BLITAR KAWENTAR – Pemerintah memastikan program pemutihan BPJS Kesehatan 2025 akan segera diberlakukan bagi masyarakat yang menunggak iuran jaminan kesehatan. Kebijakan ini menyasar golongan tertentu yang selama ini kesulitan membayar iuran bulanan. Tujuannya, memastikan seluruh warga tetap mendapatkan akses terhadap layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa terkendala administrasi.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edi Wuryanto, menyebut langkah ini sebagai kebijakan berani dan pro-rakyat. “Kami mengapresiasi keputusan pemerintah. Banyak masyarakat kelas mandiri atau pekerja informal yang tidak mampu lagi membayar iuran. Pemutihan ini menjadi solusi nyata,” ujar Edi dalam sebuah dialog yang disiarkan televisi nasional, dikutip Jumat (7/11).
Ia menyebut, kebijakan pemutihan BPJS Kesehatan 2025 ini sudah dibahas sejak tahun lalu dalam rapat kerja antara Komisi IX DPR RI dan BPJS Kesehatan. “Kami sudah merekomendasikan sejak lama, tapi baru kali ini pemerintah berani mengeksekusinya,” imbuhnya.
Data yang diungkapkan Komisi IX menunjukkan, ada sekitar 23,5 juta peserta BPJS Kesehatan yang statusnya nonaktif akibat menunggak iuran. Sebagian besar berasal dari golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta kelas 3 mandiri.
“Kalau tunggakan tidak dihapus, hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan bisa hilang. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk melakukan penghapusan utang bagi kelompok tidak mampu,” jelas Edi.
Bagi peserta yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya setelah pemutihan, cukup membayar iuran bulanan sekitar Rp35 ribu, sesuai kelas yang dipilih. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki neraca keuangan BPJS Kesehatan dan meningkatkan jumlah peserta aktif hingga 90 persen dari total penduduk Indonesia.
Meski begitu, Edi menegaskan bahwa pemutihan BPJS Kesehatan 2025 hanya berlaku untuk masyarakat yang benar-benar tidak mampu. Pemerintah akan melakukan pendataan presisi melalui Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan penerima keringanan.
“Yang dibebaskan adalah masyarakat miskin yang datanya masuk di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Yang mampu, ya tetap wajib bayar. Gotong royong itu prinsip BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat yang dulu bekerja tetapi kini kehilangan pekerjaan, atau pelaku usaha kecil yang terdampak ekonomi, juga masuk kategori yang bisa mendapat penghapusan tunggakan. Namun, pemerintah akan memastikan data penerima tepat sasaran agar tidak ada penyalahgunaan.
Baca Juga: Reforma Agraria Berikan Kepastian Tanah bagi Warga Nunuk Baru
Edi mengingatkan agar kebijakan ini tidak menimbulkan persepsi salah di masyarakat bahwa tunggakan akan selalu dihapus setiap tahun. Karena itu, ia meminta pemerintah menegakkan disiplin kepesertaan agar masyarakat tetap membayar iuran secara rutin setelah pemutihan.
“Setelah program ini berjalan, pemerintah wajib mendisiplinkan peserta. PP Nomor 86 Tahun 2013 sudah jelas mengatur sanksi bagi yang menunggak,” ujarnya.
Ia bahkan mengusulkan agar status aktif BPJS Kesehatan diintegrasikan dengan layanan publik, seperti pengurusan SIM, SKCK, atau sertifikat tanah. “Kalau belum aktif BPJS-nya, urusan administrasi publik bisa ditunda. Ini untuk menumbuhkan kesadaran gotong royong,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Edi juga menyinggung kekhawatiran publik soal kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Ia memastikan bahwa jika kenaikan itu terjadi, peserta miskin tidak akan terdampak karena akan tetap ditanggung negara melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Baca Juga: Menteri Nusron Lantik 840 Pejabat ATR BPN di Jakarta
“Saat ini ada 96 juta warga miskin yang iurannya sudah ditanggung negara. Kalau pun nanti ada penyesuaian, mereka tidak akan kena dampaknya,” tegasnya.
Ia menambahkan, prinsip utama dari sistem BPJS adalah gotong royong: yang kaya membantu yang miskin, yang sehat membantu yang sakit. “Tidak boleh ada satu pun rakyat miskin yang sakit lalu kehilangan akses layanan kesehatan. Itu tanggung jawab negara,” kata Edi.
Komisi IX DPR RI berkomitmen akan mengawal implementasi kebijakan pemutihan ini hingga tuntas. Mereka juga meminta pemerintah memperhatikan pemerataan layanan kesehatan di daerah-daerah terpencil agar manfaat program JKN bisa dirasakan secara merata.
Baca Juga: Antrian Online Sentuh Tanahku Permudah Warga Urus Sertipikat
“Pemutihan ini langkah besar, tapi tantangan selanjutnya adalah pemerataan layanan. Jangan sampai masyarakat di daerah membayar iuran tapi sulit mengakses fasilitas kesehatan,” pungkas Edi. (*)
Editor : Rahma Nur Anisa