BLITAR – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memiliki dasar hukum baru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN resmi disahkan. Regulasi ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 yang telah berusia hampir satu dekade.
UU ASN terbaru ini membawa banyak penyempurnaan dan pembaruan, mulai dari sistem manajemen kepegawaian, digitalisasi birokrasi, hingga penegasan nilai dasar serta kode etik ASN. Hal ini disampaikan oleh narasumber dalam kanal YouTube Susan ASN, yang menjelaskan secara lengkap struktur dan makna dari UU ASN 2023.
“Undang-undang ini adalah kitabnya para ASN. Di sinilah diatur bagaimana ASN berperilaku, bernapas, dan menjalani kehidupan kedinasannya,” ungkap Susan dalam video berdurasi lebih dari 20 menit tersebut.
Penyempurnaan dari UU ASN Lama
Menurut penjelasan Susan, UU Nomor 20 Tahun 2023 ini hadir sebagai penyempurna UU Nomor 5 Tahun 2014. Banyak pasal yang diperbarui untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, terutama dalam konteks digitalisasi dan tata kelola birokrasi yang lebih transparan.
Dalam video itu, ia menguraikan bahwa UU ASN terbaru mencakup 14 poin utama yang meliputi ketentuan umum, asas dan nilai dasar, kode etik dan perilaku, jenis dan kedudukan ASN, fungsi dan peran ASN, hingga pengaturan mengenai digitalisasi manajemen ASN.
Asas dan Nilai Dasar ASN
Salah satu bagian terpenting dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 adalah penegasan asas dan nilai dasar penyelenggaraan kebijakan ASN. Menurut Susan, asas tersebut menjadi fondasi moral dan hukum bagi seluruh pegawai negeri maupun PPPK.
“Asas itu bukan sekadar teori, tapi menjadi pedoman bagaimana ASN bersikap dan bertindak dalam bekerja,” jelasnya.
Beberapa asas penting yang dijabarkan antara lain kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, netralitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, keterbukaan, hingga keadilan dan kesejahteraan.
Susan menekankan pentingnya profesionalitas yang dibarengi dengan proporsionalitas. “Profesional saja tidak cukup, harus proporsional. Jangan sampai karena ingin terlihat profesional, malah melanggar batas-batas yang tidak semestinya,” katanya.
Netralitas ASN Dipertegas
UU ASN 2023 juga kembali menegaskan asas netralitas ASN, terutama menjelang momentum politik seperti pemilu. ASN dilarang menunjukkan keberpihakan kepada partai politik atau calon tertentu.
“ASN itu lem perekat NKRI. Kalau tidak netral, bagaimana bisa menjadi perekat bangsa?” ujar Susan dalam analoginya yang ringan namun mengena.
Kode Etik dan Perilaku ASN
Selain asas, UU ASN juga mengatur kode etik dan kode perilaku ASN yang harus dijaga demi martabat profesi dan kehormatan negara. Susan menjelaskan, kode etik tersebut sebenarnya sudah diatur melalui Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja ASN, yang kini diintegrasikan ke dalam UU ASN terbaru.
Nilai dasar ASN terdiri atas tujuh prinsip utama: berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Ketujuh nilai ini harus menjadi karakter yang melekat dalam diri setiap ASN.
“Kalau ASN ingin bermartabat, ia harus menjunjung tinggi nilai dasar dan kode etik. Martabat itu bukan bawaan jabatan, tapi hasil dari perilaku,” tegas Susan.
Jenis dan Kedudukan ASN
Dalam UU ASN 2023 dijelaskan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK, yang keduanya kini sama-sama memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Meski berbeda status, keduanya memiliki peran strategis dalam menjalankan kebijakan publik.
ASN juga ditegaskan sebagai unsur aparatur negara yang bebas dari intervensi politik dan pengaruh golongan manapun. Hal ini menjadi landasan penting dalam menjaga netralitas birokrasi di Indonesia.
Fungsi ASN sebagai Perekat Bangsa
Susan menutup penjelasannya dengan mengingatkan bahwa fungsi utama ASN bukan hanya sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat, tetapi juga sebagai pemersatu bangsa.
“ASN harus hadir di tengah masyarakat dengan integritas dan empati. Kita bukan sekadar pekerja negara, tapi simbol kehadiran negara yang melayani,” pungkasnya.
Dengan disahkannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, seluruh ASN di Indonesia diharapkan segera mempelajari dan memahami isi undang-undang tersebut. Sebab, aturan baru ini akan menjadi dasar utama dalam penilaian kinerja, promosi jabatan, hingga pembinaan disiplin ASN di masa depan.
Editor : Bherliana Naysila Putri Suwandi