Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Resmi Diusulkan! BKN Ungkap Daftar ASN yang Usia Pensiunnya Akan Diperpanjang hingga 70 Tahun Mulai 2025

Dimas Galih Nur Hendra Saputra • Kamis, 13 November 2025 | 00:15 WIB

Resmi Diusulkan! BKN Ungkap Daftar ASN yang Usia Pensiunnya Akan Diperpanjang hingga 70 Tahun Mulai 2025
Resmi Diusulkan! BKN Ungkap Daftar ASN yang Usia Pensiunnya Akan Diperpanjang hingga 70 Tahun Mulai 2025

BLITAR - Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menggodok usulan perpanjangan batas usia pensiun ASN. Namun perlu dicatat, tidak semua ASN akan mendapatkan perpanjangan masa kerja ini.

Informasi resmi tersebut disampaikan oleh PKN (Pusat Kajian Nasional) yang mengajukan usulan kepada pemerintah agar sebagian jabatan ASN diberi kesempatan bekerja lebih lama, menyesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan jabatan masing-masing.

Saat ini, berdasarkan Undang-Undang ASN Tahun 2023, batas usia pensiun ASN berkisar antara 58 hingga 60 tahun, tergantung jabatan. Namun, khusus ASN dengan jabatan fungsional tertentu, batas usia pensiun diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Daftar ASN dengan Batas Usia Pensiun Saat Ini

Mengacu pada data resmi laman BKN, berikut pembagian usia pensiun ASN yang berlaku saat ini:

58 tahun: pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan seperti peneliti atau perekayasa.

60 tahun: pejabat fungsional madya, pejabat pimpinan tinggi, dan guru.

65 tahun: pejabat fungsional ahli utama dan dosen.

70 tahun: pejabat fungsional peneliti utama, perekayasa utama, dan guru besar.

Dengan ketentuan tersebut, sebagian besar ASN pensiun di usia 58 hingga 60 tahun, kecuali profesi dengan keahlian tinggi seperti dosen dan peneliti yang diizinkan hingga 70 tahun.

Usulan BKN: Perpanjangan hingga 70 Tahun untuk Jabatan Tertentu

Dalam usulan yang disampaikan ke pemerintah, BKN mengajukan perpanjangan batas usia pensiun bagi beberapa kategori jabatan, antara lain:

Pejabat Pimpinan Tinggi Utama: dari 60 tahun menjadi 65 tahun.

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: dari 60 tahun menjadi 63 tahun.

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: dari 60 tahun menjadi 62 tahun.

Pejabat Administrasi (Eselon III dan IV): dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Pejabat Fungsional Utama: dari 65 tahun menjadi 70 tahun.

Dengan demikian, beberapa jabatan strategis seperti pejabat tinggi dan fungsional utama akan mendapatkan tambahan masa kerja 2 hingga 5 tahun, tergantung posisi dan level jabatan.

“Perpanjangan ini tidak berlaku untuk semua ASN, hanya bagi mereka yang memiliki jabatan strategis dan berperan penting dalam organisasi pemerintah,” demikian dijelaskan dalam penjabaran transkrip yang bersumber dari informasi resmi BKN.

Alasan dan Pertimbangan Perpanjangan Usia Pensiun

Usulan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai bahwa beberapa jabatan ASN memerlukan pengalaman, keahlian, dan pengetahuan mendalam yang tidak mudah digantikan oleh pegawai baru. Dengan memperpanjang usia pensiun, negara dapat tetap memanfaatkan kemampuan ASN senior yang masih produktif dan berkompeten.

Selain itu, perpanjangan masa kerja dinilai bisa membantu meningkatkan efektivitas birokrasi, terutama dalam posisi yang membutuhkan stabilitas, seperti jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional keahlian utama.

BKN juga menekankan bahwa usulan ini bukan berarti menutup peluang regenerasi ASN muda. Justru, keberadaan ASN senior diharapkan menjadi mentor bagi generasi penerus, sehingga proses transfer ilmu dan pengalaman bisa berjalan lebih optimal sebelum memasuki masa pensiun.

Guru dan Pejabat Fungsional Jadi Fokus Utama

Dari seluruh jabatan yang disebutkan, guru dan pejabat fungsional utama menjadi dua kelompok yang paling disorot dalam usulan ini. Saat ini guru pensiun di usia 60 tahun, namun banyak pihak menilai profesi ini seharusnya mendapat kesempatan lebih panjang, mengingat peran besar mereka dalam mencetak generasi bangsa.

Baca Juga: Cara Pinjam Uang di Kantor Pos hingga Rp250 Juta, Syarat Mudah dan Bunga Ringan untuk Pensiunan

BKN pun mengusulkan agar batas usia pensiun guru bisa diperpanjang hingga 65 tahun, terutama bagi guru dengan kualifikasi fungsional utama atau yang memiliki rekam jejak kinerja baik.

Masih Tahap Usulan, Belum Ditetapkan

Meski daftar usulan perpanjangan usia pensiun ASN ini sudah beredar luas, BKN menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum resmi berlaku. Pemerintah masih perlu melakukan kajian mendalam bersama Kementerian PAN-RB dan DPR RI sebelum aturan baru ditetapkan.

Namun, jika disetujui, kebijakan ini akan menjadi angin segar bagi ASN di seluruh Indonesia, terutama mereka yang masih aktif, produktif, dan memiliki keahlian tinggi di bidangnya.

Kesimpulan

Dengan adanya wacana ini, harapan ASN untuk mendapatkan masa kerja lebih panjang kembali terbuka. Jika disetujui, kebijakan perpanjangan batas usia pensiun ini akan berdampak pada struktur birokrasi, sistem regenerasi ASN, dan pengelolaan SDM aparatur secara nasional.

Untuk saat ini, ASN disarankan terus mengikuti perkembangan resmi dari BKN dan Kementerian PAN-RB agar tidak terjebak informasi yang belum terkonfirmasi.

 

Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra
#guru pns #pensiunan #usia pensiun ASN #ASN