BLITAR - Kapan pencairan BSU 2025 dilakukan lagi menjadi topik paling panas dalam dua pekan terakhir. Pertanyaan soal pencairan BSU 2025 kembali menyeruak setelah muncul klaim liar di grup Facebook dan WhatsApp yang menyebut bahwa BSU akan cair lagi di akhir Oktober 2025. Namun faktanya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan hal berbeda. Dalam penjelasan resmi seperti yang dimuat dalam video yang kini viral, pencairan BSU 2025 hanya dilakukan untuk periode Juni dan Juli. Pemerintah belum menetapkan jadwal pencairan BSU 2025 lanjutan di triwulan empat.
Hal ini membuat masyarakat, terutama pekerja sektor swasta, menjadi terus menantikan informasi terbaru. Karena pencairan BSU 2025 adalah salah satu program bantuan tunai yang paling besar menjangkau penerima. Pencairan dilakukan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Data penerima yang memenuhi syarat diambil dari data pekerja aktif yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan di tahun berjalan.
Nominal BSU 2025 Sudah Ditetapkan
Nominal bantuan subsidi upah untuk tahun ini adalah Rp600.000 per bulan. Itu sudah tercantum dalam regulasi dan sudah dipastikan Kemnaker. Namun pemerintah menetapkan bahwa pencairan hanya diberikan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Aturan ini sudah tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam video dijelaskan, pencairan dilakukan sejak awal Juni hingga Agustus. Dan menurut Kemnaker, sudah 14,95 juta pekerja seluruh Indonesia menerima transfer BSU 2025. Namun sampai saat ini belum ada ketentuan baru dan belum ada perintah presiden untuk memperpanjang pencairan.
Menteri Tepis Isu Pencairan Oktober 2025
Dalam penjelasan tertulis maupun pernyataan publik, Menteri Ketenagakerjaan Yasierli menyampaikan bahwa belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pencairan BSU lanjutan. Artinya, untuk sementara waktu, pencairan BSU 2025 belum ada update.
Berbeda dengan rumor yang beredar di sosial media, klaim bahwa BSU akan cair lagi di akhir Oktober tidak memiliki dasar hukum dan belum ada surat perintah baru.
Cara Tetap Bisa Cek Status Penerima
Namun masyarakat masih bisa melakukan pengecekan apakah dirinya termasuk penerima BSU atau tidak. Ada dua jalur utama:
Cara Cek BSU via Website BPJS Ketenagakerjaan
Pastikan sudah menyiapkan NIK KTP
Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan
Klik menu cek status calon penerima BSU
Scroll ke bawah
Isi data lengkap mulai NIK, nama ibu kandung, nomor HP, email
Klik lanjutkan dan sistem akan menampilkan status
Cara Cek via Aplikasi JMO
Download aplikasi JMO di Play Store
Daftar akun menggunakan NIK dan nomor ponsel
Login
Scroll dan klik banner cek eligibilitas BSU
Isi data lengkap
Klik lanjutkan untuk melihat hasil pemeriksaan
Syarat Penerima BSU 2025
BSU 2025 diprioritaskan untuk pekerja atau buruh aktif. Bukan untuk ASN, bukan untuk TNI, dan bukan untuk Polri. Selain itu, BSU tidak diberikan kepada pekerja yang sedang menerima PKH pada periode sebelum penyaluran BSU.
Untuk memastikan status penerimaan bantuan, pekerja bisa terus memeriksa melalui laman BSU Kemnaker ataupun aplikasi POSPY. Hanya dengan menyiapkan NIK KTP, pengecekan dapat dilakukan mandiri tanpa perlu mendatangi kantor BPJS.
Editor : Bherliana Naysila Putri Suwandi