BLITAR KAWENTAR - Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan besar yang menyentuh masyarakat bawah. Dalam rapat terbatas bidang pemberdayaan masyarakat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, sejumlah keputusan penting diambil. Di antaranya, pemutihan utang BPJS Kesehatan, pembatasan impor barang bekas, serta program strategis untuk pemberdayaan UMKM dan peningkatan daya saing tenaga kerja muda Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka kemiskinan secara produktif. Menurutnya, pemberdayaan masyarakat akan menjadi orientasi utama dalam strategi penanggulangan kemiskinan nasional.
“Kita ingin penanggulangan kemiskinan dilakukan secara produktif. Jadi bukan hanya bantuan sosial, tapi dengan memberikan kesempatan kerja dan fasilitas bagi UMKM untuk tumbuh,” ujar Muhaimin dalam keterangannya usai rapat terbatas di Istana Negara.
Baca Juga: Taspen Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Gaji Pensiunan, Ini Penjelasannya
Fasilitas Pemerintah untuk UMKM
Pemerintah memastikan seluruh fasilitas publik milik negara dapat digunakan oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang mewajibkan minimal 30 persen ruang publik di fasilitas seperti bandara, terminal, stasiun, hingga rest area digunakan untuk memasarkan produk UMKM.
Selain itu, pemerintah juga akan meluncurkan program “Pasar 100 Malam”, yaitu pemanfaatan fasilitas negara yang idle atau tidak terpakai untuk kegiatan pameran dan pemasaran produk lokal. “Kita ingin agar ruang publik menjadi etalase bagi produk anak bangsa. Jadi bukan hanya mall yang ramai, tapi juga pasar rakyat yang hidup di malam hari,” tegas Muhaimin.
Pemutihan Utang BPJS Kesehatan
Salah satu keputusan paling dinanti masyarakat adalah pemutihan utang BPJS Kesehatan. Program ini dirancang agar peserta yang menunggak iuran bisa kembali aktif tanpa dibebani tunggakan lama. Menurut Muhaimin, kebijakan ini akan segera diberlakukan melalui mekanisme registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan.
“Registrasi ulang itu akan membuat peserta aktif kembali. Secara otomatis, tanggungan atau utang iuran akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan bisa memulihkan akses layanan kesehatan bagi jutaan peserta yang sebelumnya nonaktif karena menunggak iuran. Pemerintah memastikan pembiayaan program ini akan ditanggung oleh APBN.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dalam menjamin kesejahteraan warganya, terutama masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan melanjutkan kepesertaan BPJS.
Pembatasan Impor Barang Bekas
Selain fokus pada kesehatan, pemerintah juga akan membatasi impor barang bekas, terutama pakaian. Presiden menilai maraknya penjualan pakaian bekas impor telah merugikan produsen lokal. “Arahan Presiden tegas, impor barang bekas akan dihentikan. Tapi pemerintah juga menyiapkan solusi agar pelaku usaha kecil yang selama ini bergantung pada bisnis barang bekas bisa beralih ke produk lokal,” kata Muhaimin.
Kementerian Koperasi dan UKM ditugaskan menyiapkan program substitusi produk bagi para pedagang barang bekas (drifting). Mereka akan diberi akses menjual produk-produk lokal hasil karya pelaku UMKM. Pemerintah menegaskan, transisi ini bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk memperkuat industri dalam negeri.
“Kita ingin pengusaha mikro yang dulu jual pakaian bekas bisa tetap berjualan, tapi produknya adalah buatan anak bangsa,” jelas Muhaimin.
Sistem Digital Satu Data “Sapa UMKM”
Langkah lain yang dibahas dalam rapat tersebut adalah percepatan pembentukan Sistem Satu Data Terintegrasi “Sapa UMKM”. Presiden menilai, sebanyak 57 juta pelaku UMKM tidak bisa lagi dilayani dengan sistem konvensional. Sistem digital ini akan menjadi pusat informasi dan layanan terpadu mulai dari perizinan, akses pembiayaan, sertifikasi halal, izin BPOM, hingga pemasaran digital.
“Dengan sistem ini, UMKM tidak perlu lagi antre atau bingung mencari akses bantuan. Semua bisa dilakukan secara digital dan cepat,” kata Muhaimin.
Beasiswa dan Pelatihan untuk Tenaga Kerja Muda
Pemerintah juga menyiapkan dana Rp12 triliun untuk beasiswa pelatihan dan peningkatan kemampuan bahasa bagi lulusan SMA dan SMK yang ingin bekerja ke luar negeri. Program ini difokuskan untuk melatih kemampuan welder, caregiver, hospitality, dan keterampilan lain yang dibutuhkan pasar global.
“Kita ingin anak-anak muda Indonesia siap bersaing secara global. Bukan hanya kirim tenaga kerja, tapi tenaga profesional,” tutup Muhaimin.
Dengan rangkaian kebijakan baru ini—mulai dari pemutihan BPJS Kesehatan, pemberdayaan UMKM, pelarangan impor barang bekas, hingga pelatihan tenaga kerja muda—pemerintah menunjukkan komitmen kuat menghadirkan ekonomi rakyat yang lebih berdaya dan mandiri. (*)
Editor : Rahma Nur Anisa