuk para guru di Indonesia. Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 4 tahun 2025 resmi mulai cair sejak 5 November 2025. Banyak guru yang tiba-tiba menerima notifikasi di ponsel mereka bahwa ada transfer dana masuk ke rekening. Informasi TPG triwulan 4 cair 5 November 2025 ini bukan hoax, melainkan fakta yang sudah dibuktikan dengan tangkapan layar dari berbagai daerah.
Pencairan TPG triwulan 4 cair 5 November 2025 ini memang mengejutkan karena pencairan TPG triwulan 3 saja belum selesai sepenuhnya. Namun, bagi guru yang sudah menerima TPG triwulan 3, mereka kini mendapat berkah ganda dengan pencairan triwulan 4 yang lebih cepat dari perkiraan.
Salah satu bukti nyata adalah laporan dari seorang kepala sekolah SD swasta di Kota Medan yang menggunakan Bank BNI. Ia mengonfirmasi bahwa TPG triwulan 4 cair 5 November 2025 dan masuk ke rekeningnya. Ia bahkan menyebutkan bahwa di bulan Desember nanti akan ada pencairan tambahan TPG 100 persen.
Mengapa Pencairan Triwulan 4 Begitu Cepat
Banyak guru yang bertanya-tanya mengapa pencairan TPG triwulan 4 begitu cepat, seakan-akan mereka menerima tunjangan setiap bulan. Penjelasannya adalah karena pencairan TPG triwulan 3 yang seharusnya dimulai September mengalami penundaan hingga awal Oktober.
Pencairan triwulan 3 berlanjut dari 1 Oktober hingga 5 November 2025. Karena keterlambatan ini, maka pencairan triwulan 4 dimajukan untuk mengejar ketertinggalan jadwal. Sehingga guru yang baru selesai menerima TPG triwulan 3 di akhir Oktober atau awal November, langsung menerima triwulan 4 di minggu pertama November.
Keuntungan Pencairan Triwulan 4 Tanpa Validasi Ulang
Kabar baik lainnya adalah pencairan TPG triwulan 4 tidak memerlukan penarikan data ulang seperti pada triwulan 3. Penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) triwulan 4 langsung mengacu pada SKTP triwulan 3.
Artinya, guru yang sudah menerima TPG triwulan 3 otomatis akan menerima triwulan 4 tanpa harus menunggu validasi data baru. Tidak ada lagi kendala kode error atau penundaan karena masalah administratif. Skema ini sama dengan pencairan triwulan 2 yang juga mengambil data dari SKTP triwulan 1.
Skema dan Besaran Tunjangan
Untuk guru ASN daerah, besaran TPG adalah satu kali gaji pokok per bulan selama 3 bulan sekaligus (Oktober, November, Desember). Nominal yang diterima disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja, dikurangi potongan pajak.
Guru non-ASN menerima Rp2 juta per bulan selama 3 bulan, sehingga total sekitar Rp6 juta sebelum dipotong pajak. Setelah potongan pajak, guru non-ASN rata-rata menerima sekitar Rp5 juta lebih.
Sedangkan guru inpassing mengikuti hasil verifikasi inpassing yang setara dengan gaji pokok guru ASN, disesuaikan dengan status kepegawaian dan validasi data di Info GTK.
Baca Juga: Musim Hujan, Perbaikan Jalan Penghubung Desa Slorok-Karangrejo di Blitar Dikebut
Mekanisme Pencairan Bertahap
Pencairan TPG triwulan 4 dilakukan secara bertahap langsung dari pusat melalui KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) ke rekening masing-masing guru. Guru ASN diprioritaskan untuk pencairan di minggu pertama, sementara guru non-ASN akan menyusul di minggu kedua.
Alur administrasi pencairan dimulai dari sinkronisasi data di Dapodik dan Info GTK, kemudian penerbitan SKTP oleh Kemendikdasmen, validasi oleh Puslapik dan DCPK, hingga penerbitan SPP dan SP2D oleh KPPN di Kementerian Keuangan.
Untuk guru non-ASN, prosesnya lebih panjang karena harus dikembalikan ke Kemendikdasmen untuk proses tambahan sebelum akhirnya ditransfer ke rekening. Inilah sebabnya pencairan guru ASN lebih dahulu daripada non-ASN.
Jadwal Pencairan Gelombang Berikutnya
Gelombang pertama pencairan TPG triwulan 4 dimulai dari awal hingga pertengahan November 2025. Gelombang berikutnya dijadwalkan pada akhir November 2025. Pencairan dilakukan bertahap antardaerah sesuai dengan kesiapan SKTP dan bank penyalur.
Perbedaan waktu pencairan antarguru adalah hal yang wajar karena bergantung pada kecepatan validasi administrasi di masing-masing daerah. Proses ini bisa berlanjut hingga akhir Desember 2025 untuk memastikan semua guru menerima haknya.
Cara Mengecek Status TPG
Bagi guru yang belum menerima pencairan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Pertama, cek status di Info GTK atau SIM PKB untuk memastikan SKTP sudah terbit. Kedua, pastikan data Dapodik valid dan beban mengajar linear dengan sertifikasi.
Ketiga, konfirmasi ke bendahara sekolah terkait status SP2D dan bank penyalur. Keempat, periksa apakah rekening masih aktif dan sesuai dengan data terakhir di sistem.
Pencairan TPG triwulan 4 tahun 2025 sudah dimulai sejak 5 November dan dilakukan secara bertahap. Besaran tunjangan tergantung pada status guru, baik ASN, non-ASN, maupun inpassing. Guru disarankan untuk rutin memantau Info GTK dan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan pencairan berjalan lancar.
Bagi guru yang TPG triwulan 1, 2, dan 3 belum cair, segera lakukan pengecekan dan perbaikan data administrasi agar tidak tertinggal lagi di pencairan berikutnya. (*)
Editor : Rahma Nur Anisa