Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

RUU ASN dan Sentralisasi Kekuasaan, DPR Ingatkan Risiko Otoritarianisme di Balik Wewenang Presiden

Bherliana Naysila Putri Suwandi • Rabu, 12 November 2025 | 22:15 WIB
RUU ASN dan Sentralisasi Kekuasaan, DPR Ingatkan Risiko Otoritarianisme di Balik Wewenang Presiden
RUU ASN dan Sentralisasi Kekuasaan, DPR Ingatkan Risiko Otoritarianisme di Balik Wewenang Presiden

BLITAR - Polemik revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) kembali mengemuka setelah muncul wacana bahwa Presiden akan memiliki kewenangan lebih besar dalam proses mutasi dan pengangkatan pejabat daerah. Komisi II DPR menegaskan, langkah tersebut berpotensi menimbulkan sentralisasi kekuasaan dan melemahkan semangat otonomi daerah yang selama ini dibangun melalui desentralisasi.

Wacana ini mencuat setelah pemerintah mengajukan kembali revisi terhadap Undang-Undang ASN, padahal aturan tersebut baru satu tahun direvisi atas inisiatif DPR. Salah satu anggota Komisi II DPR menyebut revisi ini perlu dikaji ulang, karena dikhawatirkan menggeser keseimbangan kekuasaan antara pusat dan daerah.

“Undang-undang ASN yang sekarang ini baru satu tahun direvisi. Belum sempat dijalankan, belum ada peraturan pemerintah dan peraturan menterinya, kok sudah mau direvisi lagi,” ujarnya dalam diskusi bersama sejumlah pihak.

Ia menambahkan, bila revisi RUU ASN ini benar memberi kewenangan kepada Presiden untuk menentukan pejabat daerah seperti kepala dinas dan sekda, maka hal itu bisa menjadi langkah mundur dalam sistem demokrasi. “Kalau kewenangan kepala daerah diambil alih oleh pusat, itu sama saja dengan mengingkari prinsip desentralisasi,” tegasnya.

Kekhawatiran Terhadap Sentralisasi Kekuasaan

Menurut DPR, pembatasan kewenangan kepala daerah dalam menentukan pejabat ASN bisa menimbulkan efek domino terhadap demokrasi lokal. Pemerintah daerah akan kehilangan otonomi dalam mengatur struktur birokrasi, padahal otonomi daerah adalah salah satu pilar utama reformasi.

“Demokrasi ini berjalan tergantung pada kehendak subjektif Presiden, mau dijalankan atau tidak. Kalau semua dipusatkan, kita bisa kembali ke pola otoritarian,” katanya.

Ia mencontohkan bagaimana kebijakan desentralisasi fiskal melalui dana desa awalnya bertujuan mulia, yakni mempercepat pertumbuhan ekonomi di tingkat bawah dan memperkuat infrastruktur desa. Namun, dalam praktiknya, dana desa justru kerap digunakan untuk kepentingan politik, seperti penyanderaan kepala desa dalam Pilkada atau Pemilu.

“Dana desa seharusnya untuk membangun, bukan untuk menyandera kepala desa agar mendukung kandidat tertentu,” ujarnya menegaskan.

DPR: Revisi Terlalu Dini dan Tidak Urgen

Komisi II menilai rencana revisi RUU ASN kali ini muncul secara tiba-tiba tanpa kajian mendalam dan tanpa urgensi yang jelas. Menurut anggota dewan, usulan tersebut bahkan tidak berasal dari Komisi II, melainkan muncul langsung dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Saya keberatan, karena ini baru satu tahun direvisi. Kalau memang mendesak, biarlah pemerintah yang mengusulkan, jangan lewat DPR lagi,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa RUU ASN sebaiknya tidak buru-buru dibahas ulang sebelum hasil revisi sebelumnya dijalankan secara penuh. DPR juga telah meminta pendapat sejumlah pakar, termasuk akademisi yang menjadi mentor utama dalam desentralisasi, untuk memastikan keseimbangan antara kewenangan pusat dan daerah tetap terjaga.

Kewenangan Kepala Daerah Harus Dipertahankan

Dalam pandangan DPR, sistem meritokrasi dalam pengangkatan pejabat ASN di daerah tetap harus menjadi kewenangan kepala daerah. Pengaturan mutasi dan promosi pejabat lokal harus mempertimbangkan konteks otonomi dan kebutuhan masing-masing wilayah.

“Untuk jabatan seperti kepala dinas, kami sepakat itu tetap menjadi kewenangan kepala daerah,” ujarnya. Namun, untuk jabatan strategis seperti inspektorat atau sekda, DPR masih membuka ruang kompromi dengan pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, inspektorat bisa saja berada di bawah koordinasi pusat karena menyangkut fungsi pengawasan dana transfer daerah seperti DAU dan DAK. Namun, untuk jabatan lainnya, mekanisme otonomi harus tetap dipertahankan. “Kalau inspektorat boleh diatur pusat karena berhubungan dengan transparansi, tapi jangan semua diambil alih,” katanya.

Waspada Pemekaran dan Dominasi Pusat

Selain soal mutasi ASN, DPR juga mengingatkan agar pemerintah tidak gegabah dalam kebijakan pemekaran daerah. Menurutnya, banyak daerah baru yang masih bergantung pada dana transfer pusat dan belum mampu berdiri di atas pendapatan asli daerah.

“Daerah yang 97 persen APBD-nya tergantung dari pusat tidak bisa serta-merta mengelola birokrasi sendiri tanpa pengawasan. Tapi tetap, prinsip otonomi jangan dilupakan,” ujarnya.

DPR menilai, kecenderungan pemerintah pusat memperluas kewenangan melalui berbagai regulasi baru bisa mengarah pada pola resentralisasi yang justru bertentangan dengan semangat reformasi.

“Kalau semua diatur pusat, itu akan mengingkari desentralisasi dan membuka peluang otoritarianisme. Kita tidak ingin kembali ke masa itu,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya diskusi publik dan rapat dengar pendapat dengan berbagai ahli sebelum revisi RUU ASN ini dilanjutkan. “Intinya, kita tetap ingin memperkuat otonomi daerah dan mencegah munculnya sentralisasi kekuasaan,” pungkasnya.

Editor : Bherliana Naysila Putri Suwandi
#komisi ii dpr #Uu asn 2023 #presiden jokowi