Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Prabowo Tetapkan 10 Pahlawan Nasional Baru 2025, Ahli Waris Dapat Tunjangan Rp 57 Juta Per Tahun Plus BPJS Kesehatan

Rahma Nur Anisa • Kamis, 13 November 2025 | 03:50 WIB

Prabowo tetapkan 10 pahlawan nasional baru 2025. Ahli waris dapat tunjangan Rp 57 juta/tahun.
Prabowo tetapkan 10 pahlawan nasional baru 2025. Ahli waris dapat tunjangan Rp 57 juta/tahun.

BLITAR KAWENTAR - Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Senin 10 November 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh bangsa di Istana Negara Jakarta. Seiring dengan penetapan gelar ini, para ahli waris dari 10 tokoh tersebut berhak menerima tunjangan Rp 57 juta per tahun dan berbagai fasilitas sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi dari negara.

Penganugerahan gelar pahlawan nasional ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Momen bersejarah itu dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana di hadapan undangan negara dan keluarga para pahlawan.

"Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada mereka yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya yang luar biasa untuk kepentingan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa," bunyi kutipan Kepres yang dibacakan.

Baca Juga: Jangan Ucapkan Kalimat Ini Saat Pelunasan Pinjaman di Bank, Bisa-Bisa Diskon Penalti Gagal Didapat!

Tunjangan Rp 57 Juta Per Tahun untuk Setiap Keluarga

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan bahwa setiap keluarga pahlawan nasional akan mendapatkan dukungan finansial sebesar Rp 57 juta per tahun. Angka ini merupakan bentuk apresiasi konkret dari negara terhadap jasa dan pengorbanan para pahlawan yang telah berjuang untuk bangsa Indonesia.

"Kita beri dukungan Rp 57 juta per tahun," kata Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 10 November 2025.

Meski demikian, Mensos mengakui bahwa nominal uang tersebut sebenarnya tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan pengorbanan para pahlawan. Namun, pemberian tunjangan ini merupakan wujud nyata penghargaan dan penghormatan negara kepada keluarga yang ditinggalkan.

"Kalau dilihat nilainya tidak terlalu banyak, tapi ini bagian untuk menghormati, menghargai sehingga keluarga bisa terus membangun semangat dari para pahlawan," jelas Gus Ipul.

Baca Juga: Cara Pinjam Uang di Kantor Pos hingga Rp250 Juta, Syarat Mudah dan Bunga Ringan untuk Pensiunan

Dasar Hukum Pemberian Tunjangan

Ketentuan mengenai tunjangan berkelanjutan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional. Perpres ini menjadi payung hukum yang mengatur secara detail mekanisme pemberian tunjangan kepada ahli waris pahlawan nasional.

Tunjangan berkelanjutan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas jasa dan kontribusi luar biasa para pahlawan sekaligus upaya untuk mendukung kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan. Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah memastikan bahwa hak-hak keluarga pahlawan dapat terpenuhi secara konsisten dan berkelanjutan.

Fasilitas Kesehatan dan Pemakaman

Selain tunjangan dalam bentuk uang tunai, negara juga memberikan fasilitas jaminan kesehatan bagi ahli waris pahlawan nasional melalui program BPJS Kesehatan. Fasilitas ini sangat penting untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi keluarga pahlawan tanpa perlu khawatir dengan biaya pengobatan.

Baca Juga: Terungkap! Begini Proses Kredit Pensiun Taspen di BRI, Cepat Cair tapi Banyak yang Terjerat Bunga Tinggi

Tak hanya itu, pahlawan nasional juga memiliki hak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan sebagai bentuk penghormatan tertinggi. Apabila makam berada di luar Taman Makam Pahlawan, pemerintah bertanggung jawab penuh untuk melakukan pemugaran guna menjaga kehormatan dan kelayakan makam tersebut.

Proses Panjang Penetapan Pahlawan Nasional

Kesepuluh nama tersebut telah melalui proses panjang dan ketat mulai dari usulan di tingkat daerah hingga pengkajian mendalam di tingkat pusat. Proses seleksi ini melibatkan berbagai instansi terkait untuk memastikan bahwa kandidat yang diusulkan benar-benar memiliki jasa luar biasa bagi bangsa dan negara.

Penganugerahan ini diberikan berdasarkan Kepres Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025. Keputusan ini menandai pengakuan resmi negara terhadap kontribusi para tokoh bangsa yang telah berjuang di berbagai bidang, mulai dari politik, hukum, pendidikan, sosial, hingga militer.

Baca Juga: Cara Take Over Pinjaman Bank untuk Pensiunan PNS 2025: Syarat, Proses, dan Tips Agar Disetujui

Dengan ditetapkannya 10 pahlawan nasional baru ini, pemerintah berharap semangat perjuangan dan nilai-nilai luhur yang mereka wariskan dapat terus menginspirasi generasi penerus untuk membangun Indonesia yang lebih baik. Pemberian tunjangan dan fasilitas kepada keluarga pahlawan menjadi bukti nyata bahwa jasa para pahlawan tidak akan pernah dilupakan oleh bangsa Indonesia. (*)

Editor : Rahma Nur Anisa
#soeharto pahlawan nasional #Gus Dur Pahlawan Nasional #Pahlawan Nasional 2025 #Tunjangan Ahli Waris Pahlawan #Prabowo Subianto