Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kasus Sengketa Tanah JK Produk Puluhan Tahun Lalu, Menteri Nusron Tegaskan ATR/BPN Sedang Berbenah dan Transparan

Findika Pratama • Rabu, 12 November 2025 | 01:15 WIB
Kasus Sengketa Tanah JK Produk Puluhan Tahun Lalu, Menteri Nusron Tegaskan ATR/BPN Sedang Berbenah dan Transparan
Kasus Sengketa Tanah JK Produk Puluhan Tahun Lalu, Menteri Nusron Tegaskan ATR/BPN Sedang Berbenah dan Transparan

BLITAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan kasus lama yang telah berakar sejak puluhan tahun lalu, jauh sebelum masa kepemimpinannya. Sengketa tersebut melibatkan sejumlah pihak besar seperti PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta warga bernama Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.

“Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” ujar Menteri Nusron Wahid di Jakarta, Minggu (09/11/2025).

Dua Dasar Hak di Atas Lahan yang Sama

Berdasarkan hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN, diketahui bahwa bidang tanah yang menjadi objek sengketa tersebut ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda.

Pertama, terdapat sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. Kedua, di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak awal tahun 1990-an.

Selain itu, sengketa ini juga bersinggungan dengan gugatan Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar, dalam perkara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.

Fokus pada Kepastian Hukum, Bukan Kepentingan Pihak Tertentu

Menteri Nusron menjelaskan bahwa secara hukum, putusan pengadilan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain yang berada di lokasi yang sama. Namun, ia menegaskan bahwa fakta hukum menunjukkan PT Hadji Kalla juga memiliki dasar hak yang sah dan berbeda dari GMTD.

“Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan mengeneralisasi satu putusan,” tegas Nusron.

Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi di lapangan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar, sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara itu, Kementerian ATR/BPN hanya menjalankan fungsi administratif, memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan data pertanahan resmi.

“Secara administrasi, kami berkewajiban memastikan bahwa objek tanah yang disebut dalam putusan sesuai dengan data pertanahan yang ada,” ujar Nusron.

Koordinasi dengan Pengadilan dan Langkah Preventif

Sebagai bentuk koordinasi, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi dan sinkronisasi data sebelum pelaksanaan eksekusi. Langkah ini penting untuk memastikan konstatiring administratif, yaitu verifikasi terhadap keabsahan dan kesesuaian objek tanah agar tidak terjadi salah objek atau tumpang tindih eksekusi.

“Termasuk perlunya konstatiring administratif sebelum pelaksanaan eksekusi agar tidak terjadi salah objek,” jelasnya.

Menteri Nusron menyebut bahwa kasus ini menjadi momentum penting bagi Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pembersihan dan digitalisasi data lama, sekaligus sinkronisasi peta bidang tanah nasional. Upaya tersebut diharapkan mampu mencegah munculnya sertipikat ganda (double certificate) maupun overlapping kepemilikan di masa mendatang.

“Kalau hari ini kasus lama muncul ke publik, itu justru karena sistem kita sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih,” ungkapnya.

ATR/BPN Netral dan Fokus pada Pembenahan Sistem

Menteri Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN bersikap netral dan tidak berpihak kepada siapa pun, baik kepada PT Hadji Kalla, PT GMTD (Lippo Group), Mulyono, maupun Manyombalang Dg. Solong.

“Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum,” pungkas Nusron Wahid.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan arah baru Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinannya: transparansi, digitalisasi, dan kepastian hukum menjadi pilar utama dalam pembenahan administrasi pertanahan nasional. Kasus Tanjung Bunga pun menjadi pengingat bahwa reformasi agraria bukan hanya soal redistribusi tanah, tetapi juga penataan ulang data, sistem, dan integritas lembaga.

Editor : Findika Pratama
#PT GMTD #Sengketa Tanah Makassar #PT Hadji Kalla #nusron wahid #Kementerian ATR/BPN