Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

RUU ASN 2023 Bahas Netralitas dan Mutasi Pejabat Daerah, Komisi II DPR Tegaskan Peran Presiden

Bherliana Naysila Putri Suwandi • Rabu, 12 November 2025 | 21:50 WIB
RUU ASN 2023 Bahas Netralitas dan Mutasi Pejabat Daerah, Komisi II DPR Tegaskan Peran Presiden
RUU ASN 2023 Bahas Netralitas dan Mutasi Pejabat Daerah, Komisi II DPR Tegaskan Peran Presiden

BLITAR - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) 2023 kembali mencuri perhatian publik. Komisi II DPR RI memastikan rancangan aturan ini akan menekankan dua isu besar: netralitas ASN dalam pemilu dan kewenangan mutasi pejabat daerah oleh pemerintah pusat.

Anggota Komisi II DPR menjelaskan, pihaknya telah menerima penugasan dari Badan Legislasi DPR untuk membahas secara mendalam RUU ASN. Tahapan awal pembahasan ini melibatkan Badan Keahlian DPR (BKD) guna menyiapkan kajian akademik dan naskah akademik yang menjadi dasar hukum penyusunan rancangan undang-undang tersebut.

“Kami meminta Badan Keahlian DPR untuk melakukan dua hal: kajian mendalam secara akademik dan menggelar hearing dengan banyak pakar,” ujar salah satu anggota Komisi II dalam rapat pembahasan.

Ia menegaskan, hasil hearing dengan para ahli diharapkan menghasilkan naskah akademik yang kuat secara hukum serta memenuhi prinsip meaningful participation. Prinsip ini penting agar proses legislasi RUU ASN ke depan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Latar Belakang RUU ASN 2023

RUU ASN 2023 muncul sebagai respons atas evaluasi yang dilakukan DPR terhadap pelaksanaan Pemilu Legislatif, Pilpres, dan Pilkada sebelumnya. Dari hasil evaluasi, ditemukan banyak kasus ketidaknetralan ASN, terutama di tingkat daerah.

“Banyak ASN yang tidak netral, terutama saat Pilkada. Mereka terjebak di posisi sulit,” kata anggota Komisi II tersebut.

Menurutnya, ASN daerah—khususnya pejabat eselon II seperti kepala dinas dan sekda—kerap menghadapi dilema. Di satu sisi mereka dituntut netral dalam politik, tetapi di sisi lain harus menunjukkan loyalitas kepada kepala daerah yang menjadi atasannya secara langsung.

“ASN dituntut netral, tetapi juga harus loyal. Nah, di sinilah sumber masalahnya,” jelasnya.

Meritokrasi dan Kesenjangan antar Daerah

Selain isu netralitas, Komisi II DPR juga menyoroti ketimpangan sistem meritokrasi di pemerintahan daerah. Berdasarkan temuan, penerapan merit system—yakni sistem karier ASN berbasis kinerja, kompetensi, dan prestasi—masih belum merata di seluruh daerah.

Sistem kepegawaian di beberapa daerah dinilai masih jauh tertinggal dibandingkan dengan kementerian dan lembaga di tingkat pusat. “Kesenjangan ini membuat kualitas ASN di daerah tidak setara dengan di pusat,” ujarnya.

Perbedaan sistem tersebut dinilai berpotensi menghambat profesionalitas birokrasi dan menciptakan ketimpangan pelayanan publik antarwilayah.

Usulan Mutasi dan Promosi Pejabat Daerah oleh Pusat

Untuk mengatasi dua persoalan tersebut—ketidaknetralan ASN dan lemahnya meritokrasi—Komisi II DPR membuka opsi agar pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pejabat eselon II ke atas dilakukan oleh pemerintah pusat.

Kebijakan ini dianggap sebagai solusi agar ASN daerah tidak terpengaruh oleh tekanan politik lokal. Dengan mutasi berada di bawah kendali pemerintah pusat, diharapkan loyalitas ASN tidak lagi terpecah antara netralitas dan kepentingan kepala daerah.

“Tidak salah jika pemerintah pusat mengambil alih kewenangan mutasi ASN, karena secara konstitusional kekuasaan tertinggi pemerintahan ada di tangan Presiden,” kata anggota Komisi II tersebut menegaskan.

Ia menjelaskan, dalam konteks aparatur negara, Presiden memiliki kewenangan untuk melakukan promosi, mutasi, dan pemberhentian pejabat ASN. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan memperkuat posisi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik yang profesional dan netral.

Reformasi ASN Menuju Profesionalisme dan Netralitas

RUU ASN 2023 diharapkan menjadi tonggak baru dalam reformasi birokrasi nasional, khususnya dalam memperkuat profesionalitas ASN di seluruh level pemerintahan. Komisi II menargetkan agar regulasi baru ini mampu menyelesaikan dua problem klasik ASN: ketidaknetralan dalam politik dan lemahnya merit system di daerah.

Selain itu, DPR juga menekankan pentingnya memperkuat aspek pengawasan dan akuntabilitas ASN, termasuk penegakan sanksi bagi pegawai yang melanggar prinsip netralitas atau melakukan pelanggaran etika birokrasi.

RUU ASN juga membuka peluang untuk sinkronisasi kebijakan manajemen ASN antara pusat dan daerah. Dengan demikian, sistem kepegawaian di seluruh Indonesia diharapkan berjalan lebih seragam, efisien, dan sesuai dengan prinsip good governance.

Pembahasan RUU ASN masih berada pada tahap awal, namun arah kebijakan yang tengah digodok menunjukkan komitmen kuat DPR dan pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang bersih, netral, dan profesional.

Jika disahkan, regulasi baru ini akan menjadi dasar hukum penting bagi transformasi besar dalam tata kelola ASN di Indonesia, sekaligus mengembalikan semangat netralitas aparatur negara dalam menjaga keutuhan demokrasi.

Editor : Bherliana Naysila Putri Suwandi
#ASN Terbaru #PNS dan PPPK #asn netralitas #Uu asn 2023 #presiden jokowi