BLITAR KAWENTAR - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengesahkan jadwal baru pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan dan ASN aktif pada awal November 2025. Keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 142/MK05/2025 ini mengakhiri penantian panjang jutaan pensiunan PNS, TNI, Polri, serta ASN aktif di seluruh Indonesia terkait kepastian pencairan rapel gaji.
Pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan akan dimulai pada 20 November 2025 dan dilakukan secara bertahap selama tujuh hari kerja hingga 30 November 2025. Total dana yang akan disalurkan mencapai Rp48 triliun, yang sudah termasuk dalam alokasi APBN Perubahan 2025. Pembayaran akan dilakukan secara otomatis langsung ke rekening penerima melalui PT Taspen dan Asabri tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Selama beberapa bulan terakhir, informasi yang beredar di media sosial seringkali tidak seragam dan menimbulkan kebingungan. Ada yang menyebut pencairan tanggal 10, ada yang bilang akhir bulan, bahkan ada yang menyatakan ditunda karena APBN belum siap. Kini, Kementerian Keuangan memberikan kepastian berdasarkan hasil rapat bersama Taspen, Asabri, dan Kementerian PAN RB.
Baca Juga: Info KUR BRI 2025: Kuota Masih Ada, Ini Syarat, Waktu Pengajuan, dan Tips agar Disetujui Bank
Latar Belakang Perubahan Jadwal
Sejak awal 2025, pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji pokok untuk ASN aktif dan kenaikan pensiun sebesar rata-rata 12 persen. Namun, realisasi kenaikan tidak bisa langsung diterapkan di bulan Januari karena penyesuaian data dan sistem pembayaran baru belum sepenuhnya siap.
Ada ribuan data pegawai dan pensiunan yang perlu diverifikasi ulang, terutama karena adanya sistem integrasi baru antara Taspen, Asabri, dan BKN. Sistem ini disebut SIPAS (Sistem Integrasi Pembayaran dan Administrasi Pensiun ASN) yang mulai diuji coba pada pertengahan 2025.
Dengan sistem baru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pensiunan menerima pembayaran yang tepat sesuai golongan, masa kerja, dan status keluarga. Dalam masa transisi, pembayaran rapel dari Januari hingga Oktober 2025 mengalami keterlambatan, sehingga pencairan dijadwalkan ulang di bulan November 2025.
Kategori Penerima Rapel
Hampir semua pensiunan akan menerima rapel, namun ada kategori dan ketentuan yang berbeda sesuai status masing-masing. Pertama, ASN aktif yang sudah bekerja sebelum Januari 2025 akan menerima rapel kenaikan gaji dari Januari hingga Oktober 2025. Misalnya, ASN golongan III dengan masa kerja 20 tahun bisa menerima rapel sekitar Rp8 juta hingga Rp10 juta.
Kedua, pensiunan Taspen yang sudah menerima pembayaran pensiun sebelum Januari 2025 akan mendapatkan rapel kenaikan pensiun terhitung sejak Januari hingga Oktober 2025, dengan nilai sekitar Rp2 juta hingga Rp6 juta tergantung golongan dan tunjangan keluarga.
Ketiga, pensiunan baru yang pensiun antara Januari-Oktober 2025 juga berhak menerima rapel penyesuaian gaji terakhir sebelum pensiun. Keempat, ahli waris pensiunan seperti janda, duda, atau anak yang masih berhak juga termasuk penerima rapel, asalkan data kepemilikan rekening dan verifikasi status sudah disetujui Taspen atau Asabri.
Jadwal Pembayaran Bertahap
Untuk memudahkan dan menghindari overload sistem, pemerintah membagi jadwal pembayaran menjadi beberapa kelompok. Tanggal 20-22 November 2025 untuk ASN aktif dan pensiunan dari instansi pusat seperti Kemenkeu, Kemendagri, Kemenhub, Kemhan, dan BKN.
Tanggal 23-25 November 2025 untuk ASN Daerah termasuk guru, tenaga kesehatan, dan pegawai pemda. Tanggal 26-28 November 2025 untuk pensiunan TNI, Polri, dan penerima manfaat Asabri. Sedangkan tanggal 29-30 November 2025 untuk sisa verifikasi ulang, termasuk pensiunan yang datanya baru diperbarui atau mengalami perbaikan rekening.
Mekanisme Pembayaran Digital
Pemerintah kini menggunakan fitur e-payment Taspen yang terhubung langsung dengan data BKN. Begitu verifikasi selesai, sistem akan mengirimkan data pencairan ke rekening penerima secara otomatis. Setiap pensiunan akan menerima SMS atau notifikasi digital melalui aplikasi MyTaspen dengan rincian tanggal pencairan, jumlah rapel bruto dan neto, potongan pajak jika ada, serta keterangan bulan dasar rapel.
"Pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak-hak ASN dan pensiunan dibayarkan tepat waktu, adil, dan transparan. Jadwal pencairan ini adalah hasil dari perbaikan sistem yang sudah lama dinantikan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers tanggal 7 November 2025.
Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih menambahkan, "Kami sudah menyiapkan sistem pembayaran otomatis yang mampu menyalurkan dana ke lebih dari 3,8 juta penerima dalam waktu kurang dari seminggu."
Estimasi Besaran Rapel
Jumlah rapel bervariasi tergantung masa kerja, golongan, dan status keluarga. Untuk golongan I, estimasi rapel Rp1,5 juta-Rp2,5 juta. Golongan II sekitar Rp2,5 juta-Rp3,8 juta. Golongan III berkisar Rp3,5 juta-Rp5,5 juta. Sedangkan golongan IV bisa mencapai Rp5 juta-Rp8,5 juta. Untuk pensiunan, nilainya sedikit lebih kecil karena disesuaikan dengan formula 75 persen dari gaji pokok terakhir. (*)
Editor : Rahma Nur Anisa