Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Resmi! Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024 Diatur dalam PP Nomor 8, Naik Hingga 12 Persen Mulai Januari

Axsha Zazhika • Kamis, 13 November 2025 | 01:00 WIB
Resmi! Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024 Diatur dalam PP Nomor 8, Naik Hingga 12 Persen Mulai Januari
Resmi! Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024 Diatur dalam PP Nomor 8, Naik Hingga 12 Persen Mulai Januari

BLITAR – Kabar gembira datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS, janda atau duda pensiunan, serta ahli waris pegawai negeri yang telah meninggal dunia.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji bagi PNS aktif. Dengan terbitnya PP Nomor 8 Tahun 2024, kini giliran para pensiunan yang merasakan kenaikan penghasilan setelah lima tahun tanpa penyesuaian.

Kenaikan Pensiun Berlaku Mulai Januari 2024

Dalam isi PP Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan, kenaikan gaji pensiunan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Kenaikan ini ditetapkan sebesar 12 persen dari total penghasilan sebelumnya. Bagi pensiunan yang mengalami penurunan atau tidak mencapai kenaikan hingga 12 persen, pemerintah memberikan tambahan penghasilan agar kenaikannya tetap genap 12 persen.

Artinya, seluruh pensiunan PNS akan menerima penyesuaian gaji dengan nominal kenaikan minimal 12 persen dari penghasilan lama. Penetapan ini juga berlaku bagi janda atau duda pensiunan, serta orang tua dari pegawai negeri yang tewas dalam tugas.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah lama menantikan kabar baik terkait kenaikan gaji pensiunan PNS 2024. Sebab, sejak 2019, tidak ada penyesuaian besar terhadap besaran pensiun.

Perubahan Ke-19 Sejak 1977

Menariknya, PP Nomor 8 Tahun 2024 ini merupakan perubahan ke-19 dari regulasi pokok mengenai gaji dan pensiun PNS yang pertama kali ditetapkan melalui PP Nomor 7 Tahun 1977. Artinya, selama 47 tahun terakhir, pemerintah telah melakukan 19 kali revisi terhadap struktur gaji dan pensiun ASN.

Dalam penjelasannya, PP ini menegaskan bahwa kenaikan berlaku untuk:

  1. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pensiunan janda atau duda PNS
  3. Janda atau duda dari PNS yang meninggal dunia
  4. Orang tua dari PNS yang tewas dalam tugas

Namun, berbeda dari PP sebelumnya, kali ini tidak terdapat lampiran tabel rincian nominal pensiun seperti yang biasa disertakan. Meski demikian, peraturan ini tetap menjadi dasar hukum bagi Kementerian Keuangan untuk melakukan penyesuaian pembayaran pensiun.

Ditandatangani Bersamaan dengan PP Kenaikan Gaji PNS

PP Nomor 8 Tahun 2024 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024, bersamaan dengan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji PNS aktif. Dengan demikian, kenaikan gaji PNS aktif dan pensiunan ditetapkan dalam waktu bersamaan, menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan ASN.

Dalam PP ini juga disebutkan bahwa dasar perhitungan pensiun pokok mengacu pada peraturan terakhir, yaitu PP Nomor 18 Tahun 2019, yang kini disesuaikan dengan penetapan baru 2024.

Respons dan Harapan Pensiunan

Kabar kenaikan gaji pensiunan ini disambut antusias oleh para pensiunan di berbagai daerah. Banyak yang menilai kebijakan ini sangat membantu di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Sudah lima tahun tidak ada kenaikan, tentu kabar ini sangat melegakan,” ujar salah satu pensiunan guru di Blitar.

Sementara itu, pemerintah berharap, kenaikan gaji pensiunan ini mampu menjaga daya beli masyarakat pensiunan dan menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertugas di instansi pemerintahan.

Dengan ditetapkannya kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 ini, seluruh instansi terkait diharapkan segera menyesuaikan administrasi pembayaran agar dana tambahan bisa diterima tepat waktu. Jika tak ada kendala teknis, penyaluran gaji baru diharapkan mulai dilakukan paling lambat pada Maret 2024.

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen. Kenaikan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pensiunan ASN yang telah mengabdi puluhan tahun. Kini, tinggal menunggu realisasi pencairan agar manfaat kebijakan ini benar-benar dirasakan para pensiunan di seluruh Indonesia.

Editor : Axsha Zazhika
#Pensiunan ASN #gaji pns 2024 #pp nomor 8 tahun 2024 #kenaikan gaji asn #kenaikan gaji pensiunan PNS 2024