BLITAR – Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar kembali menggelorakan semangat masyarakat dalam menjaga batas tanah lewat tiga program unggulan nasional: Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), Gerakan Masyarakat Pengumpul Data Yuridis (GEMA PULDADIS), dan Sosialisasi Sertifikat Elektronik 2025.
Kegiatan ini digelar serentak di seluruh wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan menjadi bagian penting dari Program Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan pemerintah pusat. Dengan mengusung jargon unik “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok”, program ini berfokus pada peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemasangan tanda batas tanah sebagai langkah preventif untuk mencegah konflik pertanahan.
Peluncuran GEMAPATAS di Blitar
Di Kabupaten Blitar, peluncuran gerakan ini berlangsung di Desa Klemunan, Kecamatan Wlingi, pada Senin (10/11/2025). Acara dihadiri berbagai unsur penting pemerintahan daerah, antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, jajaran kepala seksi dan tata usaha Kantah, Camat Talun, Kepala Desa Kamulan, serta perwakilan dari BPKAD Kabupaten Blitar, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Polsek Talun, Koramil Talun, hingga perangkat desa dan masyarakat setempat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Barkah Yoelianto, S.P., M.T., menjelaskan bahwa pelaksanaan GEMAPATAS, GEMA PULDADIS, dan sosialisasi sertifikat elektronik merupakan bagian dari upaya mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta program redistribusi tanah yang tengah digalakkan pemerintah.
Sertifikat Tanah Elektronik, Langkah Menuju Transformasi Digital
Selain pemasangan patok batas tanah, kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkenalkan sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat. Inovasi ini sejalan dengan visi digitalisasi layanan pertanahan yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN, guna menciptakan sistem administrasi tanah yang lebih aman, transparan, dan efisien.
Menurut Barkah Yoelianto, sertifikat elektronik bukan sekadar pengganti dokumen fisik, tetapi bentuk modernisasi tata kelola pertanahan nasional. “Dengan adanya sertifikat elektronik, masyarakat diharapkan mendapatkan kemudahan dalam proses pensertifikatan serta jaminan keamanan data kepemilikan tanah,” ujarnya.
Ia menambahkan, sosialisasi ini menjadi penting agar masyarakat memahami proses dan dokumen yang diperlukan dalam pensertifikatan tanah, terutama melalui program GEMA PULDADIS. Melalui gerakan tersebut, masyarakat dilibatkan secara aktif dalam pengumpulan data yuridis yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah elektronik.
Manfaat GEMAPATAS bagi Masyarakat
Program GEMAPATAS bertujuan menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pemasangan tanda batas tanah secara mandiri. Dengan adanya patok yang jelas, potensi sengketa tanah antarwarga dapat diminimalkan sejak dini. Selain itu, kegiatan ini juga mempercepat kerja petugas pertanahan dalam melakukan pengukuran lahan di lapangan.
“Gerakan ini diharapkan bisa diikuti oleh seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Blitar. Tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga memperlancar tugas Kantah dalam pengukuran tanah ke depan,” jelas Barkah.
Ia juga menegaskan, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan program ini. Pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga perangkat desa diharapkan aktif mendukung kegiatan yang berorientasi pada penertiban batas tanah ini.
Dukungan Pemerintah Daerah dan Antusias Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Blitar menyambut baik kegiatan tersebut. Kepala Desa Kamulan mengungkapkan bahwa sosialisasi seperti ini sangat membantu masyarakat memahami pentingnya legalitas tanah dan manfaat dari sertifikat elektronik. “Dengan adanya kegiatan ini, warga jadi tahu bahwa menjaga batas tanah bukan hanya urusan pribadi, tapi bagian dari kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Antusiasme warga terlihat dari partisipasi mereka dalam pemasangan patok dan pengumpulan dokumen pendukung. Masyarakat berharap agar program ini bisa terus berlanjut dan mencakup seluruh wilayah desa di Blitar.
Menuju Blitar Bebas Sengketa Tanah
Dengan adanya GEMAPATAS dan GEMA PULDADIS, Kantor Pertanahan Blitar optimistis bisa menciptakan wilayah yang tertib batas dan bebas sengketa tanah. Program ini juga menjadi langkah konkret dalam mendukung target nasional menuju Indonesia lengkap secara pertanahan pada 2025.
Melalui sosialisasi sertifikat elektronik, BPN Blitar turut mendorong masyarakat beradaptasi dengan era digital, sekaligus memastikan hak kepemilikan tanah mereka terlindungi dengan sistem keamanan yang lebih canggih.
“Harapan kami, seluruh elemen masyarakat ikut bergerak. Pasang patok sekarang, supaya besok tidak ada cekcok atau caplok tanah lagi,” pungkas Barkah Yoelianto.
Editor : Findika Pratama