Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Revisi RUU ASN 2025 Buka Peluang P3K Jadi PNS, Tapi DPR Ungkap Ada ‘Namun’ Besar

Bherliana Naysila Putri Suwandi • Rabu, 12 November 2025 | 22:40 WIB
Revisi RUU ASN 2025 Buka Peluang P3K Jadi PNS, Tapi DPR Ungkap Ada ‘Namun’ Besar
Revisi RUU ASN 2025 Buka Peluang P3K Jadi PNS, Tapi DPR Ungkap Ada ‘Namun’ Besar

BLITAR - Harapan besar para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) semakin terbuka lebar. Hal ini terungkap dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) 2025 di DPR. Namun, di balik kabar baik itu, para legislator juga mengingatkan bahwa masih ada sejumlah persoalan mendasar yang perlu diselesaikan sebelum wacana P3K jadi PNS benar-benar terwujud.

Dalam rapat pembahasan di Komisi II DPR, sejumlah anggota menjelaskan bahwa arah perubahan sistem administrasi kepegawaian nasional akan mengarah pada kesetaraan struktural antara PNS dan P3K. Revisi RUU ASN menegaskan bahwa P3K berpotensi dialihstatuskan menjadi PNS secara bertahap dengan mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, serta kebutuhan formasi nasional. “Artinya, niat untuk P3K menjadi PNS bisa diharapkan,” ujar salah satu anggota DPR dalam rapat tersebut.

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, aparatur sipil negara terbagi menjadi dua: PNS dan P3K. Namun, dalam praktiknya, muncul ketidaksetaraan di antara keduanya. PNS dianggap memiliki status lebih tinggi dengan hak pensiun, jenjang karier struktural, dan jaminan kesejahteraan lebih baik. Sementara P3K dianggap sebagai pegawai kontrak yang posisinya kerap disebut “ASN kelas dua”.

Ketimpangan ini menjadi alasan utama DPR mendorong revisi UU ASN. Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, status P3K diperkuat dan dipertegas sebagai bagian dari ASN sejajar dengan PNS. Kini, melalui RUU ASN 2025, pemerintah bersama DPR tengah menyiapkan sistem merit yang adil, transparan, dan digital untuk memastikan kesetaraan hak dan kewajiban bagi seluruh ASN, baik PNS maupun P3K.

Terobosan dalam revisi RUU ASN kali ini mencakup empat poin utama. Pertama, ASN di daerah yang memiliki kinerja bagus bisa mengembangkan karier hingga ke tingkat pusat. Kedua, sistem administrasi kepegawaian diarahkan menuju kesetaraan struktural agar P3K dapat dialihstatuskan menjadi PNS secara bertahap. Ketiga, P3K akan memiliki akses terhadap program pensiun, tunjangan berbasis kinerja, dan rotasi jabatan struktural jika memenuhi asas keadilan. Keempat, dilakukan harmonisasi antara kementerian terkait seperti Kemenpan RB, Kemendagri, dan Kemendikbud untuk memastikan revisi UU ASN menjawab permasalahan P3K di bidang pendidikan dan kesehatan.

Namun, di balik peluang besar P3K jadi PNS, DPR juga menyoroti sederet tantangan. Salah satunya adalah belum siapnya basis data ASN secara nasional. Tanpa data terintegrasi, dikhawatirkan pemerintah akan kesulitan menerapkan kebijakan ini, terutama dalam perhitungan formasi dan efisiensi anggaran. “Jangan sampai kebijakan ini justru menjadi PHP—pemberian harapan palsu—bagi P3K,” ujar anggota DPR tersebut mengingatkan.

Selain itu, isu kewenangan presiden dalam pengangkatan dan pemindahan pejabat tinggi hingga tingkat daerah juga menjadi perhatian. Sentralisasi kewenangan ini dikhawatirkan menimbulkan ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah. Beberapa anggota dewan menilai, jika posisi ASN sepenuhnya ditarik di bawah presiden, maka perlu ada perubahan pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah agar tidak bertentangan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

Meski demikian, DPR menilai revisi RUU ASN 2025 tetap menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem birokrasi dan karier aparatur negara. Selain menciptakan keadilan bagi P3K, revisi ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi birokrasi dan memperkuat pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Ke depan, DPR meminta agar proses pembahasan dilakukan secara terbuka, melibatkan masyarakat, serta menjamin bahwa semua hak ASN, khususnya P3K, tidak dikurangi. “Kita ingin meritokrasi yang benar-benar berjalan, bukan sekadar janji. P3K harus diberi kepastian karier, bukan hanya harapan,” tegas salah satu legislator menutup rapat.

Editor : Bherliana Naysila Putri Suwandi
#ASN Terbaru #RUU ASN 2025 #PNS dan PPPK #asn netralitas #P3K jadi PNS