BLITAR - Pemerintah tengah mempersiapkan gebrakan besar dalam peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) di tahun 2026. Melalui arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Purbaya Yudisadewa diminta meninjau ulang sistem penggajian ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan. Langkah ini menandai rencana penerapan tabel gaji baru PNS 2026 yang kabarnya akan membawa perubahan signifikan bagi jutaan abdi negara di seluruh Indonesia.
Kabar ini mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudisadewa menegaskan adanya kemungkinan kenaikan gaji pokok PNS seiring meningkatnya alokasi anggaran pada APBN 2026. Meski belum diumumkan secara resmi, indikasi perubahan sistem penggajian tersebut menjadi sinyal kuat bahwa kenaikan gaji PNS 2026 benar-benar akan terjadi.
Gebrakan Presiden Prabowo untuk ASN dan Pensiunan
Instruksi Presiden Prabowo yang disampaikan kepada Menteri Keuangan menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN dan aparat negara menjadi program prioritas nasional 2026. Tujuan utamanya, menciptakan pemerataan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, termasuk bagi para pensiunan.
“Gerakan cepat Kementerian Keuangan merupakan wujud pelaksanaan instruksi Presiden Prabowo untuk mencapai kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan,” ujar narasumber dalam tayangan kanal YouTube Aritela Tutorial.
Kebijakan ini sejalan dengan meningkatnya APBN 2026 yang naik fantastis dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan anggaran negara itu diprediksi akan menjadi dasar bagi perumusan tabel gaji baru PNS 2026 yang lebih adil dan proporsional antar golongan.
Menkeu Purbaya: Peluang Kenaikan Gaji PNS Selalu Ada
Dalam pernyataannya pada Rabu (29/10/2025) di Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya Yudisadewa menyebut bahwa peluang kenaikan gaji ASN tetap terbuka. Namun, keputusan final sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo.
“Berbicara soal kemungkinan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita belum tahu,” kata Purbaya di hadapan media.
Meski demikian, hingga saat ini Kementerian Keuangan belum menyiapkan porsi dana khusus dalam APBN 2026 untuk kenaikan gaji ASN. Hal ini ditegaskan Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Tri Budianto, dalam sebuah taklimat media di Bogor, Jawa Barat, pada 20 Oktober 2025 lalu.
“Kalau kita bicara 2026, di nota keuangan belum kelihatan kenaikan gaji. Kita tunggu kebijakan pemerintah terkait hal ini,” ujarnya.
Tabel Gaji PNS Terbaru Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Sambil menanti kebijakan baru, gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berdasarkan aturan ini, gaji pokok PNS dibagi ke dalam empat golongan besar, dari Golongan I hingga IV.
Berikut rinciannya:
Golongan I:
1A: Rp2.522.000
1B: Rp2.670.000
1C: Rp2.783.000
1D: Rp2.900.000
Golongan II:
2A: Rp3.633.000
2B: Rp3.797.000
2C: Rp3.958.000
2D: Rp4.126.600
Golongan III:
3A: Rp4.575.200
3B: Rp4.768.800
3C: Rp4.970.500
3D: Rp5.180.700
Golongan IV:
4A: Rp5.399.900
4B: Rp5.628.300
4C: Rp5.866.400
4D: Rp6.114.500
4E: Rp6.373.200
Nominal tersebut merupakan gaji pokok tanpa menghitung berbagai tunjangan melekat seperti tunjangan kinerja, jabatan, keluarga, hingga anak. Dengan tambahan tunjangan, total take home pay PNS bisa jauh lebih besar.
Perubahan Gaji dan Rapelan November 2025
Menariknya, sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, sebagian PNS telah merasakan perubahan gaji pada November 2025. Mereka juga menerima rapelan dua bulan dari Oktober hingga November 2025, sebagai kompensasi atas penyesuaian gaji baru. Kondisi ini memperkuat sinyal bahwa struktur gaji PNS akan terus disempurnakan menjelang penerapan tabel gaji baru 2026.
Meski belum diumumkan secara detail, arah kebijakan pemerintah tampak jelas: meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan secara menyeluruh. Presiden Prabowo disebut berkomitmen memastikan kenaikan gaji tahun 2026 nanti dapat dirasakan secara adil di semua level ASN, termasuk tenaga kesehatan, guru, dosen, dan penyuluh lapangan.
Keputusan resmi mengenai nominal kenaikan gaji PNS 2026 diperkirakan akan disampaikan setelah pembahasan internal antara Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Purbaya pada awal tahun depan.
Editor : Axsha Zazhika