BLITAR – Kabar gembira soal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap kedua di bulan Oktober ramai beredar di media sosial dalam beberapa pekan terakhir. Banyak pekerja berharap bantuan senilai Rp600 ribu itu kembali cair untuk membantu kebutuhan menjelang akhir tahun. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa BSU 2025 tidak akan cair lagi.
Menteri Ketenagakerjaan Yaseli menegaskan, program BSU 2025 hanya berlangsung satu kali, yakni pada periode Juni hingga Juli 2025. Menurutnya, tidak ada tahap kedua BSU seperti yang beredar luas di TikTok maupun grup WhatsApp.
“Program BSU sebesar Rp600 ribu sudah selesai disalurkan kepada sekitar 15 juta penerima. Sampai saat ini belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyalurkan BSU lagi,” ujar Yaseli dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (10/11).
Hanya Sekali Cair untuk Juni–Juli
Yaseli menjelaskan, BSU 2025 diberikan kepada pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan. Bantuan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah membantu pekerja menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi.
“Penerima mendapatkan Rp600.000 yang merupakan akumulasi untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli. Bantuan itu dicairkan sekaligus pada Juni 2025,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak ada rencana pencairan ulang atau tambahan bantuan tahap kedua. Kementerian masih menunggu hasil evaluasi dan keputusan lebih lanjut dari Presiden Prabowo jika nanti diperlukan kebijakan baru.
“Yang jelas, informasi bahwa BSU akan cair lagi di Oktober itu tidak benar alias hoaks,” tegas Yaseli.
Kemnaker Minta Warga Waspada Hoaks
Kemnaker mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap berita palsu tentang BSU 2025, terutama yang beredar di media sosial. Banyak akun atau situs tidak resmi yang mengaku bisa membantu proses pencairan BSU tahap kedua, bahkan meminta data pribadi pekerja.
“Jangan mudah percaya tautan yang tidak berasal dari situs resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Bisa jadi itu upaya penipuan untuk mencuri data,” peringat Yaseli.
Ia mengingatkan, informasi resmi mengenai BSU 2025 hanya disampaikan melalui kanal Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan tautan mencurigakan yang menjanjikan pencairan BSU tambahan.
Cara Cek Penerima BSU Resmi
Meskipun tidak ada pencairan baru, masyarakat tetap bisa mengecek status penerima BSU 2025 secara online untuk memastikan apakah mereka termasuk penerima bantuan. Prosesnya bisa dilakukan melalui dua kanal resmi: situs BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Berikut langkah-langkahnya:
1. Lewat situs BPJS Ketenagakerjaan:
Buka laman resmi [https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id).
Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.
Isi data NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, dan nomor HP aktif.
Klik Lanjutkan untuk melihat hasil pengecekan.
2. Lewat aplikasi JMO:
Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
Login menggunakan akun BPJS aktif.
Pilih menu Cek Eligibilitas BSU.
Hasil akan muncul apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Kemnaker mengingatkan bahwa tidak ada biaya dalam proses pengecekan BSU, dan masyarakat diminta untuk tidak memberikan data pribadi kepada pihak ketiga.
Nasib BSU 2025 ke Depan
Pemerintah masih membuka peluang adanya evaluasi terhadap pelaksanaan BSU tahap pertama, terutama dalam hal dampak terhadap daya beli pekerja. Namun, Yaseli menegaskan, keputusan untuk melanjutkan program tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.
“Jika nanti pemerintah menilai BSU perlu diteruskan, tentu akan diumumkan secara resmi. Tapi untuk saat ini, program BSU 2025 dinyatakan selesai,” jelasnya.
Bantuan Subsidi Upah sendiri sudah beberapa kali digelontorkan sejak masa pandemi COVID-19 sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pekerja yang terdampak ekonomi. Namun, tahun 2025 ini, kebijakan tersebut hanya berjalan sebentar sesuai prioritas anggaran negara.
Kemnaker berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi isu palsu. “Kami akan terus menginformasikan setiap perkembangan kebijakan ketenagakerjaan agar publik tidak salah paham,” pungkas Yaseli.
Editor : Bherliana Naysila Putri Suwandi