BLITAR – Harapan kenaikan gaji bagi para pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2026 dipastikan pupus. Pemerintah menegaskan bahwa gaji PNS 2026 tak mengalami kenaikan, setelah Presiden Prabowo Subianto dalam pidato nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sama sekali tidak menyinggung soal penyesuaian gaji ASN, guru, maupun tenaga pendidik lainnya.
Pernyataan itu diperkuat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang menegaskan bahwa fokus belanja negara pada tahun depan sepenuhnya diarahkan untuk mendukung delapan prioritas nasional. Di antara program besar tersebut, pemerintah menempatkan program makan bergizi gratis sebagai salah satu agenda utama dengan alokasi dana mencapai Rp330 triliun.
“Fokus belanja negara 2026 diarahkan pada delapan prioritas nasional, mulai dari ketahanan pangan, energi, pendidikan, kesehatan, pembangunan desa, hingga program makan bergizi gratis,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari penjelasan video yang beredar di kanal YouTube Aritela Tutorial.
Fokus Anggaran Beralih dari Kenaikan Gaji ke Prioritas Nasional
Menurut Sri Mulyani, ruang fiskal atau fiscal space pada tahun 2026 memang terbatas karena sebagian besar dana APBN terserap untuk mendukung program strategis Presiden Prabowo. Kondisi ini membuat ruang untuk menaikkan gaji ASN menjadi sangat kecil.
“Kita akan melihat kapasitas fiskal tahun 2026 yang mayoritas diisi untuk program-program prioritas nasional,” ujarnya.
Menteri Keuangan juga menambahkan, keputusan mengenai kenaikan gaji PNS 2026 tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi, kebutuhan kementerian dan lembaga, serta keseimbangan anggaran di daerah. Saat ini, Kementerian Keuangan belum melakukan perhitungan atau exercise untuk penyesuaian gaji PNS di tahun mendatang.
Sebagai informasi, kenaikan gaji terakhir bagi ASN terjadi pada tahun 2024, dengan besaran kenaikan 8 persen untuk semua golongan. Setelah itu, baik sepanjang tahun 2025 maupun dalam RAPBN 2026, belum ada keputusan baru yang dikeluarkan pemerintah mengenai penyesuaian gaji pegawai negeri.
Rincian Gaji PNS Masih Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024
Karena belum ada kebijakan baru, besaran gaji PNS 2026 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. Kedua regulasi tersebut mengatur struktur penggajian berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut kisaran gaji pokok PNS 2024–2026 berdasarkan golongan:
Golongan I:
1A: Rp2.522.000
1B: Rp2.670.000
1C: Rp2.783.000
1D: Rp2.900.000
Golongan II:
2A: Rp3.633.000
2B: Rp3.797.000
2C: Rp3.958.000
2D: Rp4.126.600
Golongan III:
3A: Rp4.575.200
3B: Rp4.768.800
3C: Rp4.970.500
3D: Rp5.180.700
Golongan IV:
4A: Rp5.399.900
4B: Rp5.628.300
4C: Rp5.866.400
4D: Rp6.114.500
4E: Rp6.373.200
Besaran di atas merupakan gaji pokok murni dan belum termasuk tunjangan melekat seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri, maupun tunjangan anak. Dengan tambahan tunjangan tersebut, total pendapatan atau take home pay PNS bisa jauh lebih besar.
Kenaikan Terakhir Tahun 2024, 2026 Masih Stagnan
Kenaikan gaji terakhir pada tahun 2024 menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap kerja ASN setelah pandemi. Namun, di bawah kebijakan fiskal yang ketat, tahun 2026 belum ada ruang untuk penyesuaian gaji baru.
“Sepanjang 2025 hingga RAPBN 2026, belum ada keputusan kenaikan gaji PNS. Artinya, besaran gaji tahun depan masih sama seperti tahun ini, hanya disesuaikan dengan masa kerja,” terang Sri Mulyani.
Meski begitu, pemerintah berjanji tetap menjaga kesejahteraan ASN melalui berbagai program lain di luar kenaikan gaji, termasuk penyediaan fasilitas, pelatihan, dan tunjangan tambahan bagi sektor pendidikan dan kesehatan.
Dengan kondisi tersebut, gaji PNS 2026 dipastikan stagnan, dan semua pihak diminta bersabar menunggu kebijakan berikutnya setelah evaluasi fiskal dilakukan di pertengahan tahun depan.
Editor : Axsha Zazhika