BLITAR KAWENTAR – Kasus penyimpangan dalam kredit pensiunan kembali mencuat dan memicu perhatian masyarakat. Seorang pensiunan guru di Medan, Sumatera Utara, mengaku hanya meminjam Rp70 juta dari Bank Mandiri Taspen, namun kini dibebani utang hingga Rp1,2 miliar.
Kasus ini dialami oleh Undang Siregar, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMA Negeri 4 Medan. Ia tidak menyangka pinjaman kecil yang awalnya hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi berakhir pada lilitan yang terus membengkak. “Saya hanya menerima Rp70 juta, tapi sekarang ditagih Rp1,2 miliar lebih,” ujarnya seperti dikutip dari Tribun Medan, Rabu (17/3/2021).
Undang mengisahkan bahwa awalnya ia ditawari program pinjaman pensiunan sebesar Rp210 juta oleh pihak bank. Namun, ia sempat menolak karena merasa jumlah itu terlalu besar. Meski demikian, pihak bank disebut terus menawarinya secara intensif hingga akhirnya ia setuju mencoba dengan nominal lebih kecil.
Namun yang terjadi, dari hasil pencairan, Undang hanya menerima Rp70 juta. Beberapa waktu kemudian, ia terkejut karena mengetahui adanya catatan pinjaman berulang dalam rekening korannya. "Saya tidak pernah menerima uang sebanyak itu. Tapi di rekening tercatat ada pinjaman lain yang saya tidak tahu asal usulnya," ungkapnya.
Kuasa Hukum Ungkap Data Dugaan Rekayasa
Kasus ini tidak hanya menimpa Undang seorang diri. Firdaus Tarigan, kuasa hukum sejumlah pensiunan PNS yang juga mengalami hal serupa, mengungkap adanya dugaan rekayasa data dan manipulasi administrasi kredit oleh pihak bank.
Menurut Firdaus, ada kejanggalan dalam data transaksi dan pencairan dana yang dicatat di rekening koran para pensiunan. “Berdasarkan bukti yang kami pegang, ada beberapa kali pencairan pinjaman atas nama nasabah tanpa sepengetahuan mereka,” jelas Firdaus.
Ia menambahkan, modus ini berpotensi mengancam banyak pensiunan yang sebelumnya hanya berniat mengambil pinjaman kecil untuk kebutuhan mendesak. Dengan status mereka sebagai penerima pensiun, jaminan berupa Surat Keputusan (SK) Pensiun menjadi sasaran utama dalam pembiayaan program ini.
Dugaan Pelanggaran Prosedur Kredit
Dalam praktik kredit pensiunan, SK Pensiun digunakan sebagai jaminan utama untuk pencairan dana. Namun, dalam kasus Undang Siregar, proses administrasi tersebut diduga tidak transparan.
Firdaus menilai, ada indikasi pelanggaran prosedur dalam proses pencairan. “Sesuai aturan, setiap transaksi kredit harus melalui penandatanganan akad yang disetujui nasabah. Namun dari beberapa kasus, terdapat pencairan tanpa tanda tangan resmi dari debitur,” tegasnya.
Pihaknya juga menduga adanya praktik pemotongan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, ia bersama tim hukum lainnya berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke otoritas perbankan dan kepolisian.
Reaksi Publik dan Langkah Hukum
Kasus utang pensiunan yang membengkak hingga miliaran ini memicu reaksi luas di kalangan masyarakat. Banyak yang menyoroti lemahnya pengawasan terhadap program kredit pensiunan yang selama ini menyasar para purnawirawan dan ASN yang telah berhenti bekerja.
Firdaus menyebut, laporan resmi akan segera diterbitkan agar kasus serupa tidak terus berulang. “Ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal moral dan perlindungan terhadap para pensiunan yang seharusnya menikmati masa tua dengan tenang,” ujarnya.
Hingga kini, pihak Bank Mandiri Taspen belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Namun, kuasa hukum para pensiunan berharap kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi regulator keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk menindak tegas jika ditemukan unsur pelanggaran.
Perlindungan Hukum untuk Pensiunan
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pensiunan agar berhati-hati dalam mengambil pinjaman. Pemerhati keuangan menyarankan agar setiap calon debitur memahami isi perjanjian kredit secara detail, termasuk suku bunga, biaya administrasi, dan ketentuan jaminan.
Selain itu, nasabah disarankan untuk melakukan verifikasi langsung ke bank terkait setiap transaksi atau pencairan dana, serta menyimpan bukti akad kredit secara lengkap.
Dengan meningkatnya kasus seperti ini, pengawasan terhadap lembaga penyalur kredit pensiunan perlu diperketat. Tujuannya agar program pembiayaan yang benar-benar membantu, bukan justru menjadi jebakan bagi para pensiunan yang rentan terhadap praktik kriptografi keuangan.
Kasus Undang Siregar kini menjadi sorotan nasional dan diharapkan membuka mata publik terhadap pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam penyaluran kredit pensiunan di Indonesia. (*)
Editor : Rahma Nur Anisa