BLITAR KAWENTAR - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Waka BPN), Ossy Dermawan, menyampaikan pentingnya perencanaan tata ruang berbasis pengurangan risiko bencana untuk memitigasi potensi bencana alam di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Tim Pengawas DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana, Rabu (5/11/2025) di Ruang Sidang Banggar DPR RI, Jakarta.
Wamen Ossy menegaskan bahwa tata ruang berperan penting dalam pencegahan, penegakan, dan mitigasi bencana pada tahap pra-bencana, serta menjadi acuan rekonstruksi pasca bencana. Kementerian ATR/BPN telah menyusun Peta Zona Rawan Bencana di Kota Palu, Sulawesi Tengah, sebagai masukan revisi Rencana Tata Ruang (RTR) yang menghasilkan empat zona rawan bencana: zona pengembangan, zona pengembangan terbatas, zona sangat terbatas, dan zona terlarang.
Ketua Tim Pengawas Penanganan Bencana DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menghadapi bencana yang kerap terjadi setiap akhir tahun. Ia menyatakan dampak bencana tidak hanya mencakup kerugian materiil seperti kerusakan bangunan, tetapi juga kerugian non materiil seperti hilangnya nyawa, trauma psikologi, dan terganggunya kehidupan sosial ekonomi masyarakat. (*)
Editor : Rahma Nur Anisa