Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Benarkah Usia Pensiun ASN Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025? Ini Penjelasan Resminya!

Dimas Galih Nur Hendra Saputra • Rabu, 12 November 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Usia Pensiun ASN Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025? Ini Penjelasan Resminya!
Benarkah Usia Pensiun ASN Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025? Ini Penjelasan Resminya!

BLITAR – Kabar soal kenaikan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025 tengah ramai diperbincangkan. Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menaruh harapan besar, terutama bagi mereka yang akan memasuki masa pensiun tahun depan. Tambahan satu tahun masa kerja dianggap memberi kesempatan lebih panjang untuk tetap menerima gaji dan mempersiapkan kehidupan setelah pensiun.

Namun, benarkah usia pensiun ASN 2025 naik menjadi 59 tahun? Mari kita telusuri dasar hukumnya.

Asal Mula Kabar: PP Nomor 45 Tahun 2015

Kabar kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun berawal dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam Pasal 15 PP tersebut, dijelaskan bahwa usia pensiun awal ditetapkan pada 56 tahun, lalu meningkat secara bertahap setiap tiga tahun:

1 Januari 2019: usia pensiun menjadi 57 tahun.

1 Januari 2022: meningkat menjadi 58 tahun.

1 Januari 2025: bertambah lagi menjadi 59 tahun.

Jika mengikuti ketentuan ini, memang benar bahwa batas usia pensiun naik satu tahun setiap tiga tahun hingga maksimal 65 tahun. Namun, penting untuk dipahami bahwa aturan ini tidak otomatis berlaku untuk PNS atau ASN.

Berlaku untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Dalam penjelasan Pasal 1 dan Pasal 2 PP Nomor 45 Tahun 2015, disebutkan bahwa peserta program jaminan pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan membayar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Jadi, kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun ini hanya berlaku bagi pekerja di sektor swasta atau instansi yang menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan program jaminan pensiun tersebut adalah memberikan perlindungan sosial agar peserta tetap memiliki penghasilan layak setelah tidak bekerja, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia.

Sementara itu, PNS tidak termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, melainkan terdaftar di program pensiun yang dikelola oleh PT Taspen. Karena itu, ketentuan usia pensiun ASN diatur dalam peraturan berbeda.

Aturan Resmi Usia Pensiun ASN

Untuk ASN, acuan yang berlaku adalah PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang kemudian diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Dalam Pasal 239 disebutkan bahwa batas usia pensiun ditentukan berdasarkan jabatan, yakni:

58 tahun untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi serta pejabat fungsional madya.

65 tahun untuk pejabat fungsional ahli utama.

Dengan demikian, usia pensiun PNS tidak otomatis naik menjadi 59 tahun pada 2025. Kenaikan usia pensiun hanya berlaku jika pemerintah menetapkan revisi peraturan baru yang secara eksplisit mengubah ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi yang menyatakan perubahan tersebut.

Iuran dan Pengelolaan Pensiun PNS

Berbeda dari pekerja swasta yang membayar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan, PNS membayar iuran pensiun ke PT Taspen. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2013 tentang Asuransi Sosial PNS, setiap instansi pemerintah wajib memotong 8 persen dari penghasilan bulanan PNS (setelah dikurangi tunjangan pangan). Dari jumlah tersebut:

4,75 persen dialokasikan untuk program pensiun, dan

3,25 persen untuk tunjangan hari tua.

Artinya, pembayaran manfaat pensiun bagi PNS sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Taspen, bukan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu pula, aturan kenaikan usia pensiun dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 tidak bisa langsung diterapkan pada ASN.

Kesimpulan: Cermati Peraturan yang Berlaku

Jadi, kabar bahwa usia pensiun ASN naik menjadi 59 tahun mulai 2025 tidak sepenuhnya benar. Kenaikan tersebut hanya berlaku untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukan untuk PNS atau PPPK yang tunduk pada peraturan khusus ASN.

Bagi ASN, usia pensiun tetap mengacu pada jabatan yang diemban. Jika pemerintah ingin menambah masa kerja, maka harus ada perubahan peraturan pemerintah baru yang secara resmi mengatur batas usia pensiun ASN.

Meski demikian, isu kenaikan usia pensiun ini menjadi pengingat penting bagi para ASN untuk mulai merencanakan masa pensiun secara bijak—baik secara finansial maupun mental. Persiapan matang akan membantu transisi dari masa aktif ke masa purna bakti berjalan lebih tenang dan sejahtera.

 

Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra
#BPJS Ketenagakerjaan #PT Taspen #pensiunan #usia pensiun ASN #batas pensiun PNS