BLITAR KAWENTAR – PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Kediri menegaskan belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan atau pembayaran rapel gaji pensiunan PNS. Klarifikasi itu disampaikan menyusul beredarnya sejumlah berita tidak akurat di media daring Blitar Kawentar, salah satu platform milik Jawa Pos Radar Blitar.
Melalui surat resmi Nomor SRT-322/C.5.3/112025 tertanggal 7 November 2025, Taspen Kediri memberikan hak jawab atas pemberitaan yang dinilai berpotensi menyesatkan publik. Beberapa artikel disebut menuliskan informasi bahwa “rapel kenaikan gaji pensiunan cair November 2025” dan “pensiunan mendapat kenaikan hingga 16 persen.”
Kepala PT Taspen (Persero) Cabang Kediri, Muhammad Syakhirial Yuda, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penyesuaian atau kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, TNI, Polri, maupun penerima tunjangan lainnya.
“Kami pastikan hingga saat ini tidak ada keputusan resmi pemerintah tentang kenaikan gaji pensiun atau pencairan rapelan,” tegas Yuda dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/11/2025).
Taspen menambahkan, pembayaran pensiun tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda/dudanya yang berlaku sejak 1 Januari 2024, tanpa adanya perubahan nilai hingga kini.
Taspen juga berharap redaksi media dapat lebih berhati-hati dan memverifikasi setiap informasi sebelum diterbitkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik dengan prinsip 5T—Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat,” imbuhnya.
Langkah klarifikasi ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab Taspen dalam menjaga kredibilitas lembaga serta memastikan informasi yang beredar di masyarakat tetap akurat dan terpercaya.(*)
Editor : M. Subchan Abdullah