BLITAR KAWENTAR - Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Senin 10 November 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh bangsa di Istana Negara Jakarta. Seiring dengan penetapan gelar ini, para ahli waris pahlawan nasional berhak menerima tunjangan Rp 57 juta per tahun dan berbagai fasilitas sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi dari negara.
Penganugerahan gelar pahlawan nasional ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Momen bersejarah tersebut dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana di hadapan para undangan negara dan keluarga penerima gelar.
Dengan ditetapkannya gelar pahlawan nasional, ahli waris dari kesepuluh tokoh tersebut secara otomatis berhak menerima sejumlah hak dan fasilitas dari negara, termasuk tunjangan berkelanjutan yang nilainya cukup signifikan untuk mendukung kesejahteraan keluarga.
Baca Juga: Jangan Ucapkan Kalimat Ini Saat Pelunasan Pinjaman di Bank, Bisa-Bisa Diskon Penalti Gagal Didapat!
Tunjangan Tahunan Rp 57 Juta untuk Keluarga Pahlawan
Melansir dari Kompas.com, salah satu bentuk penghargaan yang diterima ahli waris pahlawan nasional adalah tunjangan tahunan senilai Rp 57 juta yang diberikan oleh pemerintah. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul.
"Tiap keluarga pahlawan nasional akan mendapatkan dukungan uang Rp 57 juta per tahun," ungkap Gus Ipul usai upacara penganugerahan di Istana Negara.
Mensos mengakui bahwa nominal uang tersebut memang tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan pengorbanan dan jasa-jasa luar biasa yang telah diberikan para pahlawan kepada bangsa. Namun, tunjangan ini merupakan bentuk dukungan nyata dari negara untuk menghormati dan menghargai jasa para pahlawan.
"Nominal ini mungkin tidak terlalu banyak, tapi ini bagian dari penghormatan negara agar keluarga bisa terus membangun semangat dari para pahlawan," tambah Gus Ipul.
Baca Juga: Cara Pinjam Uang di Kantor Pos hingga Rp250 Juta, Syarat Mudah dan Bunga Ringan untuk Pensiunan
Dasar Hukum Tunjangan Berkelanjutan
Ketentuan mengenai tunjangan berkelanjutan bagi keluarga pahlawan nasional tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018. Perpres ini mengatur secara komprehensif tentang persyaratan dan tata cara serta besaran tunjangan berkelanjutan bagi pejuang perintis kemerdekaan dan keluarga pahlawan nasional.
Tunjangan berkelanjutan yang dimaksud merupakan bentuk apresiasi negara atas jasa dan kontribusi luar biasa para pahlawan. Sekaligus menjadi upaya konkret pemerintah untuk mendukung kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan, sehingga mereka dapat hidup dengan layak dan terhormat.
Perpres 78 Tahun 2018 juga mengatur bahwa tunjangan diberikan kepada janda atau duda dari pahlawan nasional. Jika janda atau duda telah meninggal dunia, maka tunjangan dapat beralih kepada anak kandung atau anak angkat yang sah dari pahlawan nasional tersebut.
Baca Juga: Cara Take Over Pinjaman Bank untuk Pensiunan PNS 2025: Syarat, Proses, dan Tips Agar Disetujui
Fasilitas BPJS Kesehatan Gratis
Selain tunjangan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 57 juta per tahun, negara juga memberikan fasilitas jaminan kesehatan bagi ahli waris pahlawan nasional melalui program BPJS Kesehatan. Fasilitas ini diberikan secara cuma-cuma alias gratis untuk memastikan keluarga pahlawan mendapat akses layanan kesehatan yang memadai.
Dengan adanya jaminan BPJS Kesehatan, keluarga pahlawan dapat mengakses berbagai layanan medis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, mulai dari pemeriksaan kesehatan rutin, pengobatan rawat jalan, hingga perawatan rawat inap di rumah sakit tanpa perlu khawatir dengan biaya pengobatan.
Hak Pemakaman di Taman Makam Pahlawan
Tak hanya tunjangan finansial dan jaminan kesehatan, pahlawan nasional juga memiliki hak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) sebagai bentuk penghormatan tertinggi dari negara. Pemakaman di TMP merupakan kehormatan istimewa yang menunjukkan pengakuan negara atas jasa dan pengorbanan pahlawan.
Apabila makam pahlawan berada di luar Taman Makam Pahlawan, pemerintah tetap bertanggung jawab penuh untuk melakukan pemugaran. Pemugaran ini dilakukan guna menjaga kehormatan dan kelayakan makam sebagai bentuk penghargaan abadi kepada sang pahlawan.
Komitmen Negara untuk Pahlawan
Pemberian berbagai hak dan fasilitas kepada keluarga pahlawan nasional menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menghargai jasa-jasa para pahlawan. Melalui regulasi yang jelas dan tunjangan yang berkelanjutan, negara memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tetap mendapat perhatian dan dukungan.
Penganugerahan gelar pahlawan nasional bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga jaminan konkret berupa tunjangan finansial, jaminan kesehatan, dan penghormatan yang layak. Dengan demikian, warisan perjuangan para pahlawan dapat terus dikenang dan menginspirasi generasi penerus bangsa Indonesia. (*)
Editor : Rahma Nur Anisa