BLITAR KAWENTAR - Sebuah pengumuman penting disampaikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada seluruh aparat desa, pendamping sosial, hingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Proses penyaluran bantuan sosial (Bansos) terbesar, yang mencakup Bansos reguler (PKH dan BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS), telah dimulai. Penyaluran ini melibatkan lebih dari 35 juta KPM dan merupakan bagian dari asta cita Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat yang membutuhkan.
Kabar baiknya, Pencairan BLTS 900 Ribu untuk triwulan IV (Oktober, November, Desember) tahun 2025 sudah berjalan secara bertahap. Namun, dalam proses verifikasi dan validasi (verval) data, Kemensos menemukan sejumlah besar KPM yang dinyatakan tidak layak, membuka peluang bagi penerima baru.
Verifikasi Data Tuntas, 4,2 Juta KPM Dinyatakan Tidak Layak
Selama 10 hari terakhir, Kemensos bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial (Dinsos) setempat telah melakukan ground check terhadap lebih dari 35 juta KPM, yang terbagi menjadi KPM Bansos Reguler (16,3 juta) dan KPM perluasan BLTS baru (18,7 juta).
Hasil pemutakhiran data menunjukkan kemajuan signifikan, terutama pada KPM Bansos Reguler Desil 1-4 yang telah selesai diverval dan mulai disalurkan bantuannya.
Namun, fokus utama tertuju pada KPM baru BLTS, di mana proses verifikasi mencatat adanya penolakan data dalam jumlah besar:
-
Dinyatakan Layak: 12,6 juta KPM.
-
Dinyatakan Tidak Layak: 4,2 juta KPM.
-
Masih Proses: 1,9 juta KPM.
Angka 4,2 juta KPM yang dicoret ini adalah data yang tidak memenuhi kriteria kelayakan. Kemensos menyatakan bahwa tindak lanjut dari penolakan ini adalah penggantian dengan data-data lain yang dimiliki pemerintah untuk memastikan kuota bantuan tetap tersalurkan secara optimal dan tepat sasaran.
Kriteria Prioritas Pengganti Penerima Bansos
Kemensos telah menetapkan kriteria prioritas baru yang akan menggantikan 4,2 juta KPM yang dinyatakan tidak layak. Kriteria ini berfokus pada kelompok masyarakat rentan yang secara nyata membutuhkan perlindungan sosial dan belum tersentuh bantuan:
-
Lansia Tunggal dan Disabilitas Tunggal: Diprioritaskan bagi lansia atau penyandang disabilitas yang tinggal sendiri.
-
Keluarga Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni: Keluarga yang tidak memiliki rumah layak huni atau tinggal di kondisi rumah yang buruk.
-
Daya Listrik Rendah: Keluarga yang tinggal di rumah dengan daya listrik 450 atau 900 watt.
-
Pekerjaan Tidak Tetap: Diutamakan bagi kepala keluarga yang tidak bekerja atau hanya bekerja serabutan.
Penetapan kriteria ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial, termasuk Pencairan BLTS 900 Ribu, benar-benar sampai kepada mereka yang paling rentan dan membutuhkan.
Aturan Keras: Larangan Penggunaan Dana Bansos
Dalam kesempatan yang sama, Kemensos memberikan peringatan keras mengenai penggunaan dana bantuan. Bansos adalah wujud tanggung jawab negara dan dilarang keras digunakan untuk kepentingan di luar kebutuhan dasar:
-
Dilarang Keras: Membeli rokok, minuman keras, narkoba, atau barang terlarang lainnya.
-
Dilarang Konsumtif Berlebihan: Membayar utang pribadi, membayar cicilan pinjaman, membeli barang mewah (perhiasan, gadget mahal, kendaraan pribadi).
-
Dilarang Aktivitas Terlarang: Berjudi, termasuk judi online, atau hiburan berlebihan.
-
Dilarang Politik: Dana bansos tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik atau kampanye.
Kemensos menekankan bahwa Bansos dilarang keras diperjualbelikan, dipindahtangankan, atau dipotong oleh pihak manapun. Pendamping sosial, aparat desa, RT, dan RW wajib memastikan bantuan diterima utuh 100% oleh KPM.
Pencairan BLTS 900 Ribu ini diberikan untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2025. Sebelumnya, KPM PKH dan BPNT juga sudah menerima penebalan bansos sebesar Rp 400.000 pada bulan Juni dan Juli. Dengan total 35 juta KPM, program ini menjangkau lebih dari 140 juta jiwa dan disalurkan bertahap melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia, berdasarkan Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN) yang sudah diverifikasi.(*)
Editor : Rahma Nur Anisa