Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Resmi, Gaji Pensiunan PNS Golongan 4A–4E Naik Tajam 2025! Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, Ini Rinciannya

Axsha Zazhika • Kamis, 13 November 2025 | 01:25 WIB
Resmi, Gaji Pensiunan PNS Golongan 4A–4E Naik Tajam 2025! Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, Ini Rinciannya
Resmi, Gaji Pensiunan PNS Golongan 4A–4E Naik Tajam 2025! Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, Ini Rinciannya

BLITAR – Kabar menggembirakan datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa gaji pensiunan PNS 2025 akan mengalami peningkatan signifikan, terutama bagi mereka yang berada di golongan 4A hingga 4E. Kenaikan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang sebelumnya telah ditetapkan bersamaan dengan kebijakan kenaikan gaji PNS aktif.

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pensiunan PNS mengalami kenaikan sebesar 12 persen, berlaku sejak Januari 2024. Namun dampaknya baru benar-benar terasa pada tahun 2025 ketika penyesuaian administrasi dan pembayaran mulai disalurkan penuh kepada para pensiunan.

Nominal Gaji Pensiunan Golongan 4A–4E

Dalam video yang beredar di kanal YouTube Merdeka Digital, dijelaskan bahwa gaji pensiunan PNS 2025 untuk golongan tinggi mencapai hampir Rp5 juta. Rinciannya berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Artinya, golongan 4E menjadi penerima pensiun tertinggi di antara seluruh jenjang, dengan kisaran hampir Rp5 juta per bulan. Adapun pensiunan dengan golongan 4A menerima gaji terendah di kisaran Rp4,2 juta setelah kenaikan diberlakukan.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan bahwa tidak ada pensiunan yang mengalami penurunan penghasilan akibat penyesuaian ini. Jika kenaikan penghasilan kurang dari 12 persen, maka akan diberikan tambahan penghasilan agar total kenaikan tetap genap 12 persen.

Ditetapkan Melalui PP Nomor 8 Tahun 2024

Kebijakan ini bersumber dari PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda Pensiunan Pegawai Negeri Sipil. Regulasi tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa kenaikan pensiun mencakup beberapa kategori penerima, yakni:

  1. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Janda atau duda pensiunan PNS
  3. Janda atau duda dari PNS yang meninggal dunia
  4. Orang tua dari PNS yang gugur dalam tugas

Pemerintah menegaskan bahwa penetapan kenaikan pensiun ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para aparatur negara yang telah purna tugas.

Kebijakan Kenaikan Pensiun Setelah Lima Tahun

Kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 ini merupakan penyesuaian pertama setelah lima tahun tanpa perubahan. Sebelumnya, gaji pensiunan terakhir disesuaikan pada tahun 2019 melalui PP Nomor 18 Tahun 2019. Dengan adanya kebijakan baru, pemerintah ingin menjaga daya beli para pensiunan di tengah meningkatnya kebutuhan hidup.

“Gaji pensiun PNS melambung tinggi usai dirombak pemerintah. Ini tentu kabar baik bagi seluruh pensiunan,” ungkap narasumber dalam video tersebut. Ia menegaskan, para pensiunan golongan tinggi, seperti guru, pejabat struktural, dan tenaga fungsional ahli, akan menerima manfaat paling besar dari kenaikan ini.

Diharapkan Cair Penuh Agustus 2025

Kenaikan gaji pensiunan ini diharapkan sudah tersalurkan penuh pada Agustus 2025, setelah seluruh proses administrasi dan penyesuaian data selesai dilakukan oleh instansi terkait, termasuk Taspen sebagai lembaga pengelola dana pensiun PNS.

Meski begitu, para pensiunan diimbau untuk bersabar menunggu pengumuman resmi dari instansi masing-masing terkait waktu pasti pencairan gaji pensiun dengan nominal baru.

Apresiasi dan Harapan dari Pensiunan

Banyak pensiunan menyambut baik kebijakan ini. Salah satu pensiunan guru di Blitar mengaku sangat bersyukur atas perhatian pemerintah. “Alhamdulillah, kenaikan ini sangat membantu, apalagi di tengah harga kebutuhan pokok yang terus naik,” ujarnya.

Kebijakan kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan penghargaan bagi para abdi negara yang telah menyelesaikan masa tugasnya. Selain meningkatkan kesejahteraan, kebijakan ini juga menjadi simbol bahwa negara hadir bagi mereka yang telah mengabdikan hidupnya untuk pelayanan publik.

Dengan demikian, perombakan sistem pensiun melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 bukan hanya sebatas angka, tetapi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap para purna ASN. Kenaikan ini diharapkan menjadi angin segar bagi sekitar 2,9 juta pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

 

Editor : Axsha Zazhika
#Kenaikan Gaji Pensiunan #Pensiunan ASN #pp nomor 8 tahun 2024 #Gaji Pensiunan PNS 2025 #gaji PNS golongan 4