Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Gelar Pahlawan Nasional Beri Tunjangan Rp 50 Juta Per Tahun, Ini Hak Ahli Waris dan Syarat Mendapatkannya yang Diatur Perpres 78 Tahun 2018

Rahma Nur Anisa • Kamis, 13 November 2025 | 05:00 WIB

penerima gelar pahlawan nasional dan keluarganya berhak mendapatkan tunjangan berkelanjutan
penerima gelar pahlawan nasional dan keluarganya berhak mendapatkan tunjangan berkelanjutan

BLITAR KAWENTAR - Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh Indonesia dalam upacara Hari Pahlawan di Istana Negara Jakarta, Senin 10 November 2025. Penganugerahan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang ditandatangani pada 6 November 2025. Selain sebagai bentuk penghargaan tertinggi negara, gelar pahlawan nasional juga memberikan berbagai hak dan tunjangan berkelanjutan bagi keluarga penerima, termasuk tunjangan finansial hingga Rp 50 juta per tahun.

Pemberian gelar pahlawan nasional kali ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan perjuangan tokoh-tokoh yang telah berjasa dalam berbagai bidang, mulai dari politik, hukum, pendidikan, sosial, hingga perjuangan bersenjata. Kesepuluh tokoh tersebut dinilai telah memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan bangsa dan menjadi teladan bagi generasi penerus.

Tunjangan Berkelanjutan untuk Keluarga Pahlawan Nasional

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018, penerima gelar pahlawan nasional dan keluarganya berhak mendapatkan tunjangan berkelanjutan dari pemerintah. Perpres ini mengatur secara detail mengenai persyaratan, tata cara, serta besaran tunjangan yang diberikan kepada pejuang perintis kemerdekaan dan keluarga pahlawan nasional.

Baca Juga: Jangan Ucapkan Kalimat Ini Saat Pelunasan Pinjaman di Bank, Bisa-Bisa Diskon Penalti Gagal Didapat!

Tunjangan berkelanjutan yang dimaksud merupakan jaminan sosial dari pemerintah yang mencakup empat komponen utama. Pertama adalah tunjangan kesehatan yang menjamin akses layanan medis bagi keluarga pahlawan. Kedua, tunjangan hidup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketiga, tunjangan perumahan sebagai bentuk kepastian tempat tinggal. Keempat adalah tunjangan pendidikan untuk menjamin akses pendidikan bagi generasi penerus keluarga pahlawan.

Besaran Tunjangan Mencapai Rp 50 Juta Per Tahun

Pasal 19 Perpres 78 Tahun 2018 menegaskan bahwa keluarga pahlawan nasional berhak mendapatkan tunjangan berkelanjutan sebesar Rp 50 juta per tahun. Nominal ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas pengorbanan dan jasa-jasa yang telah diberikan oleh pahlawan nasional kepada bangsa Indonesia.

Namun untuk mendapatkan tunjangan tersebut, keluarga pahlawan nasional harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang diatur dalam Pasal 13 Perpres tersebut. Proses verifikasi dan validasi data menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa tunjangan tersalurkan tepat sasaran kepada ahli waris yang berhak.

Baca Juga: Cara Pinjam Uang di Kantor Pos hingga Rp250 Juta, Syarat Mudah dan Bunga Ringan untuk Pensiunan

Siapa Saja Ahli Waris yang Berhak Menerima?

Perpres 78 Tahun 2018 mengatur secara jelas mengenai prioritas penerima tunjangan berkelanjutan. Dalam Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa tunjangan berkelanjutan diberikan pertama kali kepada janda atau duda dari pahlawan nasional yang telah meninggal dunia.

Apabila janda atau duda tersebut juga sudah meninggal dunia, maka berdasarkan Pasal 7 ayat 2, tunjangan berkelanjutan dapat dialihkan kepada anak kandung atau anak angkat yang sah. Ketentuan ini memastikan bahwa warisan dan penghargaan negara tetap dapat dinikmati oleh generasi penerus keluarga pahlawan.

Kapan Tunjangan Bisa Dihentikan?

Pemberian tunjangan kepada keluarga pahlawan nasional bisa dihentikan dalam kondisi tertentu. Berdasarkan Pasal 21 ayat 2 Perpres 78 Tahun 2018, penghentian tunjangan dilakukan jika janda atau duda yang sah serta anak kandung atau anak angkat yang sah telah meninggal dunia. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas penyaluran bantuan dari negara.

Baca Juga: Cara Take Over Pinjaman Bank untuk Pensiunan PNS 2025: Syarat, Proses, dan Tips Agar Disetujui

Bentuk Penghormatan Lainnya

Selain tunjangan finansial, penerima gelar pahlawan nasional juga berhak mendapatkan berbagai bentuk penghormatan dan penghargaan dari negara. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 mengenai gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Pasal 72 ayat 2 mengatur bahwa bentuk penghormatan tersebut meliputi pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta, pemakaman dengan upacara kebesaran militer, dan pembiayaan pemakaman oleh negara. Pahlawan nasional juga berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional sebagai bentuk penghormatan terakhir.

Dengan berbagai hak dan tunjangan yang diberikan, negara menunjukkan komitmennya untuk menghargai jasa para pahlawan dan memastikan kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan. Penganugerahan gelar pahlawan nasional bukan hanya simbol kehormatan, tetapi juga jaminan konkret bagi masa depan ahli waris. (*)

Editor : Rahma Nur Anisa
#Perpres 78 Tahun 2018 #pahlawan nasional #tunjangan pahlawan nasional #Prabowo Subianto #Ahli Waris Pahlawan