Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

BSU 2025 Tak Cair Lagi di Oktober, Ini Penjelasan Resmi Kemnaker dan Cara Cek Penerima Online

Bherliana Naysila Putri Suwandi • Rabu, 12 November 2025 | 03:15 WIB
BSU 2025 Tak Cair Lagi di Oktober, Ini Penjelasan Resmi Kemnaker dan Cara Cek Penerima Online
BSU 2025 Tak Cair Lagi di Oktober, Ini Penjelasan Resmi Kemnaker dan Cara Cek Penerima Online

BLITAR – Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di akhir Oktober kembali membuat geger pekerja di seluruh Indonesia. Harapan jutaan buruh untuk kembali menerima bantuan senilai Rp600 ribu per bulan seolah menyala kembali setelah kabar tersebut ramai di media sosial. Namun, apakah benar BSU akan cair lagi tahun ini?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya buka suara untuk meluruskan kabar tersebut. Menteri Ketenagakerjaan Yasierli menegaskan bahwa BSU 2025 tidak akan cair lagi pada Oktober karena belum ada arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

“Informasi yang beredar mengenai pencairan BSU Oktober tidak akurat dan kemungkinan hanya spekulasi. Sampai saat ini, belum ada instruksi dari Presiden untuk penyaluran tambahan,” kata Yasierli dikutip dari Detik Finance, Senin 20 Oktober 2025.

BSU 2025 Hanya untuk Juni dan Juli

Yasierli menjelaskan, BSU 2025 hanya mencakup bantuan dua bulan, yaitu Juni dan Juli. Ketentuan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur bahwa bantuan diberikan terbatas sesuai kemampuan anggaran negara.

“Program ini hanya berlangsung satu kali untuk dua bulan tersebut. Hingga kini, belum ada kebijakan baru dari Presiden terkait pencairan tambahan,” tegas Yasierli.

Data Kemnaker mencatat, sebanyak 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menerima BSU tahun ini. Setiap penerima memperoleh Rp600.000 per bulan, dan penyaluran dilakukan secara bertahap mulai Juni hingga Agustus 2025 agar tepat sasaran.

Program ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap para pekerja yang terdampak fluktuasi ekonomi, inflasi, dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Namun, dengan belum adanya kebijakan lanjutan, banyak pekerja berharap BSU bisa diperpanjang untuk membantu daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.

Mengapa BSU Belum Dilanjutkan?

Kemnaker menjelaskan bahwa keputusan mengenai kelanjutan BSU sepenuhnya berada di tangan Presiden. Pemerintah saat ini masih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tahap pertama sebelum memutuskan apakah program tersebut akan diperpanjang.

“Semua kebijakan terkait bantuan sosial dan subsidi upah ditentukan oleh Presiden. Kami menunggu arahan lebih lanjut,” ujar Yasierli.

Sementara itu, sebagian masyarakat menilai BSU perlu diperpanjang untuk menjaga stabilitas ekonomi pekerja kelas menengah ke bawah. Di sisi lain, ada pula yang menyoroti keterbatasan anggaran negara, sehingga pemerintah harus lebih selektif dalam mengalokasikan bantuan.

Cara Cek Penerima BSU 2025 via Website BPJS

Meski belum ada pencairan baru, masyarakat tetap dapat memastikan apakah mereka termasuk penerima BSU 2025 dengan melakukan pengecekan secara online melalui situs BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs resmi [https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id).

2. Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU. 

3. Isi data diri seperti NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif.

4. Klik Lanjutkan dan sistem akan menampilkan status penerimaan Anda.

Jika nama Anda terdaftar, maka akan muncul keterangan bahwa Anda termasuk penerima BSU beserta tahap pencairannya. Proses ini penting agar masyarakat tidak tertipu oleh tautan palsu yang mengatasnamakan Kemnaker.

Cek BSU Melalui Aplikasi JMO

Selain melalui situs resmi BPJS, cara lain yang lebih praktis adalah dengan menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Langkahnya pun mudah:

1. Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.

2. Buat akun baru menggunakan NIK KTP dan nomor telepon aktif. 

3. Login dan gulir ke bawah hingga menemukan banner Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU).

4. Masukkan data diri yang diminta lalu klik Lanjutkan.

Melalui aplikasi ini, pengguna bisa langsung melihat status penerimaan bantuan tanpa perlu datang ke kantor BPJS.

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU diprioritaskan bagi:

Pekerja atau buruh aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Mei 2025.

Memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Belum menerima bantuan dari program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial lainnya.

Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.

Syarat ini ditetapkan agar BSU benar-benar menyasar kelompok pekerja yang paling membutuhkan. Pemerintah berharap bantuan tersebut dapat membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.

Hati-Hati dengan Hoaks BSU

Kemnaker mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada kabar pencairan BSU yang belum diverifikasi. Banyak tautan tidak resmi beredar di media sosial yang mengklaim membuka akses pencairan baru, padahal itu bisa jadi modus penipuan.

“Pastikan hanya mengakses informasi dari situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Jangan berikan data pribadi ke pihak yang tidak jelas,” imbau Yasierli.

Walau belum ada jadwal BSU 2025 lanjutan, Kemnaker mengajak masyarakat untuk terus memantau kanal resmi pemerintah. Dengan begitu, ketika kebijakan baru diumumkan, pekerja bisa segera melakukan pengecekan dan tidak tertinggal informasi penting.

Editor : Bherliana Naysila Putri Suwandi
#BPJS Ketenagakerjaan #pencairan bsu #kemenaker #BSU 2025 #bantuan subsidi upah