Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

BSU Rp600 Ribu Oktober 2025 Tak Cair, Ini Penjelasan Resmi Kemenaker Soal Bantuan Subsidi Upah

Bherliana Naysila Putri Suwandi • Rabu, 12 November 2025 | 02:25 WIB
BSU Rp600 Ribu Oktober 2025 Tak Cair, Ini Penjelasan Resmi Kemenaker Soal Bantuan Subsidi Upah
BSU Rp600 Ribu Oktober 2025 Tak Cair, Ini Penjelasan Resmi Kemenaker Soal Bantuan Subsidi Upah

BLITAR – Kabar kurang menggembirakan datang bagi para pekerja yang menantikan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa BSU Rp600 ribu tidak akan cair pada Oktober 2025. Penegasan ini sekaligus membantah isu yang sempat beredar bahwa akan ada pencairan tahap kedua menjelang akhir tahun.

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji merupakan bantuan pemerintah bagi pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. BSU ini diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi pekerja di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi nasional. Namun, hingga kini belum ada kebijakan baru dari Presiden Prabowo Subianto terkait kelanjutan penyaluran bantuan tersebut.

Kemenaker Tegaskan BSU Tak Cair di Oktober 2025

Dalam keterangan resmi yang dikutip dari berbagai sumber, Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa tidak ada lagi pencairan BSU Rp600 ribu di Oktober 2025. Hingga saat ini, belum ada arahan dari Presiden mengenai pelaksanaan BSU tahap 2 tahun 2025.

“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap dua. Jadi bisa diasumsikan tidak ada pencairan lanjutan tahun ini,” ujar Menteri Ketenagakerjaan saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.

Pernyataan ini memperjelas bahwa program bantuan tersebut hanya berjalan untuk periode Juni dan Juli 2025. Pemerintah belum berencana menyalurkan kembali bantuan Rp600 ribu bagi pekerja di penghujung tahun.

Sebelumnya Disebut Akan Cair Semester II 2025

Sebelum pengumuman resmi dari Kemnaker, sempat beredar kabar bahwa BSU akan tetap disalurkan pada semester II tahun 2025, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Namun informasi itu kini diklarifikasi. Menurut Kemnaker, belum ada kebijakan lanjutan dan program tersebut tidak lagi dijadwalkan dalam anggaran akhir tahun ini.

Program BSU sendiri merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja formal, terutama mereka yang gajinya di bawah Rp3,5 juta dan belum menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Syarat Penerima BSU

Berdasarkan ketentuan sebelumnya, penerima BSU adalah pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar minimal selama enam bulan sebelum penyaluran bantuan. Pendaftaran peserta dilakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, baik secara fisik maupun daring.

Setelah terdaftar, perusahaan wajib melaporkan data karyawan beserta jumlah upah yang diterima. Data tersebut menjadi dasar verifikasi pemerintah dalam menentukan calon penerima BSU. Bantuan kemudian disalurkan langsung ke rekening pekerja melalui bank-bank milik negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, Bank Syariah Indonesia, atau melalui PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening Himbara.

Selain itu, pekerja yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH tidak bisa mendapatkan BSU. Program ini juga tidak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri.

Belum Ada Kepastian Lanjutan BSU

Dengan belum adanya keputusan presiden maupun kebijakan baru dari Kemnaker, maka dapat dipastikan BSU tahap kedua tahun 2025 tidak akan disalurkan. Meski begitu, pemerintah masih membuka kemungkinan adanya program bantuan lain bagi pekerja pada tahun anggaran berikutnya.

Hingga kini, pemerintah tengah fokus melakukan evaluasi atas efektivitas penyaluran BSU pada semester pertama tahun 2025. Dari data Kemnaker, jutaan pekerja telah menerima bantuan tersebut pada periode Juni–Juli dengan nominal Rp600 ribu per bulan.

Program BSU terbukti membantu menjaga daya beli pekerja di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Namun, dengan keterbatasan anggaran dan fokus kebijakan baru di bawah pemerintahan Prabowo Subianto, keberlanjutan BSU masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.

Bagi para pekerja yang berharap pencairan BSU Oktober 2025, kini sudah jelas bahwa bantuan subsidi upah Rp600 ribu tidak akan cair lagi tahun ini. Pemerintah menegaskan belum ada instruksi lanjutan dari Presiden dan Kemnaker untuk melanjutkan penyaluran tahap kedua.

Meski demikian, pekerja tetap disarankan untuk memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif dan valid. Hal ini penting agar apabila program bantuan kembali dibuka pada 2026, data pekerja sudah siap diverifikasi tanpa kendala administratif.

Editor : Bherliana Naysila Putri Suwandi
#BPJS Ketenagakerjaan #pencairan bsu #kemenaker #BSU 2025 #bantuan subsidi upah