BLITAR KAWENTAR - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan komitmen kuat untuk mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat terkait persoalan pertanahan dan agraria. Komitmen ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) di Jakarta, Rabu (05/11/2025).
Dalu Agung Darmawan mengapresiasi RDPU sebagai forum komunikasi vital antara kementeriannya dengan DPD RI untuk menindaklanjuti aspirasi publik. Ia memastikan bahwa setiap pengaduan yang masuk akan ditangani secara terbuka, kolaboratif, cepat, dan tepat. Besarnya volume pengaduan yang diterima ATR/BPN mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap kebijakan pertanahan nasional.
Kepala BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, menyambut baik sinergi yang telah terjalin selama ini guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional. Ia berharap forum ini dapat memperkuat komunikasi dan mempertemukan berbagai kepentingan, sehingga penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan secara bijak dan berkeadilan. BAP DPD RI siap berperan sebagai fasilitator maupun mediator untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat.
Pertemuan penting ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)
Editor : Rahma Nur Anisa