BLITAR – Kabar tentang bantuan subsidi upah (BSU) 2025 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja dan buruh. Setelah ramai isu bahwa BSU akan cair kembali pada akhir Oktober 2025, banyak masyarakat yang penasaran: apakah benar bantuan ini akan disalurkan lagi menjelang akhir tahun?
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan resmi yang mematahkan spekulasi tersebut. Menteri Ketenagakerjaan Yasierli menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pencairan lanjutan BSU setelah periode sebelumnya berakhir.
Pencairan BSU 2025 Hanya untuk Juni dan Juli
Dalam keterangan resminya, Yasierli menyebutkan bahwa BSU tahun 2025 hanya diberikan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang menjadi dasar pelaksanaan program bantuan ini.
“Penyaluran BSU 2025 sudah dilakukan dari awal Juni hingga Agustus. Sampai saat ini belum ada kebijakan baru dari Presiden untuk pencairan berikutnya,” ujar Yasierli.
Diketahui, sebanyak 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menerima bantuan subsidi upah selama dua bulan tersebut. Bantuan senilai Rp600.000 per bulan itu diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi pekerja.
Namun demikian, banyak pekerja yang masih berharap adanya BSU tahap lanjutan di akhir tahun, terutama bagi mereka yang belum tersentuh program bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Belum Ada Jadwal Pencairan Lanjutan
Kemnaker hingga kini belum mengumumkan jadwal resmi pencairan lanjutan BSU 2025. Pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahap pertama serta menunggu keputusan dari Presiden mengenai kelanjutan program ini.
“Semua kebijakan terkait bantuan sosial dan subsidi pekerja berada di bawah kewenangan Presiden. Kami menunggu arahan lebih lanjut,” tambah Yasierli.
Meski begitu, pekerja tetap dapat mengecek status penerimaan BSU 2025 untuk memastikan apakah mereka masuk dalam daftar penerima bantuan yang sudah ditetapkan. Proses pengecekan ini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Cara Cek Penerima BSU 2025 via Website BPJS
Untuk mengecek status penerima BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan, pekerja cukup menyiapkan NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Buka situs resmi [https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id).
2. Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.
3. Isi data diri dengan lengkap dan benar.
4. Klik Lanjutkan untuk melihat status penerimaan BSU Anda.
Jika nama Anda terdaftar, maka akan muncul keterangan bahwa Anda berhak menerima bantuan dengan informasi tahap pencairan dan rekening tujuan.
Cek BSU Melalui Aplikasi JMO
Selain lewat situs BPJS, masyarakat juga bisa mengecek melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Berikut panduannya:
1. Unduh aplikasi JMO di ponsel Anda melalui Play Store atau App Store.
2. Buat akun dengan menggunakan NIK KTP dan nomor telepon aktif.
3. Login, lalu gulir ke bawah hingga menemukan banner Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU).
4. Isi data diri sesuai identitas resmi.
5. Klik Lanjutkan dan sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan Anda.
Kemnaker juga mengingatkan pekerja untuk rutin memeriksa informasi melalui laman resmi Kemnaker.go.id atau aplikasi POSPY, agar tidak tertipu oleh situs palsu yang mengatasnamakan BSU.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU adalah pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria berikut:
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
Memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Belum menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau BPUM. Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.
Pekerja yang memenuhi syarat tersebut akan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian datanya dikirim ke Kemnaker untuk proses penetapan penerima.
Pemerintah Imbau Waspada Hoaks
Kemnaker juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi palsu tentang pencairan BSU. Saat ini banyak beredar tautan tidak resmi yang menjanjikan pencairan bantuan tambahan, padahal belum ada kebijakan baru dari pemerintah.
“Pastikan hanya mengakses informasi dari situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sembarangan memberikan data pribadi,” tegas Yasierli.
Meskipun belum ada jadwal pencairan BSU 2025 tahap berikutnya, masyarakat diminta tetap memantau perkembangan terkini melalui kanal resmi pemerintah. Dengan begitu, ketika kebijakan baru diumumkan, para pekerja dapat segera melakukan pengecekan dan memastikan data mereka sudah sesuai.
Editor : Bherliana Naysila Putri Suwandi