BLITAR – Kabar gembira bagi para pendidik di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi mulai menyalurkan tunjangan sertifikasi guru triwulan keempat (TW4) sejak tanggal 5–6 November 2025. Informasi ini dikonfirmasi melalui kanal resmi Info GTK dan sejumlah sumber di lapangan, di mana sebagian guru sudah menerima notifikasi pencairan ke rekening masing-masing.
Meski begitu, tidak sedikit guru yang masih mempertanyakan pencairan tunjangan triwulan ketiga (TW3) yang belum cair hingga saat ini. Banyak keluhan bermunculan di kolom komentar media sosial dan kanal YouTube yang membahas isu tersebut.
Progres Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru
Menurut penjelasan dari narasumber dalam video, pencairan tunjangan sertifikasi dilakukan secara bertahap mulai awal November. Mayoritas penerima awal adalah guru non-ASN yang pencairannya langsung dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sementara untuk guru berstatus ASN, prosesnya berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Harapannya mulai tanggal 10 November ini, guru-guru ASN juga sudah mulai menerima transferan tunjangan profesi guru baik TW3 maupun TW4,” ujar narasumber.
Perbedaan waktu pencairan ini disebabkan oleh berbagai faktor teknis di lapangan, termasuk perbedaan kesiapan administrasi dan anggaran daerah. Beberapa daerah dinilai lebih sigap dalam memproses SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi), sementara daerah lain masih tertahan karena validasi data belum rampung.
Mengapa Pencairan Tidak Serentak?
Keterlambatan pencairan di sejumlah wilayah, menurut narasumber, dipengaruhi oleh perbedaan kesiapan administrasi dan validasi data di daerah. “Setiap daerah memiliki jadwal pencairan berbeda tergantung kesiapan Dinas Pendidikan dan BKD setempat,” jelasnya.
Guru disarankan untuk aktif memantau Info GTK atau Dinas Pendidikan daerah, serta memastikan bahwa data Dapodik dan rekening bank masih aktif. “Jika SKTP baru terbit, maka butuh waktu sekitar 7–14 hari kerja sebelum dana tunjangan benar-benar ditransfer,” tambahnya.
Siapa yang Berhak Dapat TPG 100%?
Selain update TW4, isu lain yang banyak disorot adalah tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100% untuk guru ASN. Tambahan ini diberikan dalam bentuk THR dan gaji ke-13 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Namun, tidak semua guru ASN akan menerima TPG 100%. Hanya guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) dan telah diajukan datanya oleh pemerintah daerah ke pusat yang berhak mendapatkan tambahan tersebut.
“Kalau guru itu tidak penerima tukin tetapi tidak diajukan oleh daerahnya, maka otomatis tidak akan mendapat TPG 100%,” tegas narasumber. Oleh sebab itu, guru disarankan segera memastikan status pengajuan datanya melalui Dinas Pendidikan setempat.
Daerah Pertama yang Menerima
Berdasarkan laporan, daerah Gorontalo menjadi salah satu wilayah pertama yang menerima pencairan TPG 100%. Sementara daerah lainnya dijadwalkan menyusul secara bertahap. “Sebagian daerah kemungkinan baru akan mencairkan di akhir Desember 2025,” ungkapnya.
Langkah Praktis untuk Guru
Bagi guru yang belum menerima pencairan, berikut panduan singkat agar prosesnya lancar:
Pantau pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan, BKD, atau Kemenag.
- Pastikan data Dapodik dan rekening aktif.
- Siapkan dokumen pendukung seperti SKTP, SK pengangkatan, dan rekening koran.
- Kenali kategori status kerja — ASN penerima tukin, ASN non-tukin, atau non-ASN — karena masing-masing memiliki mekanisme pencairan berbeda.
Dengan mengikuti langkah tersebut, diharapkan para guru tidak lagi mengalami keterlambatan dalam menerima haknya.
Harapan Guru di Akhir Tahun
Pemerintah telah menegaskan bahwa regulasi pencairan TPG 100% sudah jelas, namun implementasi di lapangan masih memerlukan waktu. Transparansi dan komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi kunci percepatan penyaluran tunjangan.
“Guru harus tetap aktif memantau informasi resmi dan tidak mudah terpengaruh kabar simpang siur di media sosial,” pesan narasumber di akhir video.
Dengan pencairan yang mulai bergulir sejak awal November, diharapkan seluruh guru di Indonesia bisa segera menerima tunjangan profesinya secara penuh sebelum akhir tahun anggaran 2025.
Editor : Axsha Zazhika