Resmi! Penilaian Kinerja Guru 2025 Kini Cukup Sekali Setahun, Begini Mekanisme Barunya
Axsha Zazhika• Rabu, 12 November 2025 | 00:20 WIB
Resmi! Penilaian Kinerja Guru 2025 Kini Cukup Sekali Setahun, Begini Mekanisme Barunya
BLITAR – Kabar penting untuk seluruh guru dan kepala sekolah di Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) resmi mengumumkan perubahan besar dalam sistem penilaian kinerja guru 2025.
Mulai tahun ini, pengelolaan dan pelaporan e-Kinerja guru hanya dilakukan satu kali dalam setahun, bukan dua kali seperti tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini disampaikan dalam sosialisasi tahap penilaian pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 November 2025 pukul 13.00 WIB melalui kanal YouTube resmi Ditjen GTK.
Sosialisasi Wajib Diikuti Guru dan Kepala Sekolah
Dalam pengumuman resminya, Ditjen GTK menegaskan bahwa kegiatan ini penting diikuti oleh guru, kepala sekolah, kepala dinas pendidikan, pengawas sekolah, serta tim penilai kinerja di setiap satuan pendidikan.
Tujuannya agar proses penilaian kinerja guru 2025 berjalan lancar, seragam, dan sesuai dengan ketentuan terbaru.
Bagi guru yang tidak sempat menyaksikan siaran langsung, Ditjen GTK memastikan bahwa rekaman webinar akan tersedia di kanal YouTube mereka, sehingga bisa disimak kapan saja.
“Jangan sampai terlewat, karena sosialisasi ini sangat penting terutama bagi guru dan kepala sekolah ASN,” kata narasumber dari kanal Guru Abad 21 yang turut menyebarkan informasi resmi tersebut.
Perubahan mekanisme pelaporan ini merupakan respon langsung terhadap arahan Presiden Joko Widodo agar sistem birokrasi pendidikan dibuat lebih sederhana, efisien, dan bermakna.
Pihak Kemendikbud menyebut, sistem lama dinilai terlalu rumit dan membuat guru lebih fokus pada administrasi dibanding esensi mengajar.
“Selama ini banyak guru mengeluh bahwa e-Kinerja terasa ribet dan kadang bikin ribut,” ujar pejabat Ditjen GTK dalam sesi sosialisasi.
Melalui sistem baru ini, guru tidak perlu lagi melaporkan aktivitasnya dua kali per tahun, cukup sekali dengan format pelaporan yang lebih ringkas.
Fokus Penilaian: Tidak Hanya Mengajar
Dalam sistem baru, pelaporan kinerja guru tidak hanya menilai pemenuhan jam mengajar 24 jam per minggu, tetapi juga mencakup beberapa aspek penting lain seperti:
Pembimbingan peserta didik,
Kegiatan peningkatan profesionalitas guru (pelatihan dan pengembangan diri),
Keterlibatan dalam kegiatan sekolah dan masyarakat, serta
Keaktifan dalam organisasi profesi guru.
Dengan skema ini, guru yang aktif di kegiatan sekolah, menjadi pembimbing lomba, atau mengikuti pelatihan profesional juga akan mendapat pengakuan dalam penilaian kinerja mereka.
“Selama ini banyak guru terpaksa mengejar jam mengajar di beberapa sekolah agar memenuhi 24 jam. Sekarang, jam pembimbingan dan pengembangan profesional juga dihitung,” jelas Ditjen GTK.
Kepala Sekolah Punya Peran Sentral
Perubahan besar lain dalam penilaian kinerja guru 2025 adalah proses unggah laporan tidak lagi dilakukan oleh masing-masing guru.
Kewenangan tersebut kini berada di tangan kepala sekolah yang akan memverifikasi dan mengunggah laporan akhir ke sistem e-Kinerja.
Dengan mekanisme ini, guru cukup menyiapkan data dan bukti kinerja, sementara kepala sekolah bertugas melakukan verifikasi dan pengunggahan.
“Memang sebagian kepala sekolah sempat bertepuk tangan, mungkin senang karena guru tak perlu upload sendiri, tapi sekaligus berarti tugas kepala sekolah bertambah,” ujar pejabat Ditjen GTK disambut tawa peserta.
Namun, penyesuaian ini disebut tidak akan menurunkan standar kinerja guru, melainkan membuatnya lebih bermakna. “Kita ingin guru fokus menjadi pendidik, pembimbing, dan pelopor kegiatan positif di sekolah dan masyarakat,” tegasnya.
Sistem baru ini juga memberi ruang bagi guru untuk meningkatkan kompetensi profesional melalui pelatihan-pelatihan resmi yang diakui pemerintah.
Kegiatan tersebut kini diakui sebagai bagian dari 24 jam tatap muka tahunan, sehingga guru tidak hanya mengajar di kelas, tetapi juga aktif mengembangkan diri.
Pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap pelatihan abal-abal yang tidak relevan dengan peningkatan kompetensi guru. “Kita dorong pelatihan yang benar-benar berdampak pada mutu pendidikan,” jelas Ditjen GTK.
Dengan sistem pelaporan yang baru, guru diharapkan bisa lebih fokus pada pembelajaran dan pembimbingan siswa, bukan sekadar menyelesaikan laporan administrasi.
“Tujuan utama perubahan ini adalah agar guru betul-betul menjadi guru — bukan hanya pengisi dokumen kinerja, tapi penggerak pendidikan di lapangan,” tutup pernyataan Ditjen GTK.