BLITAR - Wacana perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum Korpri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa usulan tersebut bertujuan memperkuat sistem ASN nasional. Tidak hanya pejabat struktural, ASN fungsional seperti guru, dokter, perawat, dan peneliti juga dinilai layak diberi kesempatan untuk berkontribusi lebih lama, bahkan hingga usia 70 tahun.
Menurut Zudan, usulan yang diajukan Korpri kepada Presiden bukan sekadar perpanjangan usia semata, melainkan bagian dari penguatan ASN Indonesia. “Kita ingin ASN yang sudah punya keahlian dan pengalaman panjang bisa tetap memberikan mentoring dan transfer pengetahuan bagi generasi muda,” jelasnya dalam program CNN Indonesia Newsroom.
Perbandingan dengan Negara Lain
Zudan menegaskan, usulan ini bukan tanpa dasar. Di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Jerman, Singapura, dan Filipina, usia pensiun ASN sudah di atas 60 tahun. Tren global menunjukkan bahwa usia harapan hidup manusia meningkat—di Indonesia saat ini mencapai 73,5 tahun—sehingga banyak pegawai usia 60 tahun masih dalam kondisi sehat dan produktif.
“Kalau kita lihat ASN yang pensiun di usia 60 itu masih aktif dan bugar. Di beberapa jabatan fungsional, usia pensiun bahkan sudah 65 hingga 70 tahun, seperti dosen, peneliti, dan perekayasa. Maka, wajar jika profesi lain juga diberi ruang yang sama,” tegasnya.
Guru Dianggap Paling Layak Diperjuangkan
Dari total 4,8 juta ASN di Indonesia, sekitar 42 persen adalah guru. Zudan menilai kelompok ini justru termasuk yang paling tidak beruntung. Selain gaji yang relatif kecil, banyak guru harus pensiun di usia 60 tahun padahal anak-anak mereka belum lulus kuliah.
“Kalau guru bisa pensiun di 65 atau 70 tahun, mereka bisa membantu pendidikan anaknya sampai selesai. Ini bentuk keadilan bagi para ASN fungsional yang berjasa besar,” kata Zudan.
Ia juga menegaskan bahwa perjuangan Korpri tidak hanya untuk pejabat tinggi, tetapi untuk seluruh ASN hebat di berbagai bidang agar bisa mencapai puncak karier secara profesional tanpa terhambat usia.
Tanggapan Pro dan Kontra
Meski demikian, wacana ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian warga menilai perpanjangan usia pensiun ASN positif karena memberi kesempatan bagi pegawai senior yang masih produktif untuk tetap berkarya dan berbagi pengalaman. Namun, ada pula yang menganggap kebijakan itu dapat menghambat regenerasi pegawai muda dan menambah angka pengangguran.
Menanggapi hal tersebut, Zudan menjelaskan bahwa regenerasi ASN tidak akan terhambat. “Proses regenerasi tetap berjalan, hanya saja nanti ada perlambatan satu atau dua tahun. Tapi di masa itu, ASN muda justru bisa mendapat mentoring langsung dari seniornya,” ujarnya.
Baca Juga: Residivis Pencuri Motor 11 TKP di Kesamben Blitar Akhirnya Dibekuk Polisi, Ini Sosoknya
Tidak Semua ASN Pensiun di 70 Tahun
Zudan menepis anggapan bahwa semua ASN nantinya akan pensiun di usia 70 tahun. Menurutnya, perpanjangan usia pensiun hanya berlaku bagi ASN yang memiliki kinerja unggul dan produktivitas tinggi.
“Yang hebat-hebat saja yang diperpanjang. Misalnya, guru utama, dosen profesor, peneliti utama, atau pejabat yang memang punya kontribusi besar. Paling hanya 5–10 persen dari total ASN,” jelasnya.
Dengan sistem evaluasi kinerja harian, bulanan, dan tahunan, Zudan berharap produktivitas ASN bisa terus dimonitor. “ASN harus terbiasa dengan sistem kinerja yang terukur. Ini bukan soal umur, tapi soal performa,” tegasnya.
Beban Anggaran dan Solusi
Terkait kekhawatiran akan beban anggaran negara, Zudan menilai hal itu perlu dilihat dari perspektif yang lebih luas. Menurutnya, memperpanjang masa kerja ASN unggul justru efisien karena investasi negara terhadap pelatihan dan pendidikan mereka tidak terbuang percuma.
“ASN hebat itu hasil investasi negara: pelatihan, S2, S3, hingga studi luar negeri. Kalau mereka pensiun terlalu cepat, negara kehilangan aset pengetahuan. Kalau diperpanjang dua-tiga tahun, ilmu mereka masih bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Zudan juga menegaskan bahwa wacana ini masih dalam tahap kajian bersama DPR dan Kementerian PAN-RB. Namun, Korpri optimistis gagasan tersebut bisa menjadi langkah strategis untuk menjaga kesinambungan reformasi birokrasi dan mencetak pemimpin baru di tubuh ASN.
“ASN itu mesin birokrasi. Tidak ada pertempuran yang bisa dimenangkan dengan pasukan yang kehilangan motivasi. Jadi, kita harus terus memotivasi dan memperkuat mereka,” pungkas Zudan.
Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra